Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Selasa, 15 Maret 2022 - 19:41 WIB

Puas Dengan Sidang Pledoi Secara Tatap Muka, Ustadz ZR Berharap Dibebaskan Dari Dakwaan

Jarilampung.com-Tulang Bawang :
Agenda sidang Pledoi hari Senin tanggal 14 Maret 2022, permintaan Kuasa Hukum Ustadz ZR, Andika Pratama, SH dan Aldo Perdana Putra E, SH,. C.R.A, untuk menghadirkan terdakwa secara tatap muka dipersidangan dikabulkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan dihadirkannya terdakwa ZR secara langsung ditengah-tengah persidangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Tulang Bawang (PN Tuba) itu tentunya membuat terdakwa merasa puas karena bisa mengungkapkan yang menurut terdakwa bahwa peristiwa yang menyeretnya ke jeruji besi itu tidak benar terjadi.

“Klien kami puas bisa mengungkapkan curahan hati dan menyangkal kejanggalan-kejanggalan yang tertuang dalam dakwaan JPU tersebut,”ungkap Andika Pratama SH dan Aldo Perdana Putra E, SH,. C.R.A via WhatsApp, Selasa (15//03/2022).

Baca Juga :  Dua Oknum Pejabat Bea Cukai Dumai Diduga Lecehkan Wartawan

Karena, jelas Andika, terdakwa tidak pernah sama sekali mengetahui dan melakukan perbuatan yang dituduhkan terhadapnya.” Harapan klien kami semoga Majelis Hakim dan JPU bisa mencermati kembali dan bijaksana mengungkap fakta persidangan demi keadilan,”tuturnya.

Selain itu, Kuasa Hukum ZR dalam pledoinya juga memohon kepada yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili dapat kiranya memberikan putusan yg menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan.

“Membebaskan terdakwa ZR dari dakwaan dan tuntutan dan membebaskan terdakwa ZR dari tahanan serta memulihkan nama baik terdakwa,”ucap Andika.

Baca Juga :  Kasdim 0410/KBL Berikan Materi Wawasan Kebangsaan Kepada Siswa SMAN 2 Bandar Lampung

Sidang pledoi yang dipimpin oleh, Hakim Ketua Majelis Dina Puspasari, SH,. MH,. juga hadir JPU Kejaksaan Negeri Tuba Ardi Herliansyah, SH itu ditutup oleh Kuasa Hukum dengan ungkapan mengutip pesan Baginda Muhammad SAW “Menghukum dalam keraguan adalah dosa” dan dunia hukum juga dikenal dalam keadaan “IN DUBIO PRO REO” adalah “jika terjadi keragu-raguan apakah Terdakwa salah atau tidak maka sebaiknya diberikan hal yang paling menguntungkan bagi Terdakwa.

Majelis Hakim Menutup Persidangan dan menentukan agenda sidang berikutnya yaitu Replik dari Jaksa Penuntut Umum hari Rabu tgl 16 Maret 2022. (*)

Berita ini 32 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Ketua KPPS Tanjung Baru Membenarkan Pemotongan Uang Operasional

DAERAH

Kemendagri: Daerah Perlu Menyusun Perda Tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi ( RUED-P)

DAERAH

Bupati Lampung Barat Hadiri Abpednas Jaga Desa Award 2026, Tegaskan Komitmen Program Pro Desa

DAERAH

Rapat Paripurna DPRD Tubaba Penyampaian LKPJ TA 2022

DAERAH

Raker Komisi IV DPR Dengan Menteri Pertanian, Hanan A Rozak Beri Terobosan Untuk Atasi Persoalan Petani

DAERAH

Pimpinan Perusahaan PT Jari Fanamas Lampung Selamat HUT RI ke 76

DAERAH

INFORMASI Terkini Posko Angkutan Lebaran 2026

DAERAH

Dapat Nomor Urut 2, Ini Kesiapan Rudini Cakti Kibang Budidaya