Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 7 Maret 2025 - 19:03 WIB

Rugikan Negara Rp.Rp272.499.664 Juta, Polres Tubaba Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Korupsi

Tubaba: jarilampung.com–
Polres Tubaba Polda Lampung menggelar jumpa pers terkait kasus korupsi APB Tiyuh (Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh) Suka Jaya Kec. Gunung Agung Kab Tubaba di Aula Sarja Arya Racana Mapolres Tubaba, Jumat (07/03/2025) Siang.

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. di dampingi Wakapolres Kompol Zaini Dahlan, S.H., M.H, beserta Kasat Reskrim Iptu Tosira, SH,MH, Kasipropam Iptu Sulistiyawansyah Putra, SH, Kasubsipenmas Sihumas Iptu Joniarto, SE. dan PS Kepala Unit Tipidkor Polres Tubaba.

Dalam jumpa pers tersebut, AKBP Sendi Antoni menjelaskan bahwa Polres Tubaba telah menetapkan satu orang Kepala Tiyuh sebagai tersangka kasus korupsi terkait APB Tiyuh Suka Jaya Kec. Gunung Agung berinisial MTI( 51), Hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/4/X1/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TULANG BAWANG BARAT POLDA LAMPUNG, Tanggal 01 November 2024.

Baca Juga :  Andi Surya; UMITRA Memiliki Guru Besar Pertama Bidang Kesehatan Dr. Atikah Adyas, SKM, MDM

Berdasarkan perhitungan kerugian negara akibat perbuatan tersangka tersebut mencapai Rp272.499.664, (Dua Ratus Tujuh Dua Empat Ratus Sembilan Sembilan Ribu enam ratus enam empat rupiah).

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan cara meminta bendahara untuk melakukan pencairan sejumlah dana APB Tiyuh dari Rekening Tiyuh, Setelah dana dicairkan dana diminta oleh tersangka untuk kepentingan Pribadi dan tidak di pergunakan sesuai dengan APB Tiyuh Suka Jaya.

Baca Juga :  Peringatan Hari Juang TNI AD ke-78, Prajurit dan PNS Kodim 0410/KBL Laksanakan Donor Darah

“Kami menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran APB Tiyuh Suka Jaya pada Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023.” tegas Kapolres .

tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 4 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
*(A)

Berita ini 8 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Wakil Gubernur Lampung Memperingati Hari Anak Nasional Tahu 2021

DAERAH

Gerak Cepat, Babinsa Sondakan Dampingi PMI Sambangi Warga Yang Terkena Musibah

DAERAH

Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tubaba Laksanakan Sidak SPBU

DAERAH

Dirlantas Polda Lampung Berangkatkan Ratusan Mudik Gratis

DAERAH

Tekab 308 Presisi Polres Tubaba dan Polsek Gunung Agung Amankan Pelaku Curat

Bandar Lampung

Anggota Koramil, Polsek dan Camat TBU Bersinergi Bantu Warga Bersihkan Puing Longsor di Sumur Batu

DAERAH

Polsek Tulang Bawang Tengah Lakukan Pengamanan Dalam Rangka HUT Tiyuh Tirta makmur

Bandar Lampung

Gelar Latihan Teknis Teritorial, Dandim 0410/KBL Ingatkan Tugas Pokok Para Babinsa