Home / DAERAH / Lampung Selatan

Senin, 28 April 2025 - 18:19 WIB

Sekda Ajak Masyarakat Lampung Selatan Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Mei 2025

LAMSEL: jarilampung.com-– Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan, Intji Indriati, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan dilaksanakan mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025 mendatang.

Hal itu disampaikan Intji Indriati dalam rapat persiapan pelaksanaan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), di ruang kerja Sekda Lampung Selatan, Senin (28/4/2025).

Seperti diketahui, program pemutihan PKB tersebut merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Lampung yang bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak kendaraan bermotor serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar kewajiban pajaknya.

Melalui program itu, masyarakat akan mendapatkan berbagai keringanan, antara lain, pembebasan seluruh tunggakan PKB, baik pokok pajak maupun denda. Masyarakat yang menunggak PKB cukup dengan membayar satu tahun pajak berjalan.

Baca Juga :  Tertunda 2 Jam, Riswan Toni Kecewa Layanan Pelabuhan Merak-Bakauheni, YLKI Lampung Minta Evaluasi Kinerja ASDP

Selain itu, ada juga pembiayaan tarif progresif untuk kepemilikan kendaraan lebih dari satu unit dan pembiayaan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

 

Untuk menyukseskan program pemutihan pajak tersebut, Pj Sekda Intji Indriati menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor sehingga program provinsi itu berjalan optimal.

Oleh karena itu, Intji Indriati meminta seluruh jajaran terkait untuk aktif menyosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan tersebut hingga ke tingkat desa.

“Kita harus memastikan seluruh masyarakat mengetahui informasi ini dengan jelas. Ini kesempatan besar bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa beban denda,” ujar Intji Indriati saat memberikan arahannya.

Baca Juga :  Proyek Jalan Rusak, DPD KAMPUD Lampung Timur Minta Kadis PUPR Evaluasi AMP Dari Pemborong

Intji Indriati juga berharap, program tersebut tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah.

“Dengan suksesnya program pemutihan ini, kami optimis realisasi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor dapat meningkat. Yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” kata Intji Indriati.

Pemkab Lampung Selatan pun mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Lampung Selatan untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Lampung Selatan akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Selama program berlangsung, pelayanan di kantor Samsat Kalianda akan dibuka mulai pukul 07.45 WIB hingga selesai. (S)

 

Berita ini 34 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Gelar Jumat Curhat Wakapolres Tubaba dengar aspirasi Masyarakat

DAERAH

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Sertijab Kabag SDM dan Kapolsek Tumijajar

DAERAH

Tekab 308 Presisi Polres Tubaba Kembali Berhasil Ungkap Kasus Curat

DAERAH

Cegah Penyebaran Covid-19, Koramil 02/Banjarsari Laksanakan Kerja Bakti Bersihkan Lingkungan

DAERAH

Festival Sekala Bekhak Ke-11, Pemkab Lambar Panggang Seribu Pancung Lemang

DAERAH

TERUNGKAP! Alasan Kuat Agati Sulie Yakin Mendampingi Alfian Mawardi dalam Pilkada Kapuas 2024

Bandar Lampung

Perkokoh Sinergitas dan Ukir Prestasi Terbaik di Hari Kemerdekaan, Dandim 0410/KBL Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Pemkot Bandar Lampung

DAERAH

Pemkab Lambar Menggelar Loka Karya Platfrom Kebudayaan