Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Minggu, 28 November 2021 - 16:50 WIB

Polsek Rawa Jitu Selatan Ungkap Kasus Pemerkosaan Terhadap Ibu Muda

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pemuda berinisial YS (18), warga Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap petugas dari Polsek Rawa Jitu Selatan.

Pemuda pengangguran ini ditangkap hari Minggu (28/11/2021), pukul 02.00 WIB, di sekitar infra, Kecamatan Rawa Jitu Timur, karena telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang ibu muda.

“Pelaku berinisial YS ini ditangkap oleh petugas kami dini hari tadi berdasarkan laporan dari korban berinisial N (22), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH.

Baca Juga :  Melalui Komsos Babinsa Jebres Beri Motivasi kepada Warga Binaan

Aksi bejat pelaku ini, lanjut Iptu Poniran, terjadi hari Sabtu (27/11/2021), pukul 19.30 WIB, di rumah korban. Yang mana saat kejadian korban sedang menonton televisi sendirian di rumah karena suaminya tengah menghadiri yasinan rutin di lingkungan.

Korban tidak mengetahui kapan pelaku ini masuk ke dalam rumahnya, tiba-tiba saja pelaku langsung menempelkan pisau yang dibawanya ke leher korban sambil mengancam akan membunuh korban apabila berteriak. Pelaku lalu memaksa korban menurunkan celana yang dipakainya.

“Karena ketakutan, korban akhirnya menurunkan celananya. Dibawah ancaman pisau, korban hanya bisa pasrah di perkosa oleh pelaku, dan setelah selesai memperkosa, pelaku kembali mengancam korban kalau mau selamat jangan bilang siapa-siapa”. papar Iptu Poniran.

Baca Juga :  Kunjungi Pasar Laweyan Bersama Gibran, Puan: Kampung Batik Solo Harus Jadi Kebanggaan RI

Ia menambahkan, usai melakukan aksi bejatnya pelaku ini langsung pergi dan korban berlari ke rumah tetangganya untuk meminta pertolongan, lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan. Berbekal laporan tersebut petugas kami dengan sigap mencari keberadaan pelaku dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan akan dikenakan Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (R)

Berita ini 109 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Imbauan Prokes Terus Dilakukan Babinsa Bersama Bhabinktibmas di Wilayah Binaan

DAERAH

Wujudkan Sebagai Daerah Destinasi Wisata, Bupati Egi Ajak Masyarakat Gotong Royong Jaga Kebersihan Lingkungan

DAERAH

Patroli Kota Presisi Sat Samapta Polres Tulang Bawang, Jaga Jalan Lintas Timur dan Rest Area

DAERAH

Pemkab Lampura Menggelar Jalan Sehat dan Senam Massal Meriahkan HUT ke-77

DAERAH

Kapolres Tubaba Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Malam Takbiran Idul Fitri 1444 H

DAERAH

Menikah Tanpa Sepengetahuan Istri Sah, Seorang Pria di Natar Bakal Berurusan Dengan Penegak Hukum

DAERAH

Pemkab Lambar Jadikan Lahan Perbukitan Untuk Kawasan Konservasi dan Pelestarian Alam

DAERAH

Berikan Rasa Aman, Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Dampingi Kegiatan Vaksinasi