Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Kamis, 17 Februari 2022 - 12:53 WIB

Rumah Tempat Pesta Narkotika di Menggala Kota Digerebek Polisi

Jarilampung.com-Tuba:
Sebuah rumah yang sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu di gerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Penggerbekan ini berlangsung hari Senin (14/02/2022), pukul 20.30 WIB, di sebuah rumah yang berada di Pasar Lama, Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota.

“Dari hasil penggerbekan tersebut, petugas kami berhasil menangkap dua orang pelaku yakni berinisial TH als TN (37), berprofesi wiraswasta, warga Pasar Lama, Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota, dan YR (28), berprofesi wiraswasta, warga Pasar Putri Agung, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (17/02/2022).

Baca Juga :  Kepala Tiyuh Bujung Dewa Telah Salurkan BLT DD Tahap ke Vl

Selain itu, lanjut AKP Anton, petugasnya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,11 gram, tabung pipa kaca (pyrex) yang masih terdapat sisa sabu, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), jarum kompor modifikasi, alat hisap sabu (bong), dua buah pipet yang ujungnya membentuk (L), dan dua buah korek api gas.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Pasar Lama, Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota, sering dijadikan tempat pesta narkotika.

Baca Juga :  Kodim 0410/KBL Menggelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H.

“Saat dilakukan penggerbekan oleh petugas kami, di dalam rumah tersebut sedang ada dua orang pelaku yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu, dan juga ditemukan BB narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (R)

Berita ini 18 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bupati dan Wakil Bupati Lambar Menghadiri Pengajian Akbar Zikir Manakib

DAERAH

Dokkes Polres Tulang Bawang Barat Gelar Cek Kesehatan dan Beri Vitamin Pada Petugas Pos Yan dan para pemudik

DAERAH

Eratkan Sillaturahmi Dengan Masyarakat, Polsek Lambu Kibang Berbagi Takjil Buka Puasa

DAERAH

Tubaba Gelar Penanaman Jagung Serentak: Komitmen Wujudkan Swasembada Pangan

DAERAH

Sosok Yuliansyah Fotografer dan Videografer Asal Samarinda

Bandar Lampung

Gubernur Lampung Serahkan Bantuan Kepada FKUB

Bandar Lampung

Dugaan Korupsi Proyek SIMRS di RSUD Dr. Abdul Moeloek Diadukan DPP KAMPUD Ke Kejati Lampung

DAERAH

DPD KAMPUD Lampung Timur Tandatangani Kerjasama Dengan Bawaslu Terkait Pengawasan Pemilu