Home / DAERAH / TUBABA

Sabtu, 4 April 2026 - 18:43 WIB

Unit Reskrim Polsek Gunung Agung berhasil amankan Pelaku Penganiayaan

Tubaba: jarilampung.com—— Anggota Unit Reskrim Polsek Gunung Agung Polres Tubaba, Polda Lampung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tubaba berhasil mengamankan tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap korban RY (46) Warga Tiyuh Bangun Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Penganiayaan tersebut terjadi di rumah Bambang (Alm) yang terletak di Tiyuh Bangun Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat pada Hari Selasa Tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 10.30 Wib.

Diketahui tersangka berinisial FTES (36) Warga Tiyuh Bangun Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K, melalui Kapolsek Gunung Agung Iptu Amirudin, S.H, membenarkan terkait penangkapan tersangka penganiayaan yang terjadi di Wilayah Hukum Polsek Gunung Agung.

Baca Juga :  Kapolres Bersama Danlanud Serahkan Trofi dan Uang Pembinaan Untuk Juara Turnamen Tenis Bupati Cup 2022

“Tersangka kita amankan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebagai saksi, setelah dilakukan gelar perkara berdasarkan alat bukti dan saksi maka Tersangka dinyatakan sebagai tersangka dan di amankan, saat ini tersangka telah di tahan di Mapolsek Gunung Agung,” jelasnya, Sabtu (04/04/2026).

Lebih lanjut terang Iptu Amirudin, kronologis kejadian pada hari Selasa Tanggal 31 Maret 2026 Pukul 10.30 Wib telah terjadi tindak pidana Penganiayaan, berawal adik korban mendengar suara teriakan dari belakang rumahnya, lalu dia dan istrinya berlari kearah suara teriakan tersebut dan didapati korban sudah tergeletak di tanah dikarenakan mengalami kekerasan.

Baca Juga :  Penerimaan Polri T.A 2024, 107 Casis Bintara ,Tamtama Jalani Rikmin di Polres Tulang Bawang Barat.

Lalu adik korban mengangkat tubuh korban yang sudah tidak sadarkan diri, selanjutnya adik korban mengangkat tubuh korban, namun dirinya justru mendapatkan kekerasan dari tersangka dengan cara memukul di bagian pipi sehingga dia terjatuh.

Setelah kejadian tersebut, ia kembali mengangkat tubuh korban dan diboncengkan ke motor untuk dibawa ke puskesmas terdekat, atas kejadian tersebut adik korban dan korban mengalami luka dibagian pipi sebelah kiri, bibir, leher dan tangan kiri, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Gunung Agung. Terang Kapolsek Gunung Agung.

“Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan pasal 466 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.” Pungkasnya.( *)

Berita ini 16 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Nyambi Jadi Bandar Narkotika, Nelayan Ditangkap Polres Kab Tulang Bawang

DAERAH

Samsat Polres Tubaba berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Bandar Lampung

Geopolitik Strategis Lampung dan Pembangunan Indonesia Maju Berbasis Kualitas dan Profesionalitas Polri

DAERAH

Kapolsek Tulang Bawang Tengah Silaturahmi Kamtibmas dengan Masyarakat Tiyuh Penumangan Baru

Bandar Lampung

Calon Ketua PWI Lampung Asli Pribumi Keturunan Pagar Dewa

DAERAH

Antisipasi Banjir, Serka Marianto Kerja Bakti Bersihkan Selokan Bersama Warga

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Tinjau Rencana Lokasi TMMD Di Wilayah Pesisir Pantai Panjang Utara

DAERAH

Melarikan Diri ke Bekasi, Pelaku Penggelapan di Alfamart Rawa Jitu Ditangkap Polisi