Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Rabu, 20 Oktober 2021 - 18:51 WIB

Polsek Dente Teladas Tangkap Pelaku Pengancaman Bersenjata Golok

Jarlampung.com-Tuba:
Polsek Dente Teladas berhasil menangkap pelaku tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis golok yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku pengancaman tersebut ditangkap hari Selasa (19/10/2021), pukul 19.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Dusun Sungai Bayan, Kampung Pasiran Jaya.

“Adapun identitas dari pelaku pengancaman yang berhasil ditangkap oleh petugas kami yakni berinisial US (41), berprofesi tani, warga Dusun Sungai Bayan, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Dente Teladas, Iptu Eman Supriatna, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (20/10/2021).

Lanjut Iptu Eman, dari tangan pelaku pengancaman ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bilah sajam jenis golok/parang panjang yang digunakan oleh pelaku dalam beraksi.

Baca Juga :  Bupati Kab Lamsel Apresiasi Kegiatan Safari Budaya

Kapolsek menjelaskan, tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban Iso (54), berprofesi tani, warga Dusun Sungai Bayan, yang merupakan tetangga dari pelaku, terjadi hari Minggu (17/10/2021), di rumah korban.

Saat itu korban yang sedang sholat ashar mendengar suara pelaku yang berteriak-teriak dari luar rumah sambil memanggil nama korban, lalu pelaku menggedor-gedor pintu rumah korban dengan menggunakan benda. Istri korban lalu menjawab dan berkata kepada pelaku bahwa korban sedang melaksanakan sholat ashar.

Setelah korban selesai sholat ashar, istrinya baru membukakan pintu rumah dan pelaku langsung masuk ke dalam rumah korban sambil memegang sajam jenis golok. Pelaku memegang kaos yang dikenakan oleh korban dan menyuruh korban duduk.

“Saat korban duduk itulah pelaku menodongkan sajam jenis golok ke leher korban sambil berkata “saya bunuh kamu, saya gorok kamu, saya bakar hidup-hidup kamu.” Korban lalu dibawa keluar dan didudukkan di bangku depan rumah sambil pelaku berkata “dasar orang tua goblok, tolol, kurang ajar,” kemudian pelaku pergi sambil menenteng sajam jenis golok di tangan tangannya,” jelas Iptu Eman.

Baca Juga :  Serbuan Vaksinasi Koramil 410-01/Panjang Menyisir Madrasah Ibtidaiyah di Kecamatan Sukarame

Ia menambahkan, menurut keterangan dari korban, penyebab pelaku melakukan aksi tersebut karena korban tidak mau membantu pelaku untuk memanen udang di tambak milik pelaku yang mana saat itu korban sedang berpuasa, selain itu pelaku juga sedang ada masalah dengan keluarganya.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas dan akan dikenakan Pasal 335 KUHPidana serta Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951″. (R)

Berita ini 24 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Juniardi Sangat Apresiasi Kapolda Bagikan Contak pejabat Polda Lampung

Agama

Mayor Kav Perri Pujarama Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H di Gedung Semergou

Bandar Lampung

Kunjungan Kerja di Koramil TBS, Dandim 0410/KBL Tekankan Netralitas TNI dan Bijak Bermedsos

DAERAH

19 Organisasi Perkumpulan dan Asosiasi Komunitas Nyatakan Dukungan Kepada Cabup Parosil Mabsus

DAERAH

Yakinkan Sesuai Prokes, Serda Endri Cek Pelaksanaan PTM di SD Muhamadiyah 7

DAERAH

Dampingi Arinal Panen Kopi, Nukman Minta Petani Tetap Jaga Kualitas Kopi Lampung Barat

DAERAH

Polsek Tumijajar Laksanakan Pengamanan Ibadah Gereja

DAERAH

Sertu Purwanto Pimpin Patroli Protekes Di Pasar Jatiroto