Penulis: LSM JERAT, Sandi Chandra Pratama, S.Psi
Lampung
Jarilampung.com–
Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa pengemudi ojek online (OJOL) kini berhak mendapatkan porsi bagi hasil sebesar 92% dari hasil kerja mereka, setelah pemerintah melakukan intervensi terhadap skema potongan aplikator.
Pernyataan ini disampaikan oleh Presiden Prabowo dalam Pidato Kenegaraan dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD pada hari Jumat, 14 Agustus 2026.
Sebelumnya, pengemudi ojol menerima 80% dari upah kerja mereka karena pihak aplikator memotong komisi sebesar 20%.
Melalui kebijakan intervensi pemerintah (yang diistilahkan oleh Prabowo sebagai “rekomendasi”), porsi pendapatan untuk pengemudi dinaikkan menjadi 92%, sedangkan potongan komisi aplikator dipangkas menjadi maksimal 8%.
Presiden Prabowo mengklaim bahwa perubahan regulasi ini berdampak sangat signifikan di lapangan. Berdasarkan laporan yang ia terima, pendapatan para mitra driver ojol diklaim meningkat pesat hingga 2 kali lipat bahkan 3 kali lipat.
Kebijakan pemangkasan potongan aplikator ini didorong melalui regulasi resmi pemerintah. Selain itu, pemerintah melalui Kementerian UMKM mengarahkan agar pengemudi ojol tidak sekadar dipandang sebagai mitra transportasi, melainkan sebagai pelaku usaha mikro agar mereka mendapatkan fleksibilitas serta akses ke berbagai insentif ekonomi.
Meskipun Presiden menyampaikan adanya kenaikan pendapatan yang masif, pernyataan ini menuai beragam reaksi di masyarakat.
Sejumlah asosiasi dan pengemudi OJOL di lapangan mengaku belum merasakan peningkatan pendapatan yang signifikan secara merata, serta mengeluhkan bahwa penerapan skema bagi hasil 92% berbanding 8% tersebut belum diimplementasikan secara penuh oleh seluruh layanan aplikator.
Asosiasi seperti Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) dan forum pengemudi di berbagai daerah menyatakan bahwa penurunan potongan komisi aplikator menjadi 8% belum diterapkan secara serentak oleh seluruh platform layanan.
Berdasarkan data dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) per Agustus 2026, perubahan ekosistem ini justru membuat sebagian pengemudi mengeluhkan penurunan pendapatan harian.
Akibat ketatnya persaingan jumlah mitra yang mencapai jutaan orang dan penyesuaian tarif, pengemudi di lapangan melaporkan harus bekerja 12 hingga 18 jam per hari hanya untuk bisa mengejar target pendapatan yang layak.
Hingga pertengahan Agustus 2026, payung hukum utama yaitu Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online masih berada dalam tahap finalisasi akhir oleh pemerintah.
Dikarenakan aturan teknis menyeluruh belum sepenuhnya diteken dan disosialisasikan ke seluruh lapisan aplikator (termasuk aplikator skala menengah dan kecil), pengawasan di lapangan menjadi longgar dan penegakan sanksi bagi aplikator yang melanggar skema 92:8 belum berjalan optimal.
Asosiasi pengemudi seperti Garda Indonesia terus mendesak pemerintah agar mempercepat pengesahan Perpres tersebut. Mereka meminta adanya fungsi pengawasan real-time terhadap algoritma potongan aplikasi guna memastikan bahwa hak pengemudi minimal 92% benar-benar masuk ke dompet digital mereka tanpa potongan terselubung lainnya.
Pendiri LSM Jeritan Rakyat Tertindas (JERAT), Sandi Chandra Pratama, S.Psi menyimpulkan, bahwa banyak driver OJOL merasa penghasilannya tidak sesuai dengan janji program aplikator, terutama ketika orderan berkurang dan biaya operasional tetap tinggi. (*/JERAT)







