Home / DAERAH / Hukum & Kriminal

Rabu, 7 Juli 2021 - 15:16 WIB

Satresnarkoba Polres Kab Tuba Tangkap Seorang Pemuda

Foto terduga pengedar narkoba

Foto terduga pengedar narkoba

 

Jari Lampung.com Tuba:

Seorang pemuda berinisial FO (21), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Srimulyo, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.

Pemuda tersebut ditangkap hari Selasa (06/07/2021), pukul 00.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya di wilayah Kelurahan Menggala Selatan.

“Selasa dini hari, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang melakukan penyalahgunaan narkotika dan dari hasil penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,28 gram serta satu buah pipa kaca (pyrex),” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (07/07/2021).

Baca Juga :  Polres Tubaba Sosialisasi Penerimaan Anggota Polri Terpadu T.A 2025

Penangkapan terhadap pemuda ini, lanjut AKP Anton merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang berada di Jalan Srimulyo, Kelurahan Menggala Tengah, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Koramil 410-06/Kedaton Kembali Menggelar Serbuan Vaksinasi Covid 19 di Wilayah Binaan

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung menuju ke TKP dan berhasil ditangkap seorang pemuda serta turut disita BB berupa narkotika jenis sabu.

Pemuda tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksanaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.(*)

Berita ini 42 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Peringati HUT TNI Ke-77, TNI-POLRI Dan Masyarakat Laksanakan Pembersihan Rumah Ibadah

DAERAH

Berbuat Hal Terlarang kepada Perawat, Oknum Polisi Ini dijatuhi hukuman 8 Tahun Penjara Judul nya ini pakcik

DAERAH

Buka Sukapura Cup 2025, Parosil Mabsus Apresiasi Kolaborasi Olahraga dan Seni Budaya

DAERAH

Polsek Gunung Agung, Laksanakan Pengamanan Ibadah Gereja Minggu Kasih Gereja GKMI Tiyuh Tunas Jaya

Bandar Lampung

TNI Kodim 0410/KBL Melaksanakan Patroli Skala Besar

Bandar Lampung

Wakili Danramil 410-02/TBS, Serka Wardiono Ikuti Kegiatan Musrenbang Kecamatan Bumi Waras

Bandar Lampung

Tekan Penyebaran Covid 19, Babinsa Koramil 410-05/TKT Terapkan Prokes di Pasar Gintung

DAERAH

PUPR Lambar Pastikan Akses Jalan Putus Way Tenong – Air Hitam Merupakan Akses Alternatif Bukan Jalur Utama