Home / DAERAH / TUBABA

Jumat, 7 Maret 2025 - 19:03 WIB

Rugikan Negara Rp.Rp272.499.664 Juta, Polres Tubaba Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Korupsi

Tubaba: jarilampung.com–
Polres Tubaba Polda Lampung menggelar jumpa pers terkait kasus korupsi APB Tiyuh (Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh) Suka Jaya Kec. Gunung Agung Kab Tubaba di Aula Sarja Arya Racana Mapolres Tubaba, Jumat (07/03/2025) Siang.

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. di dampingi Wakapolres Kompol Zaini Dahlan, S.H., M.H, beserta Kasat Reskrim Iptu Tosira, SH,MH, Kasipropam Iptu Sulistiyawansyah Putra, SH, Kasubsipenmas Sihumas Iptu Joniarto, SE. dan PS Kepala Unit Tipidkor Polres Tubaba.

Dalam jumpa pers tersebut, AKBP Sendi Antoni menjelaskan bahwa Polres Tubaba telah menetapkan satu orang Kepala Tiyuh sebagai tersangka kasus korupsi terkait APB Tiyuh Suka Jaya Kec. Gunung Agung berinisial MTI( 51), Hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/4/X1/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TULANG BAWANG BARAT POLDA LAMPUNG, Tanggal 01 November 2024.

Baca Juga :  Bupati Lambar Hadiri Pelepasan Siswa SMKN 1 Liwa: Lulusan SMK Harus Punya Kompetensi, Kreativitas, dan Karakter

Berdasarkan perhitungan kerugian negara akibat perbuatan tersangka tersebut mencapai Rp272.499.664, (Dua Ratus Tujuh Dua Empat Ratus Sembilan Sembilan Ribu enam ratus enam empat rupiah).

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan cara meminta bendahara untuk melakukan pencairan sejumlah dana APB Tiyuh dari Rekening Tiyuh, Setelah dana dicairkan dana diminta oleh tersangka untuk kepentingan Pribadi dan tidak di pergunakan sesuai dengan APB Tiyuh Suka Jaya.

Baca Juga :  Danramil Mayor Sutoto Pimpin Apel Persada Pemakaman Kopka Purn Endang Susanto

“Kami menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran APB Tiyuh Suka Jaya pada Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023.” tegas Kapolres .

tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 4 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
*(A)

Berita ini 39 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Koramil 410-01/Panjang Menggelar Serbuan Vaksinasi Booster Untuk Masyarakat

DAERAH

Satreskrim Polres Tubaba Lakukan Monitoring Ketersediaan dan Harga LPG 3 Kg

DAERAH

Halalbihalal di Lamban Rakyat Jadi Berkah UMKM, Dagangan Ludes Diborong dan Dibagikan Gratis

DAERAH

Pj Bupati Firsada: APE Dapat Tingkatkan Kualitas Hidup Perempuan dan Anak

DAERAH

Tak Benar Rp10,5 Miliar, Pemkab Lampung Selatan Klarifikasi Soal Anggaran BPO Bupati

DAERAH

30 Ribu Paket Sembako dari Kapolri Diserahkan ke Persis Wilayah Jakarta, Banten dan Jabar

DAERAH

Pj. Bupati Nukman Beberkan Capaian Pada Rapat Paripurna HUT Ke-33 Kab Lambar

DAERAH

Mengenal Hatim Adafah Videografer asal Banda Aceh