Home / DAERAH / Lampung Selatan

Senin, 28 April 2025 - 18:19 WIB

Sekda Ajak Masyarakat Lampung Selatan Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Mei 2025

LAMSEL: jarilampung.com-– Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan, Intji Indriati, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan dilaksanakan mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025 mendatang.

Hal itu disampaikan Intji Indriati dalam rapat persiapan pelaksanaan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), di ruang kerja Sekda Lampung Selatan, Senin (28/4/2025).

Seperti diketahui, program pemutihan PKB tersebut merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Lampung yang bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak kendaraan bermotor serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar kewajiban pajaknya.

Melalui program itu, masyarakat akan mendapatkan berbagai keringanan, antara lain, pembebasan seluruh tunggakan PKB, baik pokok pajak maupun denda. Masyarakat yang menunggak PKB cukup dengan membayar satu tahun pajak berjalan.

Baca Juga :  Mbak Sri' Ternyata Ganjar Pranowo Punya Banyak Saudara di Lampung

Selain itu, ada juga pembiayaan tarif progresif untuk kepemilikan kendaraan lebih dari satu unit dan pembiayaan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

 

Untuk menyukseskan program pemutihan pajak tersebut, Pj Sekda Intji Indriati menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor sehingga program provinsi itu berjalan optimal.

Oleh karena itu, Intji Indriati meminta seluruh jajaran terkait untuk aktif menyosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan tersebut hingga ke tingkat desa.

“Kita harus memastikan seluruh masyarakat mengetahui informasi ini dengan jelas. Ini kesempatan besar bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa beban denda,” ujar Intji Indriati saat memberikan arahannya.

Baca Juga :  Hindari Pelanggaran dan Pungli, Sipropam Polres Tulang Bawang Barat Cek Pelayanan Publik

Intji Indriati juga berharap, program tersebut tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah.

“Dengan suksesnya program pemutihan ini, kami optimis realisasi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor dapat meningkat. Yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” kata Intji Indriati.

Pemkab Lampung Selatan pun mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Lampung Selatan untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Lampung Selatan akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Selama program berlangsung, pelayanan di kantor Samsat Kalianda akan dibuka mulai pukul 07.45 WIB hingga selesai. (S)

 

Berita ini 32 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pakar Hukum Pidana: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Calon Tersangka Belum Diperiksa, Asal Penuhi Syarat KUHAP Baru

DAERAH

Gebyar Lampung Maju di Lampung Utara, Dihadapan Ribuan Warga Bacagub Hanan Akan Atasi Pupuk Langka Bagi Petani

Bandar Lampung

Wujud Nyata TNI Dukung Program Pemerintah Dibidang Ketahanan Pangan

DAERAH

Polsek Gunung Agung Kembali Distribusikan Bansos Nusantara Cooling System menjelang Pilkada 2024

Bandar Lampung

Pastikan Wilayah Binaan Tetap Aman Dan Kondusif, Babinsa 410-06/Kedaton dan Bhabinkamtibmas Pantau Aksi Unras di Kantor PLN

Bandar Lampung

Tim Catur Bandar Lampung Boyong 12 Mendali Emas

DAERAH

Pemkab Lambar Kembali Raih WTP Untuk Ke-15 Kalinya

DAERAH

TRANSISI ENERGI DAN SURPLUS DAYA LISTRIK