Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / Medan

Jumat, 20 Agustus 2021 - 18:35 WIB

Reaksi Cepat Tekab Polsek Medan Helvetia Ringkus Pelaku Pemerasan

Jarilampung.com-Medan:
Aksi pemalak yang baru – baru ini membuat dunia maya heboh, dengan cepat Tekab Polsek Medan Helvetia dapat cepat meringkusnya tanpa perlawanan.Jum’at (20/08/2021)

Kejadian berawal dari korban Septian Aditya (25) Alamat Jalan IX kelurahan Kenangan Baru Percut Sei Tuan Gelatik, bersama temannya Zam Haris Hidayat naik mobil Pick up mengangkut barang Neon Boks untuk di pasang di salah satu kafe yang berada di jalan Gaperta, datanglah seorang laki – laki bernama CM (DPO) meminta uang SPSI sebesar Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah), saat itu korban menjawab “tidak ada”, selanjutnya laki – laki yang bernama CM berkata “kalau gak ada uang, maka kerjaan kalian, berhenti dulu”.ucap CM

Tak selang berapa lama kemudian korban Zam Haris menawarkan kepada pelaku Rp.20.000.- (dua puluh ribu rupiah) kepada Pelaku, namun Pelaku menolak dan meminta Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah), sambil mengancam kalau tidak pekerjaan tidak boleh di lanjutkan

Baca Juga :  14 Perwira Polres Kab Tulang Bawang Tanda Tangani Surat Pernyataan

Karena korban tidak mempunyai uang seperti yang di minta para pelaku, akhirnya korban memohon kepada pelaku CM agar uang yang ia punya sebesar Rp 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) diterima pelaku CM, setelah uang tersebut diterima pelaku selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban

Atas kejadian tersebut korban membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia LP/B/330/VIII/2021/SPKT/Polsek Medan Helvetia/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 19 Agustus 2021″.pungkas Kapolsek

Untuk pelaku JF (31) Alamat Jalan Gaperta Ujung pasar V Tanjung Gusta Medan Helvetia, dapat kami ringkus pada hari kamis tanggal 19 Agustus 2021 sekira pukul 13.00 wib di jalan Cempaka kelurahan Tanjung Gusta

Baca Juga :  Pemkab Tubaba Gencar Gelar Pasar Murah Menjelang Bulan Suci Ramadhan

Dalam hal ini pelaku JF kami kenakan pasal 368 dari (KUHP) pidana dengan ancaman hukuman selama – lamanya 9 tahun penjara dan barang bukti yang kami amankan 1 (satu) lembar kwitansi nomor 5951 tanggal 18 Agustus 2021 atas nama Ale Lakwan Panggabean bukti bongkar muat Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah)

Untuk pelaku AG (40) Jalan Tanah Garapan dan CM (DPO) Jalan Tani Asli masih kami buru dan kami akan berikan tindakan tegas, apabila kedua pelaku tidak koorperatif nantinya, untuk identitas lengkap sudah kami kantongi”.tegas Kapolsek.  (*Red)

Berita ini 29 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Danramil 02/Banjarsari Berikan Wasbang Dan MOS Terhadap Siswa Dan Siswi SMIK IT Surakarta

DAERAH

PJ.Bupati Tubaba Melakukan Audensi Dengan Pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka

DAERAH

Sambangi SPBU Banyuanyar, Serda Daryono Terapkan Prokes Ketat

DAERAH

Pererat Tali Silaturahmi, Babinsa Keprabon Laksanakan Komsos Dengan Warga

DAERAH

Pegawai kantoran juga bisa jadi konten kreator, ini tips dari Abi Junico

DAERAH

Begini Kiprah Babinsa Joyotakan, Dalam Mendukung Percepatan Vaksin Covid 19

Bandar Lampung

PT HIM Diduga Masukkan Bukti Bodong, Nama Raja Alam Dicatut

DAERAH

Pisah Sambut Kapolres Kab Tubaba Penuh Rasa Haru