Home / DAERAH / TUBABA

Sabtu, 4 April 2026 - 18:43 WIB

Unit Reskrim Polsek Gunung Agung berhasil amankan Pelaku Penganiayaan

Tubaba: jarilampung.com—— Anggota Unit Reskrim Polsek Gunung Agung Polres Tubaba, Polda Lampung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tubaba berhasil mengamankan tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap korban RY (46) Warga Tiyuh Bangun Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Penganiayaan tersebut terjadi di rumah Bambang (Alm) yang terletak di Tiyuh Bangun Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat pada Hari Selasa Tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 10.30 Wib.

Diketahui tersangka berinisial FTES (36) Warga Tiyuh Bangun Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K, melalui Kapolsek Gunung Agung Iptu Amirudin, S.H, membenarkan terkait penangkapan tersangka penganiayaan yang terjadi di Wilayah Hukum Polsek Gunung Agung.

Baca Juga :  Bersama 58 Walikota Se-Indonesia, Dandim Faisol Izuddin Ikuti Gowes APEKSI Ke-22

“Tersangka kita amankan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebagai saksi, setelah dilakukan gelar perkara berdasarkan alat bukti dan saksi maka Tersangka dinyatakan sebagai tersangka dan di amankan, saat ini tersangka telah di tahan di Mapolsek Gunung Agung,” jelasnya, Sabtu (04/04/2026).

Lebih lanjut terang Iptu Amirudin, kronologis kejadian pada hari Selasa Tanggal 31 Maret 2026 Pukul 10.30 Wib telah terjadi tindak pidana Penganiayaan, berawal adik korban mendengar suara teriakan dari belakang rumahnya, lalu dia dan istrinya berlari kearah suara teriakan tersebut dan didapati korban sudah tergeletak di tanah dikarenakan mengalami kekerasan.

Baca Juga :  Upaya Peningkatan Bibit Atlet Catur Profesional

Lalu adik korban mengangkat tubuh korban yang sudah tidak sadarkan diri, selanjutnya adik korban mengangkat tubuh korban, namun dirinya justru mendapatkan kekerasan dari tersangka dengan cara memukul di bagian pipi sehingga dia terjatuh.

Setelah kejadian tersebut, ia kembali mengangkat tubuh korban dan diboncengkan ke motor untuk dibawa ke puskesmas terdekat, atas kejadian tersebut adik korban dan korban mengalami luka dibagian pipi sebelah kiri, bibir, leher dan tangan kiri, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Gunung Agung. Terang Kapolsek Gunung Agung.

“Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan pasal 466 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.” Pungkasnya.( *)

Berita ini 8 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Jelang Nataru, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Rakor Lintas Sektoral

DAERAH

Ditanya Soal Nasi Kotak dan Snack Kotak Kabag Umum Tuba Lupa Ingatan

Bandar Lampung

Pasi Ops Kodim 0410/KBL Pimpin Persiapan Operasional, Kesiapsiagaan Ditingkatkan Jelang Puncak Aksi dan Cuaca Ekstrem

DAERAH

Merasa Namanya di Catut Ada Dugaan Jual Beli Jabatan ASN

Bandar Lampung

Bacagub Hanan Terima Kunjungan Silaturahmi Dari Relawan Kami Gibran

DAERAH

Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Berikan Pendampingan Penyaluran Dana PKH

DAERAH

Bupati Parosil Mabsus: MUI Harus Jadi Mitra Pemerintah dan Penjaga Kondusifitas Keagamaan

DAERAH

Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Tiyuh Gunung Menanti Tumijajar