Home / DAERAH / TUBABA

Sabtu, 4 April 2026 - 18:43 WIB

Unit Reskrim Polsek Gunung Agung berhasil amankan Pelaku Penganiayaan

Tubaba: jarilampung.com—— Anggota Unit Reskrim Polsek Gunung Agung Polres Tubaba, Polda Lampung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tubaba berhasil mengamankan tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap korban RY (46) Warga Tiyuh Bangun Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Penganiayaan tersebut terjadi di rumah Bambang (Alm) yang terletak di Tiyuh Bangun Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat pada Hari Selasa Tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 10.30 Wib.

Diketahui tersangka berinisial FTES (36) Warga Tiyuh Bangun Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K, melalui Kapolsek Gunung Agung Iptu Amirudin, S.H, membenarkan terkait penangkapan tersangka penganiayaan yang terjadi di Wilayah Hukum Polsek Gunung Agung.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana BOKB Dinas PPKB Lampung Tengah Dilaporkan DPP KAMPUD Ke KEJATI Lampung

“Tersangka kita amankan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebagai saksi, setelah dilakukan gelar perkara berdasarkan alat bukti dan saksi maka Tersangka dinyatakan sebagai tersangka dan di amankan, saat ini tersangka telah di tahan di Mapolsek Gunung Agung,” jelasnya, Sabtu (04/04/2026).

Lebih lanjut terang Iptu Amirudin, kronologis kejadian pada hari Selasa Tanggal 31 Maret 2026 Pukul 10.30 Wib telah terjadi tindak pidana Penganiayaan, berawal adik korban mendengar suara teriakan dari belakang rumahnya, lalu dia dan istrinya berlari kearah suara teriakan tersebut dan didapati korban sudah tergeletak di tanah dikarenakan mengalami kekerasan.

Baca Juga :  Komsos Dengan Pedagang Pasar Tradisional Babinsa Sudiroprajan Sisipkan Pesan Prokes

Lalu adik korban mengangkat tubuh korban yang sudah tidak sadarkan diri, selanjutnya adik korban mengangkat tubuh korban, namun dirinya justru mendapatkan kekerasan dari tersangka dengan cara memukul di bagian pipi sehingga dia terjatuh.

Setelah kejadian tersebut, ia kembali mengangkat tubuh korban dan diboncengkan ke motor untuk dibawa ke puskesmas terdekat, atas kejadian tersebut adik korban dan korban mengalami luka dibagian pipi sebelah kiri, bibir, leher dan tangan kiri, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Gunung Agung. Terang Kapolsek Gunung Agung.

“Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan pasal 466 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.” Pungkasnya.( *)

Berita ini 17 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bupati Egi Turun Langsung Cek Jalur, Krakatau Beach Run 2025 Siap Jadi Event Lari Paling Eksotis di Indonesia

DAERAH

Keluarga Minta Polres Tubaba Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Penganiayaan Hendra, Polisi Jadwalkan Mediasi

DAERAH

Pj. Bupati Nukman Saksikan Serah Terima Jabatan Camat Sukau

DAERAH

Masih Dalam Rangkaian HUT Lambar ke -31 Bupati dan Wakilnya Senam Bersama Ribuan Masyarakat

DAERAH

Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung Tingkatkan SDM Laksanakan Program Polisi Belajar

DAERAH

Sembari Pendampingan Posyandu Balita, Serda Teguh Berikan Himbauan Prokes di Wilayah

Bandar Lampung

Koramil 410-05/TKP Pantau Perkembangan Tanaman Padi di Lahan Persawahan Warga

DAERAH

Kumpulkan Seluruh Personel Bhabinkamtibmas, Kapolres Tulang Bawang Sampaikan Pesan Ini