Home / DAERAH / TUBABA

Senin, 11 Desember 2023 - 19:23 WIB

Pria Tikam Istrinya Dengan Sebilah Obeng Kesal Digugat Cerai

Tubaba: jarilampung.com–
Seorang pria di Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat( Tubaba ), bernama Supriyadi (39) menikam istrinya sendiri. Hal itu dilakukan pelaku karena kesal digugat cerai istrinya.
“Motifnya karena istri pelaku menggugat cerai,” kata Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami, CH, S.H, Senin (11/12/2023).

Dailami mengatakan Pada hari Sabtu tanggal 2 Desember sekira jam 17.30 Wib pada saat pelapor berada di rumah sedang berwudhu hendak sholat datang suami pelapor bernama Supriyadi dan langsung mencekik leher pelapor kemudian memukul pelapor dengan menggunakan tangan dengan menggenggam obeng di bagian wajah berkali-kali hingga wajah pelapor mengalami luka gores dan kepala bagian belakang memar, terlapor memukuli pelapor dikarenakan terlapor tidak terima dan tidak mau digugat cerai.

Baca Juga :  Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2021

kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

Atas dasar Laporan tersebut Tim Tekab 308 Presisi dan Unit PPA Polres Tulang Bawang Barat melakukan penyelidikan terhadap Pelaku KDRT yang selalu berpindah-pindah tempat, kemudian Pada hari ini Kamis tanggal 7 Desember 2023 sekira jam 16.00 wib, telah mendapatkan Informasi bahwa pelaku KDRT berada Di Tiyuh Indraloka Kecamatan Way Kenanga Kab.Tulang Bawang Barat, Kemudian Tim Tekab 308 Presisi dan Unit PPA Polres Tulang Bawang Barat, menangkap pelaku a.n. Supriyadi dan setelah di Introgasi Pelaku KDRT tersebut mengakui perbuatannya, setelah itu pelaku dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga :  Presiden RI Pantau Langsung Penyaluran BLT Minyak goreng

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sebuah obeng yang dipakai pelaku untuk menikam istrinya.

Pelaku dijerat Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Kasus ini, kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat Kepolisian,” pungkasnya.*(s)

Berita ini 51 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Wakil ketua TP-PKK Lampung Utara Dukung Upaya Cegah Stunting

DAERAH

Pemkab Lambar Menggelar Hiburan Tradisional Meriahkan HUT Ke- 32 Tahun 2023

Bandar Lampung

FPII, PWRI dan PPWI Lampung Mengapresiasi Polda Lampung Dalam Mengungkap TPPO

DAERAH

Melalui Karya Bhakti Daerah, Koramil 04/Jebres Tanamkan Semangat Gotong Royong Di Masyarakat

DAERAH

M. Firsada Hadiri Pelantikan Dan Pelatihan kompetensi Juru Sembelih Halal (JULEHA) Tubaba

DAERAH

Polres Kab Tubaba Giat Patroli Malam Dan Bagikan Bansos ke Pedagang

DAERAH

Cegah Timbulnya Klaster Baru di Pasar Tradisional Babinsa Nusukan Laksanakan Pengawasan PPKM

DAERAH

Jalin Silaturahmi dan Kebersamaan, Kapolres Tulang Bawang Barat Kunjungi KPU