Tubaba: jarilampung.com–
Satuan Lalu Lintas Polres Tubaba Polda Lampung
melaksanakan kegiatan Sosialisasi Dalam rangka menertibkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan di SMAN 2 Tulang Bawang Tengah Kab.Tulang Bawang Barat, Selasa (03/02/2025).
Kegiatan sosialisasi ini di pimpin langsung oleh Kasat lantas Tubaba Akp Fony Salimubun .S.H.,M.H Mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K, Mengatakan Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dengan tujuan memberikan pengetahuan tentang tertib berlalu lintas kepada Para siswa/siswi sehingga kedepannya bisa menjadi contoh yang baik dalam menaati aturan berlalu lintas.
Kasat Lantas Akp Fony Salimubun, mengimbau kepada semua siswa/siswi agar selalu menjaga keselamatan dalam berlalu lintas dan selalu memahami aturan agar mengurangi angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.
“Program ini bertujuan untuk memberikan materi pengetahuan tentang profesi polantas, pengetahuan berlalu lintas dan menjalin kedekatan antara polisi dan para pelajar dengan Harapan para siswa/siswi dapat menjadi agen pelopor keselamatan, turut serta dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman di Kabupaten Tubaba.” ujar Kasat lantas.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi ke berbagai sekolah. Harapannya, selain membentuk kesadaran hukum, upaya ini juga dapat menekan tingginya angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan siswa/siswi agar mereka dapat berperilaku disiplin dan taat terhadap peraturan lalu lintas.” Pungkasnya.*(A)