Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Minggu, 28 November 2021 - 16:50 WIB

Polsek Rawa Jitu Selatan Ungkap Kasus Pemerkosaan Terhadap Ibu Muda

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pemuda berinisial YS (18), warga Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap petugas dari Polsek Rawa Jitu Selatan.

Pemuda pengangguran ini ditangkap hari Minggu (28/11/2021), pukul 02.00 WIB, di sekitar infra, Kecamatan Rawa Jitu Timur, karena telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang ibu muda.

“Pelaku berinisial YS ini ditangkap oleh petugas kami dini hari tadi berdasarkan laporan dari korban berinisial N (22), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH.

Baca Juga :  Panen Raya !! Tiga Ton Jagung Hasil Panen Koramil 410-06 Kedaton Panen

Aksi bejat pelaku ini, lanjut Iptu Poniran, terjadi hari Sabtu (27/11/2021), pukul 19.30 WIB, di rumah korban. Yang mana saat kejadian korban sedang menonton televisi sendirian di rumah karena suaminya tengah menghadiri yasinan rutin di lingkungan.

Korban tidak mengetahui kapan pelaku ini masuk ke dalam rumahnya, tiba-tiba saja pelaku langsung menempelkan pisau yang dibawanya ke leher korban sambil mengancam akan membunuh korban apabila berteriak. Pelaku lalu memaksa korban menurunkan celana yang dipakainya.

“Karena ketakutan, korban akhirnya menurunkan celananya. Dibawah ancaman pisau, korban hanya bisa pasrah di perkosa oleh pelaku, dan setelah selesai memperkosa, pelaku kembali mengancam korban kalau mau selamat jangan bilang siapa-siapa”. papar Iptu Poniran.

Baca Juga :  Plh Danramil 410-05/TKP Ikuti Seminar Peranan Generasi Muda di Graha Universitas Saburai

Ia menambahkan, usai melakukan aksi bejatnya pelaku ini langsung pergi dan korban berlari ke rumah tetangganya untuk meminta pertolongan, lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan. Berbekal laporan tersebut petugas kami dengan sigap mencari keberadaan pelaku dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan akan dikenakan Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (R)

Berita ini 107 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

PAC Pemuda Pancasila Kecamatan BNS Dikukuhkan Ketua MPC Lambar

DAERAH

HUT Karang Taruna Lampura Ke 61 Adakan Bakti sosial Donor Darah

Bandar Lampung

Serda Benny Babinsa Kelurahan Susunan Baru Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Di Wilayah Binaannya

Bandar Lampung

Wagub Jihan Nurlela Pimpin Prosesi Pelepasan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung Intizam yang Memasuki Masa Purnabakti

Bandar Lampung

Koramil 410-06/KDT Mempelopori Kegiatan Gotong Royong Perbaiki Infrastruktur

DAERAH

Usai Dilantik ketua PD IWO Tubaba Arpani Susun Program Kerja 2025

Bandar Lampung

Bustami: Ini Pergelaran Keren Konser 3 Babak Keroncong 5G

DAERAH

Dandim 0735/Surakarta Cek Kesiapan TMMD Sengkuyung Tahap I Ta.2022 di Kecamatan Jebres