Home / DAERAH / Lampung Selatan

Senin, 28 April 2025 - 18:19 WIB

Sekda Ajak Masyarakat Lampung Selatan Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Mei 2025

LAMSEL: jarilampung.com-– Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan, Intji Indriati, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan dilaksanakan mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025 mendatang.

Hal itu disampaikan Intji Indriati dalam rapat persiapan pelaksanaan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), di ruang kerja Sekda Lampung Selatan, Senin (28/4/2025).

Seperti diketahui, program pemutihan PKB tersebut merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Lampung yang bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak kendaraan bermotor serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar kewajiban pajaknya.

Melalui program itu, masyarakat akan mendapatkan berbagai keringanan, antara lain, pembebasan seluruh tunggakan PKB, baik pokok pajak maupun denda. Masyarakat yang menunggak PKB cukup dengan membayar satu tahun pajak berjalan.

Baca Juga :  Dandim 0410/KBL Berharap Letkol Inf Hendry Ginting Sukses di Tempat Baru

Selain itu, ada juga pembiayaan tarif progresif untuk kepemilikan kendaraan lebih dari satu unit dan pembiayaan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

 

Untuk menyukseskan program pemutihan pajak tersebut, Pj Sekda Intji Indriati menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor sehingga program provinsi itu berjalan optimal.

Oleh karena itu, Intji Indriati meminta seluruh jajaran terkait untuk aktif menyosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan tersebut hingga ke tingkat desa.

“Kita harus memastikan seluruh masyarakat mengetahui informasi ini dengan jelas. Ini kesempatan besar bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa beban denda,” ujar Intji Indriati saat memberikan arahannya.

Baca Juga :  OJK bersama Pemkab Tubaba Gelar Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal

Intji Indriati juga berharap, program tersebut tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah.

“Dengan suksesnya program pemutihan ini, kami optimis realisasi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor dapat meningkat. Yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” kata Intji Indriati.

Pemkab Lampung Selatan pun mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Lampung Selatan untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Lampung Selatan akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Selama program berlangsung, pelayanan di kantor Samsat Kalianda akan dibuka mulai pukul 07.45 WIB hingga selesai. (S)

 

Berita ini 26 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Apresiasi Keberanian Muhammad Adit Saat Melaksanakan Suntik Vaksin Covid 19

DAERAH

Selama Tiga Pekan, Polres Tulang Bawang Ungkap 13 Kasus Narkotika

DAERAH

Cegah C3 dan Aksi Balapan Liar, Polsek Banjar Agung Rutin Gelar Patroli Subuh

DAERAH

Minggu Bersih, Babinsa Tegalharjo Bersama Warga Laksanakan Kerja Bhakti

Bandar Lampung

FPII Kabupaten Kota Provinsi Lampung Melaksanakan Rakerda Tahun 2023

DAERAH

Jelang Buka Puasa, Kodim 0735/Surakarta Bagikan Takjil di Panti Asuhan

DAERAH

Virus Corona Selalu Mengintai, Babinsa Kelurahan Karangasem Himbau Pengemudi Ojol Patuhi Prokes

DAERAH

Terharu…!! Kesulitan Berjalan, Babinsa Koramil 04/Jebres Gercep Bopong Lansia Saat Terima BLT di Wilayah Binaan