Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Kamis, 4 November 2021 - 09:31 WIB

Polsek Rawa Jitu Selatan Ungkap Kasus Cabul Terhadap Anak

Jarilampung.com-Tuba:
Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil mengungkap pelaku tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku cabul ini ditangkap hari Rabu (03/11/2021), pukul 21.00 WIB, di rumahnya yang berada di Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

“Semalam petugas kami berhasil menangkap pelaku cabul terhadap anak dibawah umur, adapun identitas pelakunya yakni berinisial WS (17), berstatus pelajar, warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Wagimin, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (04/11/2021).

Lanjut Iptu Wagimin, dalam kasus pencabulan ini petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa pakaian yang dikenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana tersebut.

Kapolsek menjelaskan, adapun kronologi terjadinya tindak pidana cabul yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban berinisial P (17), berstatus pelajar, warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, dan masih satu kampung dengan pelaku bermula pada Selasa (09/03/2021), pukul 12.30 WIB, yang saat itu korban sedang berada sendirian di rumahnya.

Baca Juga :  Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BPK Lampung, Mad Hasnurin: Bimbingan BPK Penting Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

Pelaku yang merupakan mantan pacarnya korban itu datang ke rumah korban dan memanggil korban dari luar rumah, karena merasa takut korban diam disebabkan orang tua korban sedang tidak ada di rumah karena sedang bekerja.

“Pelaku membuka paksa pintu rumah korban, lalu masuk ke dalam rumah kemudian masuk ke dalam kamar korban yang saat itu korban sedang duduk diatas kasur. Pelaku langsung memeluk dan korban sempat melawan dengan cara mendorong pelaku. Pelaku lalu berkata ‘diam jangan ribut, gak ada siapa-siapa’, karena merasa takut korban hanya diam dan pelaku dengan leluasa melakukan aksi cabulnya terhadap korban, usai berbuat cabul pelaku langsung pergi meninggalkan korban,” jelas Iptu Wagimin.

Baca Juga :  Musda VI Partai Golkar Kota Metro, Hanan A Rozak: Jadikan Golkar Sebagai Rumah Bersama dan Aspirasi Masyarakat

Ia menambahkan, usai kejadian cabul tersebut korban mengalami trauma dan banyak berdiam diri. Ibu kandung korban yang curiga dengan perubahan anaknya lalu bertanya dan korban menceritakan bahwa dirinya telah dicabuli oleh mantan pacarnya. Mengetahui hal tersebut tentunya langsung membuat ibu kandung korban naik pitam dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan akan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar”. Ucapnya. (R)

Berita ini 19 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polsek Gunung Agung Berikan Pembekalan dan Pelatihan Kepada Linmas Kecamatan Gunung Agung

DAERAH

Tertipkan Prokes Covid-19 , Babinsa Kelurahan Banjarsari Sambangi Pasar Joglo

DAERAH

Tim Opsnal SatresNarkoba Polres Tubaba Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu

DAERAH

Pj Bupati Nukman Sambangi Keluarga Korban Hanyut Di Sungai Way Semangka

DAERAH

Jelang Pemilu, Personel Polres Tulang Bawang Barat di Cek Kesehatan

DAERAH

Sambangi Luwes Kestalan, Serda Supriyanto Himbau Pengunjung Patuhi Prokes

DAERAH

Lampung Barat Dorong Swasembada Padi, 10 Alsintan Diserahkan ke Kelompok Tani

Bandar Lampung

Koramil 410-05/TKP Tinjau Lokasi Longsor Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa