Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Kamis, 4 November 2021 - 09:31 WIB

Polsek Rawa Jitu Selatan Ungkap Kasus Cabul Terhadap Anak

Jarilampung.com-Tuba:
Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil mengungkap pelaku tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku cabul ini ditangkap hari Rabu (03/11/2021), pukul 21.00 WIB, di rumahnya yang berada di Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

“Semalam petugas kami berhasil menangkap pelaku cabul terhadap anak dibawah umur, adapun identitas pelakunya yakni berinisial WS (17), berstatus pelajar, warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Wagimin, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (04/11/2021).

Lanjut Iptu Wagimin, dalam kasus pencabulan ini petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa pakaian yang dikenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana tersebut.

Kapolsek menjelaskan, adapun kronologi terjadinya tindak pidana cabul yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban berinisial P (17), berstatus pelajar, warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, dan masih satu kampung dengan pelaku bermula pada Selasa (09/03/2021), pukul 12.30 WIB, yang saat itu korban sedang berada sendirian di rumahnya.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 24/Puhpelem Terus Himbau Warga Akan Pentingnya Prokes

Pelaku yang merupakan mantan pacarnya korban itu datang ke rumah korban dan memanggil korban dari luar rumah, karena merasa takut korban diam disebabkan orang tua korban sedang tidak ada di rumah karena sedang bekerja.

“Pelaku membuka paksa pintu rumah korban, lalu masuk ke dalam rumah kemudian masuk ke dalam kamar korban yang saat itu korban sedang duduk diatas kasur. Pelaku langsung memeluk dan korban sempat melawan dengan cara mendorong pelaku. Pelaku lalu berkata ‘diam jangan ribut, gak ada siapa-siapa’, karena merasa takut korban hanya diam dan pelaku dengan leluasa melakukan aksi cabulnya terhadap korban, usai berbuat cabul pelaku langsung pergi meninggalkan korban,” jelas Iptu Wagimin.

Baca Juga :  Olah TKP Kecelakaan, AKP Suhardo: Satu Luka Berat

Ia menambahkan, usai kejadian cabul tersebut korban mengalami trauma dan banyak berdiam diri. Ibu kandung korban yang curiga dengan perubahan anaknya lalu bertanya dan korban menceritakan bahwa dirinya telah dicabuli oleh mantan pacarnya. Mengetahui hal tersebut tentunya langsung membuat ibu kandung korban naik pitam dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan akan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar”. Ucapnya. (R)

Berita ini 11 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Koramil 14/Jatisrono Terus Dampingi Vaksinasi Yang Dilakukan Tenaga Kesehatan

DAERAH

Polres Tulang Bawang Gelar Jumat Curhat, Ini Tujuan Utamanya

DAERAH

Mengenal Sosok Bima Travel Content Creator asal Trenggalek

Bandar Lampung

Kasus Koflik Lahan Adat dengan HGU, Kanwil BPN Harus Jemput Bola

DAERAH

Pelantikan Tujuh (7) Peratin Terpilih di Kecamatan Balik Bukit

DAERAH

Selain Berikan Himbauan, Koramil 23/Karangtengah Juga Bagikan Masker Saat Gelar Ops Gakplin Protekes

DAERAH

PJ Bupati Lambar Bersama Tim Perencanaan Tinjau Lokasi Akan Jadikan Pasar Tematik

DAERAH

Tutup Lampung Selatan Expo, Bupati Setempat Hadirkan TS Projects dan Jecovox