Home / DAERAH / Lampung Selatan

Selasa, 14 November 2023 - 10:04 WIB

Tak Tahan Jeruji Besi, Mantan Kades Rangai Tritunggal “Juwanto” Kembalikan Kerugian Negara

Lampung Selatan: jarilampung.com- Meskipun melalui proses yang cukup panjang, akhirnya mantan kades Rangai Tritunggal Kecamatan Ketibung “Juwanto” mengembalikan kerugian negara sebesar 166 juta yang sempat dia selewengkan semasa menjabat.

Aminudin S.P selaku Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung, Sukardi S.H dari LSM Pembinaan Rakyat Lampung dan Hermawan dari LPKAN-RI sebagai pelapor, mengaprisiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Lampung Selatan dalam hal ini Inspektorat Lampung Selatan dan Pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang begitu serius menangani laporan mereka hingga sang Koruptor “Juwanto” mengembalikan kerugian negara.

“Iya kami sangat berterima kasih kepada pemerintah Lampung selatan dalam hal ini kepala Inspektorat Pak Anton Carmana S.E, pak Khaerul Anwar Irban V yang sangat serius menangani laporan kami. Selain itu tentunya yang tidak kalah penting kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Lampung Selatan terutama sekali kepada kasi Pidsus pak Bambang Irawan S.H,M.H yang telah menangani perkara Juwanto hingga selesai. Keseriusan Pemerintah Lampung Selatan dalam hal ini Inspektorat Lampung Selatan dan Kejari Lampung Selatan dalam menangani laporan masyarakat, tentunya menepis anggapan beberapa pihak selama ini yang mengatakan “percuma lapor inspektorat, percuma lapor Kejari” jelas Aminudin.

Baca Juga :  Kabupaten Tulang Bawang Barat Bertambah Enam Tiyuh

“Saya berharap kejadian ini menjadi membelajaran bagi seluruh kepala desa yang sedang menjabat agar tidak coba-coba menyelewengkan Dana Desa untuk kepentingan Pribadi” tambahnya.

Sementara Bambang Irwan S.H,M.H selaku kasi Pidsus Kejari Lampung Selatan yang ditemui di ruang kerjanya selasa (14-11-2023), membenarkan bahwa pihak Kejaksaan Lampung Selatan telah menerima pengembalian uang negara dari Juwanto sebesar 146 juta dan telah disetorkan ke kas negara masuk dalam Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI dengan berita acara “Penyerahan Pengembalian Kerugian Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Rangai Tritunggal Kecamatan Ketibung”. Semantara senilai 20 juta merupakan penyelewengan pajak dikembalikan ke pemerintah daerah Lampung Selatan.

Baca Juga :  TIM TEKAB 308 PRESISI BERHASIL UNGKAP KASUS CURAS SEBUAH KANTOR DINAS PENANAMAN MODAL DAN PERIJINAN KAB TUBABA

“Betul, setelah kita lakukan proses hukum, saudara Juwanto mengembalikan kerugian negara sebesar 166 juta masing-masing dia serahkan 74 juta pada tanggal 6 oktober kemudian 50 juta pada tanggal 16 oktober lalu 22 juta pada tanggal 17 oktober. Dan itu sudah kita transfer ke kas negara masuk menjadi PNBP kejaksaan RI. Sementara sebesar 20 berupa penyelewengan pajak, dikembalikan juwanto ke kas daerah” jelas Bambang Irawan S.H,M.H.

Sumber realise : FPII Prov. Lampung

Berita ini 46 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Motivasi Prajuritnya, Dandim 0410/KBL Beri Penghargaan Kepada 7 Prajurit Teladan

Bandar Lampung

Danramil 410-05/TKP Hadiri Loka Karya Mini Lintas Sektor Kecamatan Tanjungkarang Barat

Bandar Lampung

Ketua SMSI Lampung Donny Irawan : Kami Buka Ruang Salurkan Aspirasi Lewat SMSI Bagi Pendemo Jalanan

DAERAH

Wakil Bupati Lampung Barat Hadiri Persiapan Lampung Fest 2025: Dorong Kopi dan Pariwisata Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

DAERAH

Polres Tubaba Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Notebook Dan Hand Phone

DAERAH

Hentikan Pengendara Tak Bermasker, Ini Yang Dilakukan Personil Koramil 24/Puhpelem

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Serahkan Kendaraan Mobil Ambulance Kepada Masyarakat

DAERAH

Diduga Kuat Indikasi Persekongkolan Oknum PPK Dinkes Tuba dengan Pemenang Tender / Non Tender