Home / DAERAH / TUBABA

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:21 WIB

Sat Lantas Polres Tubaba UPTD Samsat dan Jasa Raharja Sosialisasi Program Keringanan Pajak Kendaraan

Tubaba: jarilampung.com—— Sat Lantas Polres Tubaba, UPTD Samsat dan Jasa Raharja Melaksanakan Sosialisasi Program keringanan pajak dan balik nama kendaraan di Provinsi Lampung secara resmi berlangsung dari 2 Juni hingga 31 Agustus 2026, Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat melalui pembebasan denda pajak, diskon pokok pajak, serta pengurangan biaya balik nama di Samsat Tulang Bawang Barat Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat. Kamis (11/06/2026).

Gabungan antara, UPTD Samsat, Jasa Raharja, dan Satlantas Polres Tubaba, turun langsung menggelar kegiatan sosialisasi keringanan pajak dan balik nama kendaraan, kepada Pemohon Pajak dan pemberian reward kepada pengendara yang tertib berlalu lintas.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I,K., M.I.K, melalui Kasat Lantas Iptu Ucida, S.K.M.,S.H.,M.H menyampaikan bahwa pihaknya bersama UPTD Samsat dan Jasa Raharja, turun langsung dalam rangka mensosialisasikan program keringanan pajak.

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Tulang Bawang Barat, Patroli Malam Hari Untuk Jaga Kamsebtibcarlantas

“Rincian utama dari program keringanan tersebut salah satunya, pembebasan denda PKB bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan atau menunggak. Dan diskon khusus 15 persen yang kita berikan bagi pemilik kendaraan yang membayar PKB sebelum jatuh tempo (tepat waktu) dan kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung juga memperoleh diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen pada tahun kedua,” ujar Iptu Ucida.

Kepala UPTD Samsat Tubaba menambahkan, program ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan biaya yang lebih ringan.

Baca Juga :  Pengawasan Makanan di Pasar Wono Agung Tulang Bawang: Ratusan Produk Kadaluarsa & Rusak Ditemukan, Polisi dan Tim Kesehatan Turun Tangan!

“Program ini sangat membantu masyarakat, terutama bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Kami mengimbau agar kesempatan ini dimanfaatkan sebaik mungkin karena banyak keringanan yang diberikan pemerintah,” ujar Juanda.

Program tersebut juga membebaskan wajib pajak dari denda serta pajak progresif, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor.

Kami berharap masyarakat Tubaba dapat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Selain meringankan beban masyarakat, kepatuhan membayar pajak juga berkontribusi terhadap pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik.

“Sat Lantas Polres Tubaba, UPTD Samsat dan Jasa Raharja mengimbau masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut agar menghubungi layanan resmi Samsat atau mendatangi gerai Samsat terdekat selama masa program berlangsung.” Pungkasnya.(*)

Berita ini 0 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Peringati Hari Juang TNI AD, Kodim 0410/KBL Tanam Bibit Pohon di Teluk Betung Barat

Bandar Lampung

Tiga Koalisi Relawan Nyatakan Dukungan Untuk RMD dan Hero

Bandar Lampung

Tawuran di Bandar Lampung Tewaskan Pelajar, Polisi Tetapkan Dua Remaja Jadi Tersangka

Bandar Lampung

Babinsa Sinergi Dengan Masyarakat Tingkatan Keamanan Lingkungan

DAERAH

Pimpin Apel Siaga, M. Firsada Minta Wujudkan Pilkada Berkualitas

DAERAH

Letkol Imam Safei Pimpin Apel Pengecekan Personel Pengamanan VVIP di Hotel Emersia

DAERAH

Kecelakaan di Jalan Lintas Rawa Jitu, AKP Suhardo : Satu Orang MD

DAERAH

Tingkatkan Kinerja, Kapolres Tulang Bawang Barat Gelar Coffee Morning