Home / DAERAH / Hukum & Kriminal

Rabu, 7 Juli 2021 - 15:16 WIB

Satresnarkoba Polres Kab Tuba Tangkap Seorang Pemuda

Foto terduga pengedar narkoba

Foto terduga pengedar narkoba

 

Jari Lampung.com Tuba:

Seorang pemuda berinisial FO (21), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Srimulyo, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.

Pemuda tersebut ditangkap hari Selasa (06/07/2021), pukul 00.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya di wilayah Kelurahan Menggala Selatan.

“Selasa dini hari, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang melakukan penyalahgunaan narkotika dan dari hasil penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,28 gram serta satu buah pipa kaca (pyrex),” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (07/07/2021).

Baca Juga :  Dua Orang Pria Remaja Diamankan Satresnarkoba Polres Tubaba Atas Dugaan Kepemilikan Narkoba jenis Sabu

Penangkapan terhadap pemuda ini, lanjut AKP Anton merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang berada di Jalan Srimulyo, Kelurahan Menggala Tengah, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Proyek Jalan Rusak, DPD KAMPUD Lampung Timur Minta Kadis PUPR Evaluasi AMP Dari Pemborong

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung menuju ke TKP dan berhasil ditangkap seorang pemuda serta turut disita BB berupa narkotika jenis sabu.

Pemuda tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksanaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.(*)

Berita ini 34 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Parosil Mabsus Minta Dukungan Kepada Kementan Untuk Pengembangan Pengolahan Kopi di Lambar

DAERAH

Tampil di Forum Bergengsi APUDSI, Bupati Egi Paparkan Strategi Desa Wisata Berkelanjutan Lampung Selatan

DAERAH

Polres Tulang Bawang Gerebek Rumah Tempat Pesta Narkotika di Dente Teladas

DAERAH

Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat terus Buru pelaku Curat

DAERAH

Tanpa Ragu, Babinsa Kelurahan Banjarsari Terjun ke Sawah Bantu Petani Panen Padi

DAERAH

Dorong Penguatan Sektor Peternakan, Pemkab Tubaba Gelar Kopdar dan Lomba Bobot Kambing “Bolo Ngarit”

DAERAH

Polisi Berlakukan Kembali Tilang Manual di Tulang Bawang Barat

DAERAH

Dua Calon Wabup Lampura Resmi Daftarkan Diri Ke DPRD