Home / DAERAH / EKBIS

Senin, 7 Oktober 2024 - 11:37 WIB

POTENSI SENGKETA LELANG HOTEL INDOLUXE JOGJA, PEMBELI DIMINTA PIKIR ULANG

Yogyakarta: jarilampung.com–
Siapa yang sangka hotel mewah Indoluxe yang beralamat di Jl Tentara Palagan Sleman Jogja tersebut mengalami pailit. Hotel berlantai 19 berbintang 4 tersebut saat ini sedang masuk tahapan lelang.

Di lihat dari halaman lelang KPKNL Yogyakarta tertera harga 188.906.000.000,- untuk nilai lelang asset hotel Indoluxe tersebut. Namun jika lelang tersebut laku terjual, pemenang lelang akan dipusingkan dengan masalah baru, yaitu adanya gugatan dari kreditor konghuren atas kepailitan PT ASP (hotel Indoluxe).

“Ya betul, kami sedang menggugat PT Bank Kalsel selaku kreditor separatis yang melelang hotel IndoIuxe dengan harga murah” ujar Haerul salah satu kreditor Konghuren .

Baca Juga :  Dewan Pers-Menko Polhukam Bahas RKUHP, SMSI Terus Tolak Pasal Krusial yang Potensial Lemahkan Kebebasan Pers

“Kami dari Dana Pensiun Pupuk Kalimantan Timur selaku kreditor konghuren yang memiliki tagihan 7 M an juga ikut menggugat PT Bank Kalsel. Dana ribuan pensiunan PT Pupuk Kalimantan Timur terancam hilang tidak tertagih” ujar Trisna selaku direktur utama Dana Pensiun Pupuk Kalimantan Timur saat menghadiri rapat pra pencocok piutang PT Anugerah surya propertindo (Pailit).

Gugatan akan didaftarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diajukan oleh kantor Hukum Aan Rohaeni dan Rekan (AAR) selaku kuasa dari kreditur konghuren.

Baca Juga :  Promo Pajak 4X Lipat Samsat Lampung: Manfaatkan Bebas Denda dan Diskon Pajak Hingga Desember 2024

Pihak Bank Kalsel yang diwakili oleh Bapak Sandia selaku kuasa menginformasikan bahwa saat ini hotel Indoluxe sedang dalam proses lelang. Hasil lelang tersebut untuk membayar kewajiban PT Anugerah Propertindo Sejahtera (ASP) selaku owner hotel Indoluxe.

Jika pun ada pemenang lelang, maka status hotel Indoluxe akan menjadi status quo menunggu hasil putusan hukum tetap dari Mahkamah Agung. “Berpikir ulang lah jika mau jadi peserta lelang, investasi pemenang lelang akan mati minimal 3 tahun” ujar singkat Aan Rohaini SH MH. (*)

Berita ini 167 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Ketua FPII Kabupaten Mesuji Tagih Janji Kesepakatan PT SIP Dengan Masyarakat Desa Talang Batu

DAERAH

Pj Bupati Tubaba Resmikan Gedung Bank Mandiri KCP Daya Asri

DAERAH

M. Firsada Kunjungi Penggilingan Padi Guna Cek Ketersediaan Beras

DAERAH

HUT Karang Taruna Lampura Ke 61 Adakan Bakti sosial Donor Darah

DAERAH

Parosil Komitmen Sinkronisasikan Program Pusat, Provinsi, dan Daerah Dalam Musrenbang RPJMD Lambar 2025-2029

DAERAH

Terlibat Dalam Transformasi PDI Menjadi PDIP, Perjuangan TPDI Takkan Dilupakan

DAERAH

5 Titik Penempatan Tim Anti Begal Polres Tulang Bawang

DAERAH

Berhasil Ditangkap Polisi, Tersangka Pencurian Toko sembako Ternyata Karyawan Sendiri