Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Senin, 23 Agustus 2021 - 14:51 WIB

Satres Narkoba Polres Kab Tubaba Mengamankan 3 Pria Pengedar Farmasi Tanpa Izin

Jarilampung.com-Tubaba:
Jajaran Anggota Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan 3 (Tiga) orang yang sengaja edarkan farmasi tanpa izin yang dimaksud pasal 196 jo 197 UU 36 tahun 2009, tentang kesehatan.

Berdasarkan Sprin / 17/ VIII/ /2021, tanggal 01 Agustus 2021dan Lp/A- 299 / VIII/2021/Spk T/Sat Res Narkoba/Res Tubaba/Polda Lampung, tanggal 10 agustus 2021.

Pada hari selasa tanggal 10 Agustus 2021 sekira pukul 01.00 WIB. Tim Satres Narkoba mengamankan 3 (Tiga) orang HW (23), IGM (24) dan AWR (27) di warung tuak Marbun yang berada di Tiyuh Daya Asri Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Adapun barang bukti yang diamankan, 22 (dua puluh dua) klip plastik bening berisi 211 (dua ratus sebelas) butir diduga pil jenis hexymer berwarna kuning, 5 (lima) botol plastik kosong warna putih bekas tempat obat hexymer, 3 (tiga) buah hp android, 1 (satu) unit sepeda motor, dan 1 (satu) bungkus plastik, berisikan 34 buah klip plastik ukuran sedang.

Baca Juga :  Polres Kab Tulang Bawang Terus Berupaya Tekan Lajunya Penyebaran Wabah Covid-19

Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi, S.IK., MM melalui Kasat Narkoba AKP N.E Panjaitan, S.H.,M.H. mengatakan, mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di lapo tuak milik marbun yang berada di Tiyuh Daya Asri, ada seorang laki laki yang sering menjual pil jenis hexymer, kemudian team lidik Satuan Narkoba Tubaba melakukan penyelidikan, pada hari selasa tangggal 10 agustus 2021 sekira jam 01.00 wib lakukan penindakan ditempat tersebut terhadap HW (23) dan didapatkan di jok sepeda motornya 10 (sepuluh) butir pil hexymer yg dikemas dalam satu klip plastik bening, kemudian didapat keterangan bahwa pil tersebut didapatkannya dari membeli dari IGM (24) yang akan dijualkan lagi olehnya.

Baca Juga :  Semangat Babinsa Dan Babinkamtibmas Saat Dampingi Anak-Anak Terima Vaksin

“Setelah mengamankan, IGM (24) menjelaksan bahwa membeli pil tersebut dari AWR (27), kemudian team pun melakukan penangkapan terhadap AWR di kediamannya di Keluarahan Mulya Asri, ditemukan diatas lemari kamarnya pil jenis hexymer yang diakui sebagai pemilik sebanyak 211(dua ratus sebelas) butir berikut 5 (lima)botol plastik warna putih bekas wadah pil heximer dan sebungkus klip plastik putih, dan ke 3 (tiga) pelaku serta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan  lebih lanjut”, paparnya.

Untuk mempertanggung jawab perbuatannya yang melanggar pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.

(As/R)

Berita ini 29 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Ketua DPR-RI Berharap Pembukaan Pintu Bali Mendatangkan Banyak Manfaat

DAERAH

Pelantikan Tuju Kepala Tiyuh Terpilih Kecamatan Way kenanga

DAERAH

Pj.Bupati Lambar Tinjau Gedung Promosi Sentra Industri Kecil

DAERAH

Kapolda Lampung : Untuk Para Siswa Hindari Tindakan Melawan Hukum

Bandar Lampung

Kolonel Faisol Izuddin Karimi Hadiri Tradisi Penerimaan Perwira Baru dan Serah Terima Jabatan Dandim 0411/KM dan Dandim 0412/LU

Bandar Lampung

Kapolda Lampung Turut Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Salah Satu Tokoh NU Lampung

DAERAH

Mengenal Fiklifetrip Fotografer asal Jakarta

DAERAH

Sambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Kodim 0735/Surakarta Gelar Bazar Murah