Home / DAERAH / TUBABA

Senin, 11 Desember 2023 - 19:23 WIB

Pria Tikam Istrinya Dengan Sebilah Obeng Kesal Digugat Cerai

Tubaba: jarilampung.com–
Seorang pria di Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat( Tubaba ), bernama Supriyadi (39) menikam istrinya sendiri. Hal itu dilakukan pelaku karena kesal digugat cerai istrinya.
“Motifnya karena istri pelaku menggugat cerai,” kata Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat AKP Dailami, CH, S.H, Senin (11/12/2023).

Dailami mengatakan Pada hari Sabtu tanggal 2 Desember sekira jam 17.30 Wib pada saat pelapor berada di rumah sedang berwudhu hendak sholat datang suami pelapor bernama Supriyadi dan langsung mencekik leher pelapor kemudian memukul pelapor dengan menggunakan tangan dengan menggenggam obeng di bagian wajah berkali-kali hingga wajah pelapor mengalami luka gores dan kepala bagian belakang memar, terlapor memukuli pelapor dikarenakan terlapor tidak terima dan tidak mau digugat cerai.

Baca Juga :  Pemkab Lambar Sajikan Hiburan Tradisional dan UMKM

kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.

Atas dasar Laporan tersebut Tim Tekab 308 Presisi dan Unit PPA Polres Tulang Bawang Barat melakukan penyelidikan terhadap Pelaku KDRT yang selalu berpindah-pindah tempat, kemudian Pada hari ini Kamis tanggal 7 Desember 2023 sekira jam 16.00 wib, telah mendapatkan Informasi bahwa pelaku KDRT berada Di Tiyuh Indraloka Kecamatan Way Kenanga Kab.Tulang Bawang Barat, Kemudian Tim Tekab 308 Presisi dan Unit PPA Polres Tulang Bawang Barat, menangkap pelaku a.n. Supriyadi dan setelah di Introgasi Pelaku KDRT tersebut mengakui perbuatannya, setelah itu pelaku dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polres Tubaba Gelar Akselerasi Percepatan Program Prioritas Nasional Kedaulatan Pangan

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sebuah obeng yang dipakai pelaku untuk menikam istrinya.

Pelaku dijerat Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Kasus ini, kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat Kepolisian,” pungkasnya.*(s)

Berita ini 62 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Terkejut..!! Sugiyatmi Tak Menyangka Babinsa Kodim 0735/Surakarta Masuk Dapur Miliknya

Bandar Lampung

Babinsa Serda Edi Pemantauan Vaksinasi Covid 19 Untuk Pelajar SD di Wilayah Binaan

DAERAH

Kecamatan Waykenanga Gelar Musrembang Tahun Anggaran 2022

DAERAH

Tiyuh Sido Makmur Bersih-bersih Dan Dilanjutkan Senam Sehat

DAERAH

Bupati Lampung Selatan Terbitkan Surat Edaran Lingkungan, Pelanggar Terancam Penjara hingga 10 Tahun

DAERAH

Polres Tulang Bawang Barat Amankan Gebyar Lampung Maju di Lapangan Tiyuh Pulung Kencana

DAERAH

Pj. Bupati Nukman Minta BPBD Tingkatkan Kesiapsiagaan Dalam Menghadapi Cuaca Extream

DAERAH

Jajaran Polres Tulang Bawang Barat Laksanakan Pengamanan Ibadah Kenaikan Yesus Kristus