Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / Medan

Jumat, 20 Agustus 2021 - 18:35 WIB

Reaksi Cepat Tekab Polsek Medan Helvetia Ringkus Pelaku Pemerasan

Jarilampung.com-Medan:
Aksi pemalak yang baru – baru ini membuat dunia maya heboh, dengan cepat Tekab Polsek Medan Helvetia dapat cepat meringkusnya tanpa perlawanan.Jum’at (20/08/2021)

Kejadian berawal dari korban Septian Aditya (25) Alamat Jalan IX kelurahan Kenangan Baru Percut Sei Tuan Gelatik, bersama temannya Zam Haris Hidayat naik mobil Pick up mengangkut barang Neon Boks untuk di pasang di salah satu kafe yang berada di jalan Gaperta, datanglah seorang laki – laki bernama CM (DPO) meminta uang SPSI sebesar Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah), saat itu korban menjawab “tidak ada”, selanjutnya laki – laki yang bernama CM berkata “kalau gak ada uang, maka kerjaan kalian, berhenti dulu”.ucap CM

Tak selang berapa lama kemudian korban Zam Haris menawarkan kepada pelaku Rp.20.000.- (dua puluh ribu rupiah) kepada Pelaku, namun Pelaku menolak dan meminta Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah), sambil mengancam kalau tidak pekerjaan tidak boleh di lanjutkan

Baca Juga :  Tindaklanjuti Laporan Mafia Tanah, Masyarakat 5 Keturunan Bandar Dewa Kunjungi Polda Lampung

Karena korban tidak mempunyai uang seperti yang di minta para pelaku, akhirnya korban memohon kepada pelaku CM agar uang yang ia punya sebesar Rp 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) diterima pelaku CM, setelah uang tersebut diterima pelaku selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban

Atas kejadian tersebut korban membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia LP/B/330/VIII/2021/SPKT/Polsek Medan Helvetia/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 19 Agustus 2021″.pungkas Kapolsek

Untuk pelaku JF (31) Alamat Jalan Gaperta Ujung pasar V Tanjung Gusta Medan Helvetia, dapat kami ringkus pada hari kamis tanggal 19 Agustus 2021 sekira pukul 13.00 wib di jalan Cempaka kelurahan Tanjung Gusta

Baca Juga :  Babinsa Gajahan Dampingi Kader Posbindu Dan Posyandu Lansia

Dalam hal ini pelaku JF kami kenakan pasal 368 dari (KUHP) pidana dengan ancaman hukuman selama – lamanya 9 tahun penjara dan barang bukti yang kami amankan 1 (satu) lembar kwitansi nomor 5951 tanggal 18 Agustus 2021 atas nama Ale Lakwan Panggabean bukti bongkar muat Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah)

Untuk pelaku AG (40) Jalan Tanah Garapan dan CM (DPO) Jalan Tani Asli masih kami buru dan kami akan berikan tindakan tegas, apabila kedua pelaku tidak koorperatif nantinya, untuk identitas lengkap sudah kami kantongi”.tegas Kapolsek.  (*Red)

Berita ini 24 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kapolres Tubaba Terima Audensi Pengurus Badan Kerja Sama Antar Gereja Kabupaten Tubaba

DAERAH

Kapten Inf Handriya : Percepatan Penanganan Covid-19 Dengan Vaksin Dibarengi Penerapan Prokes

Bandar Lampung

Karya Bati TNI Satkowil Koramil 410-04/TKT Laksanakan Grebek Sungai dan Pembuatan Talud Warga

DAERAH

Babinsa Bersama Perangkat Kelurahan Laksanakan Senam Dilanjutkan Pembinaan PBB Kepada Linmas

DAERAH

Usai Dilantik ketua PD IWO Tubaba Arpani Susun Program Kerja 2025

DAERAH

Anggotanya Dibesuk, Rycko Menoza Apresiasi Anggota DPRD Tulangbawang Barat

DAERAH

Bangun Sinergitas Lintas Sektor, Peltu Bambang Hadiri Loka Karya Mini UPTD Puskesmas Puhpelem

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Bersama Polres Setempat Melakukan Sidak