Home / DAERAH / Lampung Selatan

Selasa, 14 November 2023 - 10:04 WIB

Tak Tahan Jeruji Besi, Mantan Kades Rangai Tritunggal “Juwanto” Kembalikan Kerugian Negara

Lampung Selatan: jarilampung.com- Meskipun melalui proses yang cukup panjang, akhirnya mantan kades Rangai Tritunggal Kecamatan Ketibung “Juwanto” mengembalikan kerugian negara sebesar 166 juta yang sempat dia selewengkan semasa menjabat.

Aminudin S.P selaku Ketua Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung, Sukardi S.H dari LSM Pembinaan Rakyat Lampung dan Hermawan dari LPKAN-RI sebagai pelapor, mengaprisiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Lampung Selatan dalam hal ini Inspektorat Lampung Selatan dan Pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang begitu serius menangani laporan mereka hingga sang Koruptor “Juwanto” mengembalikan kerugian negara.

“Iya kami sangat berterima kasih kepada pemerintah Lampung selatan dalam hal ini kepala Inspektorat Pak Anton Carmana S.E, pak Khaerul Anwar Irban V yang sangat serius menangani laporan kami. Selain itu tentunya yang tidak kalah penting kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Lampung Selatan terutama sekali kepada kasi Pidsus pak Bambang Irawan S.H,M.H yang telah menangani perkara Juwanto hingga selesai. Keseriusan Pemerintah Lampung Selatan dalam hal ini Inspektorat Lampung Selatan dan Kejari Lampung Selatan dalam menangani laporan masyarakat, tentunya menepis anggapan beberapa pihak selama ini yang mengatakan “percuma lapor inspektorat, percuma lapor Kejari” jelas Aminudin.

Baca Juga :  FPII Korwil Rohil Rayakan HUT ke 4 FPII Setwil Riau,Bersama Anak Panti Asuhan Putri Aisyiyah

“Saya berharap kejadian ini menjadi membelajaran bagi seluruh kepala desa yang sedang menjabat agar tidak coba-coba menyelewengkan Dana Desa untuk kepentingan Pribadi” tambahnya.

Sementara Bambang Irwan S.H,M.H selaku kasi Pidsus Kejari Lampung Selatan yang ditemui di ruang kerjanya selasa (14-11-2023), membenarkan bahwa pihak Kejaksaan Lampung Selatan telah menerima pengembalian uang negara dari Juwanto sebesar 146 juta dan telah disetorkan ke kas negara masuk dalam Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan RI dengan berita acara “Penyerahan Pengembalian Kerugian Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Rangai Tritunggal Kecamatan Ketibung”. Semantara senilai 20 juta merupakan penyelewengan pajak dikembalikan ke pemerintah daerah Lampung Selatan.

Baca Juga :  M. Firsada Hadiri Kegiatan Gerakan Sinergi Reforma Agraria (GSRA)

“Betul, setelah kita lakukan proses hukum, saudara Juwanto mengembalikan kerugian negara sebesar 166 juta masing-masing dia serahkan 74 juta pada tanggal 6 oktober kemudian 50 juta pada tanggal 16 oktober lalu 22 juta pada tanggal 17 oktober. Dan itu sudah kita transfer ke kas negara masuk menjadi PNBP kejaksaan RI. Sementara sebesar 20 berupa penyelewengan pajak, dikembalikan juwanto ke kas daerah” jelas Bambang Irawan S.H,M.H.

Sumber realise : FPII Prov. Lampung

Berita ini 47 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Cegah Penyebaran Covid-19, Babinsa Koramil 410-06/Kedaton Bersama Linmas Imbau Warga Patuhi Prokes

Bandar Lampung

Polda Lampung ajak Masyarakat Ikuti Aturan Pemerintah Tentang Penggunaan Obat Sirup Bagi Anak

DAERAH

Pererat Tali Silaturrahmi , Babinsa Keprabon Laksanakan Komsos Dengan Anggota Linmas

DAERAH

Kapolres Tubaba Pimpin Apel Serpas Pam Pemungutan Suara Pilkada Tahun 2024

DAERAH

Wakapolres Tubaba LaksanakanĀ Gaktiblin Pemeriksaan Sikap Tampang dan Kelengkapan Data Diri Personil

DAERAH

Jelang Hut Ke-34 Lambar, Parosil Mabsus Gelar Silaturahmi Dengan Jungkuan Sai Batin

DAERAH

Upaya Cegah Penyebaran Covid-19 Polres Tubaba Gelar Swab Antigen

Bandar Lampung

Tinggal Finishing, Rumah Pak Hasanudin Hampir Rampung Berkat Program TMMD (TNI Manunggal Membangun Desa)