Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Kamis, 9 September 2021 - 03:41 WIB

Polsek Dente Teladas Tangkap Seorang Pemuda Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pemuda berinisial RH (21), warga Dusun Srimulyo, Kampung Gunung Tapa Tengah, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Dente Teladas karena telah mencabuli seorang pelajar.

Pemuda yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh ini ditangkap hari Selasa (07/09/2021), pukul 11.30 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Dusun Srimulyo, Kampung Gunung Tapa Tengah.

“Selasa siang petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang telah mencabuli seorang pelajar berinisial A (13), yang merupakan pacarnya, warga Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara ,” ujar Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (08/09/2021).

Lanjut Iptu Eman, perbuatan cabul yang dilakukan oleh pemuda ini terhadap korban terjadi hari Senin (06/09/2021) malam, di Km 49 dan Km 52 PT Indo Lampung Perkasa (ILP). Waktu itu pelaku membujuk rayu dan berkata akan menikahi korban sehingga korban mau diajak melakukan hubungan layaknya suami istri.

Baca Juga :  Bupati Lamsel Resmi Buka Jungle Sea, Theme Park Tepi Pantai Pertama di Lampung

Kapolsek menjelaskan, terbongkarnya perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku ini setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tua kandungnya. Mendengar cerita kalau anaknya telah dua kali dicabuli oleh pelaku membuat orang tua kandung korban naik pitam dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Dente Teladas.

“Mulanya hari Senin (06/09/2021), pukul 21.00 WIB, korban yang tinggal bersama dengan orang tuanya di mess PT Indo Lampung Perkasa, pamit untuk buang air kecil ke depan bedeng yang tidak jauh dari mess tempat korban. Setelah satu jam di tunggu oleh ibunya, korban belum juga kembali, lalu ibunya memberitahukan hal tersebut kepada suaminya dan bersama dengan warga berusaha mencari korban,” jelas Iptu Eman.

Baca Juga :  Komsos Sarana Babinsa Puhpelem Dalam Menjaga Silaturahmi Dan Lebih Dekat Dengan Warga

Setelah dilakukan pencarian, korban tidak juga ditemukan. Barulah pada Selasa (07/09/2021), pukul 08.00 WIB, ibu kandung korban mendapatkan informasi bahwa korban berada di rumah pelaku yang tidak lain adalah pacarnya.  Sehingga korban langsung dijemput oleh kedua orang tuanya.

Pelaku cabul saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(red)

Berita ini 33 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

PJ.Bupati Tuba Serahkan SK Kenaikan Pangkat Kepada 427 PNS

DAERAH

Jaga Situasi Kamtibmas Kasat Binmas Polres Tubaba Pimpin Apel Kesiapan KRYD

DAERAH

Kapolres Tulang Bawang Barat Adakan Silaturahmi Dengan Insan Pers

Bandar Lampung

Kerahkan Personel, Kodim 0410/KBL Dukung Polresta Bandar Lampung Dalam Rangka Kesiapsiagaan Bencana Alam

DAERAH

Jum’at Curhat di Menggala, Kapolres Tulang Bawang Terima Lima Pengaduan Warga

DAERAH

Puan Dorong Booster Vaksin Covid Diberikan Gratis, Terutama untuk Rakyat Kecil

DAERAH

Siap Amankan Natal dan Tahun Baru, Polres Tubaba Gelar Latihan Pra Operasi Lilin Krakatau 2024

DAERAH

Anggota koramil Nguntoronadi Gelar Gakplin Protekes Malam Hari, Ini Tujuannya