Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Kamis, 9 September 2021 - 03:41 WIB

Polsek Dente Teladas Tangkap Seorang Pemuda Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pemuda berinisial RH (21), warga Dusun Srimulyo, Kampung Gunung Tapa Tengah, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Dente Teladas karena telah mencabuli seorang pelajar.

Pemuda yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh ini ditangkap hari Selasa (07/09/2021), pukul 11.30 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Dusun Srimulyo, Kampung Gunung Tapa Tengah.

“Selasa siang petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang telah mencabuli seorang pelajar berinisial A (13), yang merupakan pacarnya, warga Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara ,” ujar Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Rabu (08/09/2021).

Lanjut Iptu Eman, perbuatan cabul yang dilakukan oleh pemuda ini terhadap korban terjadi hari Senin (06/09/2021) malam, di Km 49 dan Km 52 PT Indo Lampung Perkasa (ILP). Waktu itu pelaku membujuk rayu dan berkata akan menikahi korban sehingga korban mau diajak melakukan hubungan layaknya suami istri.

Baca Juga :  Demi Kelancaran Program Vaksinasi, Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Dampingi Kegiatan Tersebut

Kapolsek menjelaskan, terbongkarnya perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku ini setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tua kandungnya. Mendengar cerita kalau anaknya telah dua kali dicabuli oleh pelaku membuat orang tua kandung korban naik pitam dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Dente Teladas.

“Mulanya hari Senin (06/09/2021), pukul 21.00 WIB, korban yang tinggal bersama dengan orang tuanya di mess PT Indo Lampung Perkasa, pamit untuk buang air kecil ke depan bedeng yang tidak jauh dari mess tempat korban. Setelah satu jam di tunggu oleh ibunya, korban belum juga kembali, lalu ibunya memberitahukan hal tersebut kepada suaminya dan bersama dengan warga berusaha mencari korban,” jelas Iptu Eman.

Baca Juga :  Pemkab Lambar Terima Kunker Pimpinan Komite ll DPD-RI

Setelah dilakukan pencarian, korban tidak juga ditemukan. Barulah pada Selasa (07/09/2021), pukul 08.00 WIB, ibu kandung korban mendapatkan informasi bahwa korban berada di rumah pelaku yang tidak lain adalah pacarnya.  Sehingga korban langsung dijemput oleh kedua orang tuanya.

Pelaku cabul saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(red)

Berita ini 40 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Menggelar Upacara Persiapan Serah Terima Jabatan

DAERAH

Tingkatkan Kinerja, Kapolres Tulang Bawang Barat Gelar Coffee Morning

DAERAH

Tangani Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Parosil Lakukan Penandatangan Komitmen Berama

DAERAH

Tingkatkan Kemampuan Anggota, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Latkatpuan Gerakan Dasar Dalmas

DAERAH

Pj.Bupati Lambar Melantik Pengurus Saka Adhyaksa Pemilu Tahun 2023

Bandar Lampung

For-WIN Dukung Penuh Langkah Polda Lampung Polresta Bandar Lampung Lakukan Tindakan Tegas Terhadap Pelaku Curanmor

DAERAH

Bupati Egi Lepas Kontingen Pramuka Lampung Selatan ke Jambore Daerah 2025, Tekankan Pentingnya Generasi Muda Tangguh dan Adaptif

DAERAH

Wakil ketua TP-PKK Lampung Utara Dukung Upaya Cegah Stunting