Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Kamis, 17 Februari 2022 - 12:53 WIB

Rumah Tempat Pesta Narkotika di Menggala Kota Digerebek Polisi

Jarilampung.com-Tuba:
Sebuah rumah yang sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu di gerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Penggerbekan ini berlangsung hari Senin (14/02/2022), pukul 20.30 WIB, di sebuah rumah yang berada di Pasar Lama, Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota.

“Dari hasil penggerbekan tersebut, petugas kami berhasil menangkap dua orang pelaku yakni berinisial TH als TN (37), berprofesi wiraswasta, warga Pasar Lama, Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota, dan YR (28), berprofesi wiraswasta, warga Pasar Putri Agung, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (17/02/2022).

Baca Juga :  Bupati Lampung Selatan Hadiri Sertijab Kepala BPK Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung

Selain itu, lanjut AKP Anton, petugasnya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,11 gram, tabung pipa kaca (pyrex) yang masih terdapat sisa sabu, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), jarum kompor modifikasi, alat hisap sabu (bong), dua buah pipet yang ujungnya membentuk (L), dan dua buah korek api gas.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Pasar Lama, Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota, sering dijadikan tempat pesta narkotika.

Baca Juga :  Wabup Lampung Barat: Merayakan Keberagaman dan Keharmonisan di Lampung Barat Melalui Sekura Cakak Buah

“Saat dilakukan penggerbekan oleh petugas kami, di dalam rumah tersebut sedang ada dua orang pelaku yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu, dan juga ditemukan BB narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (R)

Berita ini 17 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Dongkrak Nilai IKK, Pemkab Lampung Barat Studi Tiru ke Pemkot Bandung

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Dukung Pemprov Lampung Transparan Ajukan Pinjaman Rp 1 Triliun Untuk Infrastruktur Jalan

DAERAH

Prestasi Gemilang di Tengah Batasan, SMP N I Atap Batu Brak Raih Juara I Nasional Lomba Video

DAERAH

H-7 Jelang HUT ke-69, Pemkab Lampung Selatan Matangkan Persiapan Lamsel Fest 2025

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL dan Walikota dampingi Satgas Covid 19 Laksanakan Rapid Tes Antigen Terhadap Pedagang Pasar Bambu Kuning

DAERAH

Pj Bupati Nukman Imbau Masyarakat Lambar Jangan Rusak Tradisi Budaya Nenek Moyang

Bandar Lampung

Danramil 410-02/TBS Hadiri Pembukaan Damnas dan LID Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Menggelar Doa Bersama Menyambut Tahun Baru dan Korban Bencana Alam di Aceh