Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Minggu, 28 November 2021 - 16:50 WIB

Polsek Rawa Jitu Selatan Ungkap Kasus Pemerkosaan Terhadap Ibu Muda

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pemuda berinisial YS (18), warga Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap petugas dari Polsek Rawa Jitu Selatan.

Pemuda pengangguran ini ditangkap hari Minggu (28/11/2021), pukul 02.00 WIB, di sekitar infra, Kecamatan Rawa Jitu Timur, karena telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang ibu muda.

“Pelaku berinisial YS ini ditangkap oleh petugas kami dini hari tadi berdasarkan laporan dari korban berinisial N (22), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH.

Baca Juga :  Bupati Lambar Membuka Festival Sekura Cakak Buah dan Malaman Buka Dini Mulai Mekhanai

Aksi bejat pelaku ini, lanjut Iptu Poniran, terjadi hari Sabtu (27/11/2021), pukul 19.30 WIB, di rumah korban. Yang mana saat kejadian korban sedang menonton televisi sendirian di rumah karena suaminya tengah menghadiri yasinan rutin di lingkungan.

Korban tidak mengetahui kapan pelaku ini masuk ke dalam rumahnya, tiba-tiba saja pelaku langsung menempelkan pisau yang dibawanya ke leher korban sambil mengancam akan membunuh korban apabila berteriak. Pelaku lalu memaksa korban menurunkan celana yang dipakainya.

“Karena ketakutan, korban akhirnya menurunkan celananya. Dibawah ancaman pisau, korban hanya bisa pasrah di perkosa oleh pelaku, dan setelah selesai memperkosa, pelaku kembali mengancam korban kalau mau selamat jangan bilang siapa-siapa”. papar Iptu Poniran.

Baca Juga :  Serka Ali Imran : Percepatan Penurunan Stunting Demi Tercapainya Generasi Penerus Bangsa Yang Unggul

Ia menambahkan, usai melakukan aksi bejatnya pelaku ini langsung pergi dan korban berlari ke rumah tetangganya untuk meminta pertolongan, lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan. Berbekal laporan tersebut petugas kami dengan sigap mencari keberadaan pelaku dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan akan dikenakan Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (R)

Berita ini 99 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polres Tubaba Gelar Penerimaan dan Pengenalan Tunggul Kesatuan Wira Bhakti Nawasena Wawai

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Ikut Dampingi Kapolri Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Covid 19 di Graha Wangsa

Bandar Lampung

Koramil 410-01/Panjang Respon Cepat Laporan Warga

DAERAH

Polres Kab Tuba Tangkap Pemuda Nyambi Jadi Bandar Narkotika

DAERAH

Kejari Lampura serahkan 22 Unit Kendaraan Dinas Milik Pemkab Lampung Utara

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Hadiri HUT Kota Bandar Lampung ke 343

Bandar Lampung

Koramil 410-04/TKT Menggelar Gerakan Pangan Murah

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Sukses Menggelar Upacara HUT TNI ke-80