Home / DAERAH / TUBABA

Sabtu, 12 November 2022 - 13:06 WIB

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Pengedar Narkoba

Jarilampung.com-Tubaba:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang laki-laki yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika.

Terduga Pengedar yang berhasil ditangkap tersebut berinisial AS (31), warga tiyuh Sumber Rejo, Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Hari Jum’at (11/11/2022), pukul 20.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap dua orang laki-laki didalam rumah terduga Pelaku AS dan rekanya yang berinisial FI yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumahnya yang berada di Tiyuh Sumber Rejo Kecamatan Tumijajar Kab Tulang Bawang Barat,” kata Kasatres Narkoba, IPTU Yopi Hariyadi, S.H, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat , AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M, Sabtu (12/11/2022).

Dari tangan pelaku ini, lanjut IPTU Yopi, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,63 gram, handphone (HP) merek Vivo warna merah, uang tunai sebesar Rp.100.000., 8 (delapan) bungkus plastik klip besar yang kosong, 11 (sebelas) bungkus plastik klip sedang yang kosong, 6 (enam) bungkus plastik klip kecil baru yang kosong, 5 (lima) bungkus plastik klip sedang baru yang kosong, 1 (satu) buah kaca Pirex dan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong).

Baca Juga :  Sikap Tertutup Dinkes Tubaba Memicu Reaksi Keras: DPD KAMPUD Endus Dugaan Persekongkolan Proyek Reagen Rp578 Juta

Lebih Lanjut menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap terduga pengedar shabu yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Tumijajar. Informasi yang didapat, ada transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang ada di Tiyuh Sumber Rejo Kec Tumijajar.

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap dua seorang dengan BB berupa narkotika jenis sabu,” Ungkap Iptu Yopi.

Baca Juga :  Hari Keempat Ops Keselamatan Krakatau-2023, Sat Lantas Polres Tubaba Keluarkan 100 Lembar Teguran Tertulis

“AS” mengakui bahwa narkotika diduga jenis shabu tersebut didapat dari seseorang yang berinisial SM dengan cara membeli lalu narkotika jenis shabu tersebut akan dijual kembali kepada rekan-rekannya, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat, dan akan dikenakan dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.*(humas_tubaba)

Berita ini 67 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Muscam Partai Golkar Negeri Besar, Dr Darlian Pone Lantik Asmawati sebagai Ketua Pimpinan Kecamatan

DAERAH

Kodim 0735/Surakarta Tanam 5000 Pohon Bibit Buah Bernilai Ekonomis, Ini Tujuannya

Bandar Lampung

Koramil 410-05/TKP Menggelar Serbuan Vaksinasi Untuk Pelajar MIN Masyariqul Anwar Jalan Khairil Anwar

DAERAH

Peringati Haornas Ke-39, Kodim 0735/Surakarta Gelar Upacara

Bandar Lampung

Kejari Bandar Lampung Bantu Pemkot Tingkatkan PAD Tahun 2025

DAERAH

Penyerahan SK Kepengurusan DPC LSM TRINUSA Tubaba dan Tuba

DAERAH

Cepat Tanggap, Babinsa Kepatihan Wetan Bantu Evakuasi Warganya

Bandar Lampung

Diskusi Advokasi Kesehatan, Seni dan Budaya, Dr. Andi Surya, LBH Kes & JBN Dialog di Kampus UMITRA