Home / DAERAH / TUBABA

Kamis, 16 Mei 2024 - 17:28 WIB

Polsek Gunung Agung Polres Tulang Bawang Barat Terima Penyerahan Senpi Ilegal dari Masyarakat Dalam Rangka Operasi Sikat Krakatau 2024

Tubaba: jarilampung.com–
Demi menjaga Keamanan dan ketertiban masyarakat dalam rangka Operasi Sikat Krakatau 2024, Polsek Gunung Agung Polres Tubaba menerima penyerahan Senpi Rakitan jenis Revolver warna hitam dari masyarakat.

Senjata Api rakitan diserahkan Oleh Nurhadi yang merupakan Kepala Tiyuh Bangun Jaya, Kec. Gunung Agung, Kab. Tubaba pada hari Rabu Tanggal 15 Mei 2024 Sekira Pukul 15.00 Wib, di Kantor Polsek Gunung Agung.

“kami hari ini menerima penyerahan Senjata Api rakitan jenis revolver warna Hitam sebanyak 1 (Pucuk) Tanpa Amunisi dari masyarakat yang di serahkan oleh kepala Tiyuh di wilayah Hukum Polsek Gunung Agung”. Pangkas Iptu Dr. Amir Hamzah, SH, MH.

Baca Juga :  Nikmati Makan Siang Bersama Di Lokasi KBD Tahap III, Cermin Kemanunggalan Dan Keakraban TNI Dan Rakyat

Menurut Iptu Dr. Amir Hamzah, SH, MH selaku Kapolsek Gunung Agung yang mewakili Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan, S.IK Tindakan tersebut sebagai bentuk kepatuhan hukum. Sebab jika masyarakat mau menyerahkan senjata ilegal/Rakitan secara sukarela maka pihak kepolisian tidak akan melakukan tindakan hukum. “Namun sebaliknya, jika masyarakat ketahuan memiliki senpi tanpa izin dan tidak mau menyerahkan secara sukarela kepada pihak berwajib, maka akan diproses secara hukum,” jelasnya.

Baca Juga :  Mbak Farah: Pencegahan Stunting Upaya Tingkatkan Kualitas Penduduk

Iptu Dr. Amir Hamzah, SH, MH Menegaskan “masyarakat yang memiliki senpi atau bahan peledak tanpa izin melanggar undang undang darurat nomor 12 tahun 1951, dan dapat dipidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara”.

“Kami ucapkan Terimakasih Kepada Kepala Tiyuh Bangun Jaya, Kec. Gunung Agung, yang telah membantu Kami Polsek Gunung Agung dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, hal ini merupakan bentuk Kepatuhan hukum sehingga masyarakat yang memiliki Senjata Api ilegal/Rakitan dapat menyerahkan kepada pihak kepolisian secara sukarela”.*(A)

Berita ini 9 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Camat Tulangbawang Tengah Saksikan Pelantikan Aparatur Tiyuh Penumangan Baru

DAERAH

Polres Tulang Bawang Barat amankan Pengajian Akbar di Pulung Kencana

DAERAH

Polres Tubaba Peringati HUT Ke-76 Bhayangkara

DAERAH

LSM GMBI Dukung Penuh Kejari Lampung Selatan dan Meminta Oknum Kades Karya Tunggal Segera Ditahan

Banyuwangi

Kodim 0410/KBL Berikan Pelatihan Dasar Penanggulangan Bencana, Kebakaran & Penyelamatan Kota Bandar Lampung TA. 2022

Bandar Lampung

Anggota Koramil TBS Bersama Komponen Masyarakat Gotong Royong Laksanakan Grebek Sungai

DAERAH

Pertemuan Bupati Lambar Dengan Dosen FKIP Unila

DAERAH

Korem 074/Warastratama Peduli Anak Yatim Di Bulan Penuh Berkah di Wilayah Wonogiri