Home / DAERAH / TUBABA

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:21 WIB

Sat Lantas Polres Tubaba UPTD Samsat dan Jasa Raharja Sosialisasi Program Keringanan Pajak Kendaraan

Tubaba: jarilampung.com—— Sat Lantas Polres Tubaba, UPTD Samsat dan Jasa Raharja Melaksanakan Sosialisasi Program keringanan pajak dan balik nama kendaraan di Provinsi Lampung secara resmi berlangsung dari 2 Juni hingga 31 Agustus 2026, Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat melalui pembebasan denda pajak, diskon pokok pajak, serta pengurangan biaya balik nama di Samsat Tulang Bawang Barat Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat. Kamis (11/06/2026).

Gabungan antara, UPTD Samsat, Jasa Raharja, dan Satlantas Polres Tubaba, turun langsung menggelar kegiatan sosialisasi keringanan pajak dan balik nama kendaraan, kepada Pemohon Pajak dan pemberian reward kepada pengendara yang tertib berlalu lintas.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I,K., M.I.K, melalui Kasat Lantas Iptu Ucida, S.K.M.,S.H.,M.H menyampaikan bahwa pihaknya bersama UPTD Samsat dan Jasa Raharja, turun langsung dalam rangka mensosialisasikan program keringanan pajak.

Baca Juga :  Puncak Acara Peringatan HUT Dharma Wanita Persatuan Lambar ke -23

“Rincian utama dari program keringanan tersebut salah satunya, pembebasan denda PKB bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan atau menunggak. Dan diskon khusus 15 persen yang kita berikan bagi pemilik kendaraan yang membayar PKB sebelum jatuh tempo (tepat waktu) dan kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung juga memperoleh diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen pada tahun kedua,” ujar Iptu Ucida.

Kepala UPTD Samsat Tubaba menambahkan, program ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan biaya yang lebih ringan.

Baca Juga :  DPRD Tubaba Gelar Rapat Paripurna Penandatanganan (APBD-P) Tahun Anggaran 2022

“Program ini sangat membantu masyarakat, terutama bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Kami mengimbau agar kesempatan ini dimanfaatkan sebaik mungkin karena banyak keringanan yang diberikan pemerintah,” ujar Juanda.

Program tersebut juga membebaskan wajib pajak dari denda serta pajak progresif, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor.

Kami berharap masyarakat Tubaba dapat memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Selain meringankan beban masyarakat, kepatuhan membayar pajak juga berkontribusi terhadap pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik.

“Sat Lantas Polres Tubaba, UPTD Samsat dan Jasa Raharja mengimbau masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut agar menghubungi layanan resmi Samsat atau mendatangi gerai Samsat terdekat selama masa program berlangsung.” Pungkasnya.(*)

Berita ini 10 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Polres Gelar Baksos Pengobatan Gratis Hingga Vaksin

DAERAH

Deklarasi Koalisi Partai Non Parlemen Mendukung NONA di Pilkada Tubaba 2024

Bandar Lampung

Pimpin Jam Komandan, Dandim 0410/KBL Tekankan Personel Tidak Terlibat Judol

Bandar Lampung

Sinergi Bersama Kodim 0410/KBL, Lapas Rajabasa Kembali Menggelar Vaksinasi Bagi Ratusan WBP dan Petugas

DAERAH

Kapolres Tubaba Bersilaturahmi dengan Insan Pers, Jalin Sinergi dan Kolaborasi

DAERAH

Polres Tubaba Gelar Sholat Ghaib dan Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Beberapa Daerah

DAERAH

Pengurus SMSI Tubaba Rakerda Akhir Tahun Ini Pesan Ketua SMSI Provinsi Lampung

Bandar Lampung

Tertangkapnya DPO “Calo” Setoran Proyek Berpotensi Menyeret Nanang Ermanto