Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Kamis, 17 Februari 2022 - 12:53 WIB

Rumah Tempat Pesta Narkotika di Menggala Kota Digerebek Polisi

Jarilampung.com-Tuba:
Sebuah rumah yang sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu di gerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Penggerbekan ini berlangsung hari Senin (14/02/2022), pukul 20.30 WIB, di sebuah rumah yang berada di Pasar Lama, Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota.

“Dari hasil penggerbekan tersebut, petugas kami berhasil menangkap dua orang pelaku yakni berinisial TH als TN (37), berprofesi wiraswasta, warga Pasar Lama, Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota, dan YR (28), berprofesi wiraswasta, warga Pasar Putri Agung, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Kamis (17/02/2022).

Baca Juga :  Polemik Oknum KPU dan Erwin Nasution Caleg DPRD Kota Bandar Lampung Gambaran Bobroknya Penyelenggaraan Pemilu

Selain itu, lanjut AKP Anton, petugasnya juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,11 gram, tabung pipa kaca (pyrex) yang masih terdapat sisa sabu, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), jarum kompor modifikasi, alat hisap sabu (bong), dua buah pipet yang ujungnya membentuk (L), dan dua buah korek api gas.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Pasar Lama, Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota, sering dijadikan tempat pesta narkotika.

Baca Juga :  Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

“Saat dilakukan penggerbekan oleh petugas kami, di dalam rumah tersebut sedang ada dua orang pelaku yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu, dan juga ditemukan BB narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (R)

Berita ini 17 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Jaga Kamtibmas di Libur Nataru, Sat Samapta Polres Tubaba Gelar Patroli Sasar Objek Vital Hingga Pusat Keramaian dan Tempat Wisata

DAERAH

90 KPM Warga Tiyuh Toto Wonodadi Mendapatkan BLT-DD Tahun Anggaran 2022

Bandar Lampung

Wagub Jihan Nurlela Ajak Pengurus Ciptakan Kader Pramuka yang Unggul, Inklusif, dan Berdaya Saing

DAERAH

Dinas Kominfo Hadiri Kegiatan DPC AWI Tuba Pembagian Sembako

DAERAH

Bupati dan Wakil Bupati Tubaba Hadiri Pengajian Akbar Tiyuh Mulya Jaya

Bandar Lampung

Kawal Penyidikan Kasus Tipikor Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus, DPP KAMPUD Kirim Permohonan Informasi Ke Kejati Lampung

DAERAH

Pemkab Lampura Rencana Bagikan Daging Kurban Memakai Tali

DAERAH

Serka M Nasirin Bersama Bhabinkamtibmas Cek PPKM Level 3 DiLuwes Nusukan