Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Selasa, 15 Maret 2022 - 19:41 WIB

Puas Dengan Sidang Pledoi Secara Tatap Muka, Ustadz ZR Berharap Dibebaskan Dari Dakwaan

Jarilampung.com-Tulang Bawang :
Agenda sidang Pledoi hari Senin tanggal 14 Maret 2022, permintaan Kuasa Hukum Ustadz ZR, Andika Pratama, SH dan Aldo Perdana Putra E, SH,. C.R.A, untuk menghadirkan terdakwa secara tatap muka dipersidangan dikabulkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan dihadirkannya terdakwa ZR secara langsung ditengah-tengah persidangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Tulang Bawang (PN Tuba) itu tentunya membuat terdakwa merasa puas karena bisa mengungkapkan yang menurut terdakwa bahwa peristiwa yang menyeretnya ke jeruji besi itu tidak benar terjadi.

“Klien kami puas bisa mengungkapkan curahan hati dan menyangkal kejanggalan-kejanggalan yang tertuang dalam dakwaan JPU tersebut,”ungkap Andika Pratama SH dan Aldo Perdana Putra E, SH,. C.R.A via WhatsApp, Selasa (15//03/2022).

Baca Juga :  Bupati Lampung Barat Sambangi Rumah Almarhum Fikran Aulia Korban Tenggelam di Pesibar.

Karena, jelas Andika, terdakwa tidak pernah sama sekali mengetahui dan melakukan perbuatan yang dituduhkan terhadapnya.” Harapan klien kami semoga Majelis Hakim dan JPU bisa mencermati kembali dan bijaksana mengungkap fakta persidangan demi keadilan,”tuturnya.

Selain itu, Kuasa Hukum ZR dalam pledoinya juga memohon kepada yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili dapat kiranya memberikan putusan yg menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan.

“Membebaskan terdakwa ZR dari dakwaan dan tuntutan dan membebaskan terdakwa ZR dari tahanan serta memulihkan nama baik terdakwa,”ucap Andika.

Baca Juga :  Saikuddin Terharu Atas Kemenangannya Menjadi Kepala Tiyuh Terpilih

Sidang pledoi yang dipimpin oleh, Hakim Ketua Majelis Dina Puspasari, SH,. MH,. juga hadir JPU Kejaksaan Negeri Tuba Ardi Herliansyah, SH itu ditutup oleh Kuasa Hukum dengan ungkapan mengutip pesan Baginda Muhammad SAW “Menghukum dalam keraguan adalah dosa” dan dunia hukum juga dikenal dalam keadaan “IN DUBIO PRO REO” adalah “jika terjadi keragu-raguan apakah Terdakwa salah atau tidak maka sebaiknya diberikan hal yang paling menguntungkan bagi Terdakwa.

Majelis Hakim Menutup Persidangan dan menentukan agenda sidang berikutnya yaitu Replik dari Jaksa Penuntut Umum hari Rabu tgl 16 Maret 2022. (*)

Berita ini 34 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Monitoring Ketat! Polres Tulang Bawang Sterilkan Mako Dari Potensi Pelarian Tahanan

DAERAH

Susuri Lorong Sempit, Dandim 0735/Surakarta Berikan Bantuan Paket Sembako Kepada Masyarakat Kurang Mampu

DAERAH

Peduli Generasi Muda, Bupati Novriwan Masuk Sekolah Beri Edukasi Siswa

DAERAH

Tak Ada Perbedaan, TNI Dan Warga Nikmati Makan Siang Bersama di Lokasi TMMD

DAERAH

Wabub Melakukan Kunker Sekaligus Silahturahmi di Lima Kelurahan Kec Kotabumi Selatan

Advetorial

DPRD Kab Tubaba Rapat Paripurna Penyampaian Nota KUA-PPAS APBD Perubahan

DAERAH

Wakil Bupati Lampung Utara Hadiri Lomba Cipta Menu

DAERAH

Sat Binmas Polres Tubaba Bersama KBPP Polri Gelar Kegiatan Sahabat Binmas “Jumat Berkah Berbagi”