Home / DAERAH / TUBA

Selasa, 21 Maret 2023 - 17:50 WIB

Polsek Banjar Agung Tangkap Buronan Kasus Judi Sabung Ayam

Tuba: jarilampung.com–
Sempat menjadi buronan selama lima bulan, pelaku judi sabung ayam akhirnya ditangkap petugas dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, tanpa perlawanan.

Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial DS (35), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jum’at (17/03/2023), sekitar pukul 02.00 WIB, petugas kami yang dipimpin langsung oleh Panit 1 Unit Reskrim Polsek Banjar Agung, Ipda M Haekal, SH, MH, berhasil menangkap buronan kasus judi sabung ayam. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Tri Tunggal Jaya,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Selasa (21/03/2023).

Baca Juga :  Sandi Nayoan dan SMSI Diskusi Terkait Hukum dan Kebhinnekaan Dalam Dunia Media

Lanjutnya, dalam kasus judi sabung ayam ini, dua rekan pelaku telah lebih dahulu ditangkap yakni hari Jum’at (14/02/2022), sekitar pukul 15.15 WIB, saat petugas kami melakukan penggerbekan judi sabung ayam di tengah perkebunan karet milik warga di Kampung Tri Tunggal Jaya.

“Saat itu petugas kami yang sedang melaksanakan patroli pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3), mendapatkan informasi tentang adanya perjudian sabung ayam di tengah perkebunan karet. Usai mendapatan informasi tersebut, langsung dilakukan penggerbekan dan berhasil ditangkap dua pelaku, sedangkan satu pelaku lagi kabur dan menjadi buronan,” papar AKP Taufiq.

Baca Juga :  Jadi Pelaku Curas di Rawa Jitu Selatan, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi

Kapolsek menjelaskan, dalam kasus judi sabung ayam ini, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa lima ekor ayam jantan jenis bangkok, uang tunai sebanyak Rp 51.000,- (lima puluh satu ribu rupiah), dan satu buah kisau (tempat ayam).

“BB yang disita tersebut, sudah dilimpahkan ke Kejaksaaan Negeri Tulang Bawang bersama dengan dua pelaku yang telah lebih dahulu berhasil ditangkap oleh petugas kami,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Pelaku DS saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta. (Hi)

Berita ini 31 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

TAHUN 2025 SAATNYA TEKNOLOGI PENDIDIKAN MASUK KELAS

DAERAH

Ops Pekat Krakatau 2025, Sat Reskrim Polres Tubaba Amankan Pelaku Perbuatan Tidak Menyenangkan Dengan Ancaman Kekerasan  

DAERAH

Bupati Lambar Hadiri Hari Santri Nasional Tahun 2022

DAERAH

Pemkab Lambar Mengucapkan Terimakasih UPT Samsat

Bandar Lampung

Indikasi Keberpihakan Oknum Polres ke PT HIM, Masyarakat 5 Keturunan Bandar Dewa Minta Perlindungan ke Polda Lampung

DAERAH

Pemkab Lampung Barat Terima Audiensi PPTI Provinsi Lampung: Perkuat Upaya Eliminasi TBC

Bandar Lampung

Dugaan Korupsi Belanja Honorarium di Sekda Tanggamus di Adukan DPP KAMPUD Ke KEJARI Setempat

DAERAH

Tanamkan Rasa Cinta Tanah Air, Babinsa Berikan Materi Untuk Siswa dan Siswi SMP Muhammdiyah 7 Eromoko