Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Senin, 23 Agustus 2021 - 14:51 WIB

Satres Narkoba Polres Kab Tubaba Mengamankan 3 Pria Pengedar Farmasi Tanpa Izin

Jarilampung.com-Tubaba:
Jajaran Anggota Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengamankan 3 (Tiga) orang yang sengaja edarkan farmasi tanpa izin yang dimaksud pasal 196 jo 197 UU 36 tahun 2009, tentang kesehatan.

Berdasarkan Sprin / 17/ VIII/ /2021, tanggal 01 Agustus 2021dan Lp/A- 299 / VIII/2021/Spk T/Sat Res Narkoba/Res Tubaba/Polda Lampung, tanggal 10 agustus 2021.

Pada hari selasa tanggal 10 Agustus 2021 sekira pukul 01.00 WIB. Tim Satres Narkoba mengamankan 3 (Tiga) orang HW (23), IGM (24) dan AWR (27) di warung tuak Marbun yang berada di Tiyuh Daya Asri Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Adapun barang bukti yang diamankan, 22 (dua puluh dua) klip plastik bening berisi 211 (dua ratus sebelas) butir diduga pil jenis hexymer berwarna kuning, 5 (lima) botol plastik kosong warna putih bekas tempat obat hexymer, 3 (tiga) buah hp android, 1 (satu) unit sepeda motor, dan 1 (satu) bungkus plastik, berisikan 34 buah klip plastik ukuran sedang.

Baca Juga :  Kominfo Lamsel Menggelar Sosialisasi Tanda Tangan Elektronik

Kapolres Tubaba AKBP Sunhot P Silalahi, S.IK., MM melalui Kasat Narkoba AKP N.E Panjaitan, S.H.,M.H. mengatakan, mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di lapo tuak milik marbun yang berada di Tiyuh Daya Asri, ada seorang laki laki yang sering menjual pil jenis hexymer, kemudian team lidik Satuan Narkoba Tubaba melakukan penyelidikan, pada hari selasa tangggal 10 agustus 2021 sekira jam 01.00 wib lakukan penindakan ditempat tersebut terhadap HW (23) dan didapatkan di jok sepeda motornya 10 (sepuluh) butir pil hexymer yg dikemas dalam satu klip plastik bening, kemudian didapat keterangan bahwa pil tersebut didapatkannya dari membeli dari IGM (24) yang akan dijualkan lagi olehnya.

Baca Juga :  Kepala Tiyuh Panaragan Jaya Utama Salurkan BLT DD Kepada 118 PKM

“Setelah mengamankan, IGM (24) menjelaksan bahwa membeli pil tersebut dari AWR (27), kemudian team pun melakukan penangkapan terhadap AWR di kediamannya di Keluarahan Mulya Asri, ditemukan diatas lemari kamarnya pil jenis hexymer yang diakui sebagai pemilik sebanyak 211(dua ratus sebelas) butir berikut 5 (lima)botol plastik warna putih bekas wadah pil heximer dan sebungkus klip plastik putih, dan ke 3 (tiga) pelaku serta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan  lebih lanjut”, paparnya.

Untuk mempertanggung jawab perbuatannya yang melanggar pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.

(As/R)

Berita ini 36 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Babinsa Koramil 11/Manyaran Pantau Penerapan Protekes Dalam Pelaksanaan PTM

Bandar Lampung

Letkol Imam Safei Pimpin Apel Gabungan TNI Polri Dalam Rangka Pengamanan Wapres RI

Bandar Lampung

Dandim 0410/Kata Bandar Lampung Terima Kunjungan Forum Kader Bela Negara

Bandar Lampung

LSM Trinusa Legal Menjadi Salah Satu Tim Pemantau Pilkada Tubaba 2024

Bandar Lampung

DPD IWAPI Lampung Kembali Salurkan Bantuan Sembako Program SiGer

DAERAH

Mengenal Marshep Ollo Content Creator asal Bekasi

DAERAH

Warga Tumijajar Serahkan Senpi Rakitan Ke Kantor Polisi

DAERAH

Wabup Tubaba Buka Remind Festival by Hero Project 2026, Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan