Home / DAERAH / Hukum & Kriminal

Rabu, 7 Juli 2021 - 15:16 WIB

Satresnarkoba Polres Kab Tuba Tangkap Seorang Pemuda

Foto terduga pengedar narkoba

Foto terduga pengedar narkoba

 

Jari Lampung.com Tuba:

Seorang pemuda berinisial FO (21), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Srimulyo, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.

Pemuda tersebut ditangkap hari Selasa (06/07/2021), pukul 00.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya di wilayah Kelurahan Menggala Selatan.

“Selasa dini hari, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang melakukan penyalahgunaan narkotika dan dari hasil penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,28 gram serta satu buah pipa kaca (pyrex),” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (07/07/2021).

Baca Juga :  Pemkab Tubaba Raih Lima Penghargaan Dari Gubernur Lampung

Penangkapan terhadap pemuda ini, lanjut AKP Anton merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang berada di Jalan Srimulyo, Kelurahan Menggala Tengah, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Sat Set..Das Des..!! Koramil 04/Jebres Bersama Masyarakat Selesaikan Sasaran KBD Tahap V di Wilayah Pucangsawit

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung menuju ke TKP dan berhasil ditangkap seorang pemuda serta turut disita BB berupa narkotika jenis sabu.

Pemuda tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksanaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.(*)

Berita ini 27 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Jaga Lingkungan Agar Tetap Bersih dan Bebas Banjir, Koramil 410-01/Panjang Laksanakan Gotong Royong Bersama Warga

DAERAH

PSMTI Tubaba Adakan Basar dan Pembagian Taqjil di Kelurahan Mulya Asri

DAERAH

Serka Junaidi Aktif Cek Prokes Pada Masa PPKM di Wilayah Binaan

DAERAH

Kapolres Lambar Tinjau Langsung Pengamanan Natal Tahun 2022

DAERAH

Dandim 0735/Surakarta Pimpin Penempelan Stiker Motor Dinas Babinsa

DAERAH

Penyaluran BLT-DD Masyarakat Tiyuh Balam Jaya Tahun Anggaran 2023

DAERAH

Dalam Suasana Hari Libur Lebaran, Sertu Kurniawan Bersama Security Konsisten Berikan Himbauan Prokes

DAERAH

Jalin Silaturahmi Babinsa Kedunglumbu Laksanakan Komsos Dengan Karyawan dan Satpam Gereja