Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Minggu, 28 November 2021 - 16:50 WIB

Polsek Rawa Jitu Selatan Ungkap Kasus Pemerkosaan Terhadap Ibu Muda

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pemuda berinisial YS (18), warga Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap petugas dari Polsek Rawa Jitu Selatan.

Pemuda pengangguran ini ditangkap hari Minggu (28/11/2021), pukul 02.00 WIB, di sekitar infra, Kecamatan Rawa Jitu Timur, karena telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang ibu muda.

“Pelaku berinisial YS ini ditangkap oleh petugas kami dini hari tadi berdasarkan laporan dari korban berinisial N (22), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH.

Baca Juga :  Iptu Poniran: Korban Asusila Sesama Jenis Dari Pelaku AR Sebanyak 6 Orang Anak Laki-Laki

Aksi bejat pelaku ini, lanjut Iptu Poniran, terjadi hari Sabtu (27/11/2021), pukul 19.30 WIB, di rumah korban. Yang mana saat kejadian korban sedang menonton televisi sendirian di rumah karena suaminya tengah menghadiri yasinan rutin di lingkungan.

Korban tidak mengetahui kapan pelaku ini masuk ke dalam rumahnya, tiba-tiba saja pelaku langsung menempelkan pisau yang dibawanya ke leher korban sambil mengancam akan membunuh korban apabila berteriak. Pelaku lalu memaksa korban menurunkan celana yang dipakainya.

“Karena ketakutan, korban akhirnya menurunkan celananya. Dibawah ancaman pisau, korban hanya bisa pasrah di perkosa oleh pelaku, dan setelah selesai memperkosa, pelaku kembali mengancam korban kalau mau selamat jangan bilang siapa-siapa”. papar Iptu Poniran.

Baca Juga :  Tak Kenal Lelah, Babinsa Koramil 410-06/Kedaton Jemput Warga Untuk Suntik Vaksin Booster

Ia menambahkan, usai melakukan aksi bejatnya pelaku ini langsung pergi dan korban berlari ke rumah tetangganya untuk meminta pertolongan, lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan. Berbekal laporan tersebut petugas kami dengan sigap mencari keberadaan pelaku dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan akan dikenakan Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (R)

Berita ini 112 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Sinergitas Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Kepatihan Wetan Ikuti Penyuluhan Pencegahan Kebakaran

Bandar Lampung

Andi Surya Bertemu Partai Prima Lampung, Dorong Program Sosial Pendidikan UMITRA

DAERAH

Roadshow Kebangsaan, M. Firsada : Ini Wujud Nyata Kebersamaan dan Persatuan

DAERAH

DPRD Tubaba Menggelar Rapat Paripurna Bupati Sampaikan LKPJ TA 2024

DAERAH

Kasat Lantas: Kronologi Kecelakaan Lalu Lintas Antara Truck Fuso vs Truck Colt Diesel di Jalintim

DAERAH

Polres Tubaba Gelar Apel Siaga dan Patroli Selama Libur Panjang Hari Raya Waisak

DAERAH

Pihak Perusahaan Pengelola Jalan Tol Trans Sumatera Tempuh Jalur Kekeluargaan

DAERAH

Keakraban Dan Kebersamaan Antara Anggota TNI Dan Warga Dilokasi TMMD