Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 7 Maret 2025 - 19:03 WIB

Rugikan Negara Rp.Rp272.499.664 Juta, Polres Tubaba Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Korupsi

Tubaba: jarilampung.com–
Polres Tubaba Polda Lampung menggelar jumpa pers terkait kasus korupsi APB Tiyuh (Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh) Suka Jaya Kec. Gunung Agung Kab Tubaba di Aula Sarja Arya Racana Mapolres Tubaba, Jumat (07/03/2025) Siang.

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. di dampingi Wakapolres Kompol Zaini Dahlan, S.H., M.H, beserta Kasat Reskrim Iptu Tosira, SH,MH, Kasipropam Iptu Sulistiyawansyah Putra, SH, Kasubsipenmas Sihumas Iptu Joniarto, SE. dan PS Kepala Unit Tipidkor Polres Tubaba.

Dalam jumpa pers tersebut, AKBP Sendi Antoni menjelaskan bahwa Polres Tubaba telah menetapkan satu orang Kepala Tiyuh sebagai tersangka kasus korupsi terkait APB Tiyuh Suka Jaya Kec. Gunung Agung berinisial MTI( 51), Hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/4/X1/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TULANG BAWANG BARAT POLDA LAMPUNG, Tanggal 01 November 2024.

Baca Juga :  Perkuat Deteksi Dini, Tim Tanggap Bencana Darurat Polres Tulang Bawang Pastikan Peralatan Siap Tempur

Berdasarkan perhitungan kerugian negara akibat perbuatan tersangka tersebut mencapai Rp272.499.664, (Dua Ratus Tujuh Dua Empat Ratus Sembilan Sembilan Ribu enam ratus enam empat rupiah).

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan cara meminta bendahara untuk melakukan pencairan sejumlah dana APB Tiyuh dari Rekening Tiyuh, Setelah dana dicairkan dana diminta oleh tersangka untuk kepentingan Pribadi dan tidak di pergunakan sesuai dengan APB Tiyuh Suka Jaya.

Baca Juga :  BidPropam Polda Lampung Laksanakan Giat Mitigasi Di Polres Tulang Bawang Barat

“Kami menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran APB Tiyuh Suka Jaya pada Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023.” tegas Kapolres .

tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 4 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
*(A)

Berita ini 35 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Profil MasHazard Content Creator Asal Bandung

Bandar Lampung

Perkuat Ukhuwah Islamiyah, PD AMPG Provinsi Lampung Gelar Buka Puasa Bersama

DAERAH

Yakinkan Sesuai Prokes, Serma Teguh Monitoring Kegiatan Ibadah Mingguan

Bandar Lampung

Koramil TBS dan Puskesmas Pasar Ambon Gelar Vaksinasi Covid–19 Untuk Masyarakat

Bandar Lampung

Bustami Memastikan TKBM) Pelabuhan Masih Sangat Dibutuhkan

Bandar Lampung

Wujud Sinergitas TNI-Polri, Danramil 410-01/Panjang Berikan Surprise HUT ke-77 Bhayangkara

DAERAH

Ringankan Beban Samiyem, Personil Koramil Batuwarno Bersama Warga Bersihkan Sisa Longsoran

DAERAH

Satresnarkoba Polres Tubaba Berhasil Amankan Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba ‎