Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Senin, 23 Agustus 2021 - 14:51 WIB

Satres Narkoba Polres Kab Tubaba Mengamankan 3 Pria Pengedar Farmasi Tanpa Izin

Jarilampung.com-Tubaba:
Jajaran Anggota Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan 3 (Tiga) orang yang sengaja edarkan farmasi tanpa izin yang dimaksud pasal 196 jo 197 UU 36 tahun 2009, tentang kesehatan.

Berdasarkan Sprin / 17/ VIII/ /2021, tanggal 01 Agustus 2021dan Lp/A- 299 / VIII/2021/Spk T/Sat Res Narkoba/Res Tubaba/Polda Lampung, tanggal 10 agustus 2021.

Pada hari selasa tanggal 10 Agustus 2021 sekira pukul 01.00 WIB. Tim Satres Narkoba mengamankan 3 (Tiga) orang HW (23), IGM (24) dan AWR (27) di warung tuak Marbun yang berada di Tiyuh Daya Asri Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Adapun barang bukti yang diamankan, 22 (dua puluh dua) klip plastik bening berisi 211 (dua ratus sebelas) butir diduga pil jenis hexymer berwarna kuning, 5 (lima) botol plastik kosong warna putih bekas tempat obat hexymer, 3 (tiga) buah hp android, 1 (satu) unit sepeda motor, dan 1 (satu) bungkus plastik, berisikan 34 buah klip plastik ukuran sedang.

Baca Juga :  Saikuddin Terharu Atas Kemenangannya Menjadi Kepala Tiyuh Terpilih

Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi, S.IK., MM melalui Kasat Narkoba AKP N.E Panjaitan, S.H.,M.H. mengatakan, mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di lapo tuak milik marbun yang berada di Tiyuh Daya Asri, ada seorang laki laki yang sering menjual pil jenis hexymer, kemudian team lidik Satuan Narkoba Tubaba melakukan penyelidikan, pada hari selasa tangggal 10 agustus 2021 sekira jam 01.00 wib lakukan penindakan ditempat tersebut terhadap HW (23) dan didapatkan di jok sepeda motornya 10 (sepuluh) butir pil hexymer yg dikemas dalam satu klip plastik bening, kemudian didapat keterangan bahwa pil tersebut didapatkannya dari membeli dari IGM (24) yang akan dijualkan lagi olehnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Kedisiplinan Prajurit , Koramil 02/Banjarsari Laksanakan Apel Pagi Dilanjutkan Jam Komandan

“Setelah mengamankan, IGM (24) menjelaksan bahwa membeli pil tersebut dari AWR (27), kemudian team pun melakukan penangkapan terhadap AWR di kediamannya di Keluarahan Mulya Asri, ditemukan diatas lemari kamarnya pil jenis hexymer yang diakui sebagai pemilik sebanyak 211(dua ratus sebelas) butir berikut 5 (lima)botol plastik warna putih bekas wadah pil heximer dan sebungkus klip plastik putih, dan ke 3 (tiga) pelaku serta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan  lebih lanjut”, paparnya.

Untuk mempertanggung jawab perbuatannya yang melanggar pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.

(As/R)

Berita ini 33 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Disiplin Prokes, Babinsa Koramil 04/Nguntoronadi Ajak Warga Selalu Menggunakan Masker

DAERAH

Sat Narkoba Polres Tubaba Kembali Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba

DAERAH

Berangkat Dari Kepedulian Lingkungan, Desa Suak Raih Juara Favorit Desa Wisata Nusantara 2025 Tingkat Nasional

DAERAH

Kapolres Tubaba Terima Audensi Pengurus Badan Kerja Sama Antar Gereja Kabupaten Tubaba

DAERAH

Bersinergi, Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Selalu Dampingi Pelaksanaan Vaksinasi Oleh Nakes

DAERAH

Sambut Ramadhan 1444 H, Dharma Wanita Persatuan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Gelar Bakti Sosial

DAERAH

Dandim 0410/KBL Hadiri Peresmian Kantor Bawaslu Kota Bandar Lampung

DAERAH

Pembagian Lahan Secara Resmi ke Warga 5K dari 5 Tiyuh Bandar Dewa