Home / DAERAH / Hukum & Kriminal

Rabu, 7 Juli 2021 - 15:16 WIB

Satresnarkoba Polres Kab Tuba Tangkap Seorang Pemuda

Foto terduga pengedar narkoba

Foto terduga pengedar narkoba

 

Jari Lampung.com Tuba:

Seorang pemuda berinisial FO (21), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Srimulyo, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.

Pemuda tersebut ditangkap hari Selasa (06/07/2021), pukul 00.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya di wilayah Kelurahan Menggala Selatan.

“Selasa dini hari, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang melakukan penyalahgunaan narkotika dan dari hasil penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan, petugas kami berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,28 gram serta satu buah pipa kaca (pyrex),” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (07/07/2021).

Baca Juga :  Bupati Lampung Barat Resmikan Masjid Al-Kautsar dan Tempatkan Santri Ponpes Miftahul Huda 407 di Talang Surip

Penangkapan terhadap pemuda ini, lanjut AKP Anton merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang berada di Jalan Srimulyo, Kelurahan Menggala Tengah, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Parosil Mabsus Resmikan SPPG Penuhi Kebutuhan MBG 3.634 Siswa Perhari

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung menuju ke TKP dan berhasil ditangkap seorang pemuda serta turut disita BB berupa narkotika jenis sabu.

Pemuda tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksanaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.(*)

Berita ini 41 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polsek Gunung Agung Tangkap Pelaku Curas Sepeda Motor di Dua Lokasi Berbeda

DAERAH

Ada Apa Babinsa Sondakan Sambangi Hotel Swiss Bellin Saripetojo, Ini Jawabannya

DAERAH

Polres Tubaba Periksa Handphone Anggota untuk Cegah Judi Online, Tindak Lanjut Arahan Kapolri

DAERAH

Tim Mobile Vaksinasi Polres Kab Tubaba Targetkan Vaksin Untuk Masyarakat Tumijajar

DAERAH

Terharu..!! Aris Munandar Terima Hasil Renovasi RTLH Dari Danramil 05/Pasarkliwon

DAERAH

Pj Bupati Lambar Dorong Peran Aktif NU dalam Membangun Kemajuan Umat.

DAERAH

Kejar Cakupan Vaksinasi, Anggota Koramil Bersama Forkopincam Slogohimo Pantau Pelaksanaan Vaksin

Bandar Lampung

Pupuk Jiwa Patriotisme, Kodim 0410/Kota Bandar Lampung Gelar Upacara Bendera