Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Rabu, 20 Oktober 2021 - 18:51 WIB

Polsek Dente Teladas Tangkap Pelaku Pengancaman Bersenjata Golok

Jarlampung.com-Tuba:
Polsek Dente Teladas berhasil menangkap pelaku tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis golok yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku pengancaman tersebut ditangkap hari Selasa (19/10/2021), pukul 19.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Dusun Sungai Bayan, Kampung Pasiran Jaya.

“Adapun identitas dari pelaku pengancaman yang berhasil ditangkap oleh petugas kami yakni berinisial US (41), berprofesi tani, warga Dusun Sungai Bayan, Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Dente Teladas, Iptu Eman Supriatna, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (20/10/2021).

Lanjut Iptu Eman, dari tangan pelaku pengancaman ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bilah sajam jenis golok/parang panjang yang digunakan oleh pelaku dalam beraksi.

Baca Juga :  Polres Kab Pesawaran Sembelih Puluhan Hewan Kurban

Kapolsek menjelaskan, tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban Iso (54), berprofesi tani, warga Dusun Sungai Bayan, yang merupakan tetangga dari pelaku, terjadi hari Minggu (17/10/2021), di rumah korban.

Saat itu korban yang sedang sholat ashar mendengar suara pelaku yang berteriak-teriak dari luar rumah sambil memanggil nama korban, lalu pelaku menggedor-gedor pintu rumah korban dengan menggunakan benda. Istri korban lalu menjawab dan berkata kepada pelaku bahwa korban sedang melaksanakan sholat ashar.

Setelah korban selesai sholat ashar, istrinya baru membukakan pintu rumah dan pelaku langsung masuk ke dalam rumah korban sambil memegang sajam jenis golok. Pelaku memegang kaos yang dikenakan oleh korban dan menyuruh korban duduk.

“Saat korban duduk itulah pelaku menodongkan sajam jenis golok ke leher korban sambil berkata “saya bunuh kamu, saya gorok kamu, saya bakar hidup-hidup kamu.” Korban lalu dibawa keluar dan didudukkan di bangku depan rumah sambil pelaku berkata “dasar orang tua goblok, tolol, kurang ajar,” kemudian pelaku pergi sambil menenteng sajam jenis golok di tangan tangannya,” jelas Iptu Eman.

Baca Juga :  Babinsa, Staf Pasar dan Satpam Beri Imbuan Prokes dan Pembagian Masker di Pasar Tradisional

Ia menambahkan, menurut keterangan dari korban, penyebab pelaku melakukan aksi tersebut karena korban tidak mau membantu pelaku untuk memanen udang di tambak milik pelaku yang mana saat itu korban sedang berpuasa, selain itu pelaku juga sedang ada masalah dengan keluarganya.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas dan akan dikenakan Pasal 335 KUHPidana serta Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951″. (R)

Berita ini 14 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410-03/TBU Turut Monitoring Open Turnamen & Festival Karate Shokaido Singer Cup I 2022

DAERAH

H. Sofyan. SP. MM Mewakili Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara Menghadiri HUT Ri ke 78 di Desa Kemalo Abung.

Bandar Lampung

Penyelesaian Lahan Ulayat, Ahli Waris 5 Keturunan Akan Surati Kanwil BPN Lampung

DAERAH

DPRD Kab Tanggamus Menggelar Rapat Paripurna Penandatangan MoU KUPA – PPAS Perubahan

DAERAH

Babinsa Terus Berikan Pendampingan Dalam Setiap Kegiatan Vaksinasi

DAERAH

Pembinaan TP-PKK Tulang Bawang Tengah, Kornelia Umar Ucapkan Terima kasih.

DAERAH

Sekolah Lentera Harapan Tiyuh Mulya Jaya Adakan Talk Show Dihadiri Oleh Bupati

DAERAH

Sejumlah Linmas dan Guru Ngaji Tiyuh Kibang Tri Jaya Tidak Diberikan Insentif Tahun 2022