Home / DAERAH / TUBA

Selasa, 21 Maret 2023 - 17:50 WIB

Polsek Banjar Agung Tangkap Buronan Kasus Judi Sabung Ayam

Tuba: jarilampung.com–
Sempat menjadi buronan selama lima bulan, pelaku judi sabung ayam akhirnya ditangkap petugas dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, tanpa perlawanan.

Pelaku yang ditangkap ini seorang pria berinisial DS (35), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jum’at (17/03/2023), sekitar pukul 02.00 WIB, petugas kami yang dipimpin langsung oleh Panit 1 Unit Reskrim Polsek Banjar Agung, Ipda M Haekal, SH, MH, berhasil menangkap buronan kasus judi sabung ayam. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Tri Tunggal Jaya,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Selasa (21/03/2023).

Baca Juga :  Babinsa Koramil 410-01/Panjang bersama Satgas Covid 19 Laksanakan Penyekatan Kendaraan Dari Luar Kota

Lanjutnya, dalam kasus judi sabung ayam ini, dua rekan pelaku telah lebih dahulu ditangkap yakni hari Jum’at (14/02/2022), sekitar pukul 15.15 WIB, saat petugas kami melakukan penggerbekan judi sabung ayam di tengah perkebunan karet milik warga di Kampung Tri Tunggal Jaya.

“Saat itu petugas kami yang sedang melaksanakan patroli pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3), mendapatkan informasi tentang adanya perjudian sabung ayam di tengah perkebunan karet. Usai mendapatan informasi tersebut, langsung dilakukan penggerbekan dan berhasil ditangkap dua pelaku, sedangkan satu pelaku lagi kabur dan menjadi buronan,” papar AKP Taufiq.

Baca Juga :  Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2021

Kapolsek menjelaskan, dalam kasus judi sabung ayam ini, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa lima ekor ayam jantan jenis bangkok, uang tunai sebanyak Rp 51.000,- (lima puluh satu ribu rupiah), dan satu buah kisau (tempat ayam).

“BB yang disita tersebut, sudah dilimpahkan ke Kejaksaaan Negeri Tulang Bawang bersama dengan dua pelaku yang telah lebih dahulu berhasil ditangkap oleh petugas kami,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Pelaku DS saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta. (Hi)

Berita ini 30 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pj Bupati Nukman Berikan Sejumlah Bantuan Di Kecamatan Batu Brak

Bandar Lampung

TNI Garda Terdepan Menangani Pasca Bencana Alam

DAERAH

Wujudkan Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa Mojosongo Ajak Warga Kerja Bhakti

Bandar Lampung

DPD SPRI Laksanakan Rakorda Bersama Pengurus DPC se-Provinsi Lampung

DAERAH

Pelantikan Pengurus DPC- GRANAT Kab Lambar

DAERAH

Menjadi Bandar Narkoba, Seorang Pria Berhasil Diringkus Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Tubaba

DAERAH

Bawa Narkotika ke Simpang 5, Oknum Satpam Ditangkap Polres Tulang Bawang

DAERAH

Bersama Staf Kelurahan Dan Tim Saberling Babinsa Sumber Laksanakan Kerja Bakti di Bantaran Sungai Gajah Putih