Gambar ilustrasi
TANGGAMUS:jarilampung.com–
Aroma dugaan penyimpangan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Tanggamus. Kali ini, sorotan publik mengarah ke Pemerintah Pekon Tanjung Agung, Kecamatan Kota Agung Barat, setelah muncul laporan masyarakat terkait dugaan mark-up anggaran dan kegiatan fiktif yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.
Menanggapi laporan tersebut, Inspektorat Kabupaten Tanggamus menyatakan akan segera mengambil langkah dengan menjadwalkan pemanggilan Kepala Pekon Tanjung Agung guna melakukan klarifikasi dan pemeriksaan awal.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriyansyah, menegaskan pihaknya tidak akan mengabaikan laporan yang telah menjadi perhatian publik.
“Iya, laporan ini segera kami tindak lanjuti. Sesuai kewenangan yang dimiliki Inspektorat, kami dapat melakukan pemanggilan dalam rangka pengawasan, audit, dan reviu terhadap penggunaan anggaran,” tegas Gustam, Kamis (18/6/2026).
Langkah Inspektorat tersebut disambut positif oleh masyarakat yang selama ini mempertanyakan transparansi penggunaan Dana Desa di Pekon Tanjung Agung. Warga berharap pemeriksaan tidak berhenti pada klarifikasi semata, tetapi dilanjutkan dengan audit menyeluruh terhadap seluruh kegiatan yang diduga bermasalah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan penyimpangan mencakup sejumlah program dan kegiatan yang diduga mengalami pembengkakan anggaran (mark-up) bahkan ada yang ditengarai tidak terealisasi sebagaimana mestinya.
Jika dugaan tersebut terbukti, potensi kerugian negara disebut dapat mencapai ratusan juta rupiah.
Menariknya, sejumlah warga mengaku laporan yang saat ini mencuat baru sebagian kecil dari persoalan yang terjadi. Mereka menyebut masih terdapat sejumlah penggunaan anggaran pada periode sebelumnya yang juga layak ditelusuri aparat pengawas.
“Yang terungkap sekarang belum semuanya. Masih banyak penggunaan anggaran yang menurut kami perlu dibuka dan diperiksa. Masyarakat ingin tahu ke mana sebenarnya uang negara digunakan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga menilai selama ini transparansi pengelolaan Dana Desa di Pekon Tanjung Agung masih jauh dari harapan. Minimnya keterbukaan informasi membuat berbagai program yang menggunakan anggaran negara kerap menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada Inspektorat Kabupaten Tanggamus agar menjalankan fungsi pengawasannya secara profesional, independen, dan tanpa tebang pilih. Mereka meminta setiap indikasi penyimpangan ditelusuri hingga tuntas dan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata.
“Jika memang ditemukan penyalahgunaan anggaran, kami berharap ada tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Dana Desa adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas warga.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola Dana Desa yang bersih dan transparan. Publik kini menunggu langkah konkret Inspektorat serta hasil audit yang akan menentukan apakah dugaan penyimpangan tersebut benar-benar terjadi atau tidak.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Pekon Tanjung Agung belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan yang dilaporkan masyarakat. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi untuk mendapatkan keterangan dari pihak yang bersangkutan. (Tom)







