Home / Bandar Lampung / DAERAH

Jumat, 30 Mei 2025 - 18:22 WIB

Polrestabes Bandar Lampung Amankan Warga Asing yang Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur

Lampung: jarilampung.com– Seorang ibu rumah tangga bernama Rosmiasih yang beralamat di Ciptagara Kebon Tebu Lampung Barat melaporkan pria Kewarganegaraan Asing asal China ke Polrestabes Bandar Lampung pada kamis, (29-05-2025) karena diduga telah meniduri anaknya yang berinisial BG (16 th) dalam sebuah home stay yang beralamat di Jalan sisingamangaraja Tanjung Karang Barat.

Menurut informasi yang diperoleh dari Rusmiasih, setelah dirinya tahu bahwa anak perempuan nya meninggalkan rumah dan tidak pulang selama dua hari dua malam, lalu mencari tahu melalui teman anaknya yang bernama AN(16 th) dan diperoleh informasi bahwa anaknya berada di Bandar Lampung dalam sebuah penginapan bersama pria asal China.

Selanjutnya Rusmiasih berkoordinasi dengan salah satu Lembaga Pembinaan Rakyat Lampung ( LPRL) yang di Bandar Lampung untuk pendampingan menemukan anaknya.

Baca Juga :  Siap Amankan Pilkada, Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Lat Pra Ops Mantap Praja Krakatau 2024

Kemudian Rosmiasih didamping LPRL mendatangi salah satu Home Stay di wilayah Tanjung Karang Barat untuk memastikan keberadaan anak nya.
Setelah dipastikan bahwa BG dan pria asal China tersebut ada dan menyewa salah satu kamar di Home Stay tersebut, LPRL yang di ketua Aminudin S.P berkoordinasi dengan anggota Polsek Setempat untuk dapat mengamankan pria Asing tersebut.

Tak lama AKP. Ono Karyono S.H,M.H Kapolsek Tanjung Barat berserta jajarannya mendatangi TKP. Lalu Kapolsek Tanjung Karang Barat berkoordinasi dengan Polrestabes Bandar Lampung. Selanjutnya anggota Polrestabes Bandar Lampung mengamankan dua pasangan yang bukan suami istri tersebut ke Mapolrestabes Bandar lampung untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga :  Bupati Lampura Pantau Langsung Kegiatan Pilkades Serentak Tahun 2023

Aminudin S.P selaku ketua LPRL membenarkan bahwa pada hari kamis 29 mei 2025 Rusmiasih minta pendampingan untuk mencari dan menemukan anaknya yang diduga sedang bersama seorang pria asing di dalam sebuah penginapan. Lalu setelah dipastikan bahwa BG dan Pria asal China yang berinisial LX (32 th) ada dalam sebuah kamar. Aminudin menghubungi anggota kepolisian Sektor Tanjung Karang Barat.

Saat ini Pria asal China tersebut diamankan di Mapolrestabes Bandar Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara Rusmiasih selaku ibu dari BG telah membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sesuai dengan UU no. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (TIM)

Berita ini 35 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Sat Reskrim Polres Tubaba Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pencabulan

DAERAH

Babinsa Kelurahan Gandekan Pantau Pelaksanaan Vaksinasi Di Wilayahnya

DAERAH

Bupati Lamsel Resmikan Gedung SMP IT Nurul Huda Az-Dzikri

Bandar Lampung

Targetkan Hasil Panen Maksimal, Babinsa Lakukan Perawatan Tanaman Jagung

Bandar Lampung

Peringati Hari Angklung, Pagelaran Angklung Akan Dipentaskan di UIN Raden Intan Lampung

DAERAH

Penerimaan Kantor Bea dan Cukai Merak Tahun 2022 Sebesar Rp. 3.28 T atau 117.59% di Atas Target

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Menggelar Upacara Memperingati HUT Kemerdekaan RI ke- 80

DAERAH

Ukur Kemampuan Prajuritnya Kodim 0735/Surakarta Gelar Semapta Periodik II