Home / DAERAH / Hukum & Kriminal

Rabu, 7 Juli 2021 - 15:16 WIB

Satresnarkoba Polres Kab Tuba Tangkap Seorang Pemuda

Foto terduga pengedar narkoba

Foto terduga pengedar narkoba

 

Jari Lampung.com Tuba:

Seorang pemuda berinisial FO (21), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Srimulyo, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.

Pemuda tersebut ditangkap hari Selasa (06/07/2021), pukul 00.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya di wilayah Kelurahan Menggala Selatan.

“Selasa dini hari, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang melakukan penyalahgunaan narkotika dan dari hasil penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,28 gram serta satu buah pipa kaca (pyrex),” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (07/07/2021).

Baca Juga :  Lembaga KAMPUD Dukung Kejari Lamsel Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Insentif Satpol-PP

Penangkapan terhadap pemuda ini, lanjut AKP Anton merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang berada di Jalan Srimulyo, Kelurahan Menggala Tengah, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  "Ratusan juta Dipertanyakan warga", "Diduga Sarat mark-up dan kegiatan fiktif", Serta "Desakan Audit APH"

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung menuju ke TKP dan berhasil ditangkap seorang pemuda serta turut disita BB berupa narkotika jenis sabu.

Pemuda tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksanaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.(*)

Berita ini 41 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Atasi Krisis Air Bersih, Pra-TMMD ke-129 Kodim 0410/KBL Garap Sumur Bor dan MCK Nuruzzaman

DAERAH

Pembangunan Infrastruktur Jalan Onderlag Tiyuh Jaya Murni Tidak menggunakan Pasir

DAERAH

Jelang Ramadhan 1443 H, Dinkes Lampura Gelar Bakti Sosial Bertajuk Merangkai Bahagia Bersama Anak Thalassemia

DAERAH

Perkuat Peran Pers, Pemkab Tubaba dan Lembaga Uji segera gelar UKW

Bandar Lampung

Koramil 410-04/Tanjung Karang Timur Laksanakan Vaksinasi Mandiri Di Wilayah Binaan

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS Dinas Pendidikan Bandar Lampung TA 2023 ke KEJATI

DAERAH

Komsos Babinsa Koramil 04/Jebres Menyasar General Manajer PT Sari Warna, Ini Alasannya

DAERAH

Bupati Lambar Resmikan Masjid Nurul Huda di Dusun Jatimulyo