Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Kamis, 4 November 2021 - 09:31 WIB

Polsek Rawa Jitu Selatan Ungkap Kasus Cabul Terhadap Anak

Jarilampung.com-Tuba:
Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil mengungkap pelaku tindak pidana cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pelaku cabul ini ditangkap hari Rabu (03/11/2021), pukul 21.00 WIB, di rumahnya yang berada di Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

“Semalam petugas kami berhasil menangkap pelaku cabul terhadap anak dibawah umur, adapun identitas pelakunya yakni berinisial WS (17), berstatus pelajar, warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Wagimin, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (04/11/2021).

Lanjut Iptu Wagimin, dalam kasus pencabulan ini petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa pakaian yang dikenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana tersebut.

Kapolsek menjelaskan, adapun kronologi terjadinya tindak pidana cabul yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban berinisial P (17), berstatus pelajar, warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, dan masih satu kampung dengan pelaku bermula pada Selasa (09/03/2021), pukul 12.30 WIB, yang saat itu korban sedang berada sendirian di rumahnya.

Baca Juga :  Danramil 01/Laweyan Bersama Anggota Sidak di Pasar Sidodadi Kleco, Ini Hasilnya

Pelaku yang merupakan mantan pacarnya korban itu datang ke rumah korban dan memanggil korban dari luar rumah, karena merasa takut korban diam disebabkan orang tua korban sedang tidak ada di rumah karena sedang bekerja.

“Pelaku membuka paksa pintu rumah korban, lalu masuk ke dalam rumah kemudian masuk ke dalam kamar korban yang saat itu korban sedang duduk diatas kasur. Pelaku langsung memeluk dan korban sempat melawan dengan cara mendorong pelaku. Pelaku lalu berkata ‘diam jangan ribut, gak ada siapa-siapa’, karena merasa takut korban hanya diam dan pelaku dengan leluasa melakukan aksi cabulnya terhadap korban, usai berbuat cabul pelaku langsung pergi meninggalkan korban,” jelas Iptu Wagimin.

Baca Juga :  DPD JERAT Bidik Oknum Pemkab Lampura Pengadaan Barang dan Jasa

Ia menambahkan, usai kejadian cabul tersebut korban mengalami trauma dan banyak berdiam diri. Ibu kandung korban yang curiga dengan perubahan anaknya lalu bertanya dan korban menceritakan bahwa dirinya telah dicabuli oleh mantan pacarnya. Mengetahui hal tersebut tentunya langsung membuat ibu kandung korban naik pitam dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan akan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar”. Ucapnya. (R)

Berita ini 10 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

M. Firsada Sambut Antusiasme Peserta dalam Pembukaan Bimtek Program Smart Village Tubaba

DAERAH

INSPEKTORAT TUBABA GADANGKAN DUA OPD SEBAGAI ZI WBM- WBBK

DAERAH

PJ. Bupati Lambar Dukung Penuh Kegiatan Yayasan Rumah Qur’an

DAERAH

Achmad Sobrie Besama Masyarakat 5 Keturunan Tetap Perjuangkan Sampai Tuntas

DAERAH

Koramil 23/Karangtengah Himbau Warga Selalu Terapkan Protekes

DAERAH

Guna Mengetahaui HET Migor, Babinsa Temui Langsung Pemilik Kios

DAERAH

Kapolres Kab Tubaba Langsung Kegiatan Vaksinasi Merdeka

DAERAH

Pelantikan Tuju Kepala Tiyuh Terpilih Kecamatan Way kenanga