Home / DAERAH / TUBABA

Senin, 27 November 2023 - 20:55 WIB

Satres Narkoba Polres Tubaba Berhasil Amankan Seorang Pemakai Sabu

Tubaba: jarilampung.com–
Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung kembali menangkap tersangka penyalahgunaan narkoba jenis Shabu di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Senin (27/11/2023).

Polisi menangkap seorang pria berinisial YD (40) warga tiyuh kagungan ratu kecamatan Tulang Bawang Udik.

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa1 (satu) buah tabung kaca pirek yang masih terdapat residu (sisa pembakaran) Narkotika diduga jenis Shabu, 2 (dua) buah selang pipet yang tersambung, 1 (satu) buah selang pipet panjang, 1 (satu) buah selang pipet pendek, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari selang pipet, 1 (satu) buah sumbu pembakar yang terbuat dari kertas alumunium foil, 1 (satu) buah selang karet penyambung, 1 (satu) buah cotton bud, 1 (satu) buah tutup botol yang terpasang 2 (dua) buah selang pipet bengkok, 1 (satu) buah tutup botol yang diatasnya terdapat 2 (dua) buah lubang, 1 (satu) buah kotak remot AC merk LGS , 1 (satu) buah botol kaca merk Paracetamol alat penghisap shabu (bong), 1 (dua) buah korek api gas tanpa tutup kepala, 1 (satu) buah jaket warna hitam merk BIZ COLLECTION, 1 (satu) unit handphone android merk SAMSUNG GALAXY AD4s warna Hijau, Saat diinterogasi dilokasi mengakui dan membenarkan bahwa semua barang bukti yang diamankan tersebut adalah miliknya.

Baca Juga :  Danramil 16/Jatiroto : Walaupun Sudah Divaksin, Harus Tetap Disiplin Terapkan Protekes

“Tersangka YD ini kami tangkap di kediamannya di wilayah tiyuh Kagungan Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik , pada Senin (27/11/2023) sekira pukul 06.00 WIB. Barang bukti yang kami amankan1 (satu) buah kaca pirek yang masih terdapat Residu (sisa pembakaran) diduga narkotika jenis Shabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Iptu Yopi Hariyadi, S.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, Senin (27/11/2023).

Baca Juga :  Sambangi Lokasi Hajatan, Babinsa Koramil 410-01/Panjang Imbau Warga Patuhi Prokes

Ia menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun.*(s)

Berita ini 63 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pemkab Tubaba Terima Dua Penghargaan dari Gubernur Lampung Dalam Penanganan PMK

DAERAH

Kepala Tiyuh Pagar Dewa Dan Camat Berkerja Sama Dengan Dinkes Gelar Vaksinasi

DAERAH

Mengenal Sosok Brolex Pengacara dan Content Creator asal Sidikalang Sumatera Utara

DAERAH

Personil Polsek Tulang Bawang Tengah Gelar Patroli Siskamling di Jam Rawan Guna Cegah Gangguan Kamtibmas

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Hadiri Kegiatan Umat Tri Dharma

DAERAH

Sinergitas TNI POLRI di Kota Solo Himbau Warga Patuhi Prokes Dan Bagikan Masker Gratis

Advetorial

Rapat Paripurna Penandatangan Nota Kesepakatan MoU Program Pembentukan Perda Tahun 2022

DAERAH

ALAM BAKA Guncang BGN, Bongkar Sisi Gelap MBG di Lampung