Home / DAERAH / TUBABA

Sabtu, 12 November 2022 - 13:06 WIB

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Pengedar Narkoba

Jarilampung.com-Tubaba:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap seorang laki-laki yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika.

Terduga Pengedar yang berhasil ditangkap tersebut berinisial AS (31), warga tiyuh Sumber Rejo, Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Hari Jum’at (11/11/2022), pukul 20.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap dua orang laki-laki didalam rumah terduga Pelaku AS dan rekanya yang berinisial FI yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumahnya yang berada di Tiyuh Sumber Rejo Kecamatan Tumijajar Kab Tulang Bawang Barat,” kata Kasatres Narkoba, IPTU Yopi Hariyadi, S.H, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat , AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M, Sabtu (12/11/2022).

Dari tangan pelaku ini, lanjut IPTU Yopi, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,63 gram, handphone (HP) merek Vivo warna merah, uang tunai sebesar Rp.100.000., 8 (delapan) bungkus plastik klip besar yang kosong, 11 (sebelas) bungkus plastik klip sedang yang kosong, 6 (enam) bungkus plastik klip kecil baru yang kosong, 5 (lima) bungkus plastik klip sedang baru yang kosong, 1 (satu) buah kaca Pirex dan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong).

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Tubaba Bagikan Bendera Merah Putih kepada Pengguna Jalan

Lebih Lanjut menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap terduga pengedar shabu yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Tumijajar. Informasi yang didapat, ada transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang ada di Tiyuh Sumber Rejo Kec Tumijajar.

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap dua seorang dengan BB berupa narkotika jenis sabu,” Ungkap Iptu Yopi.

Baca Juga :  50 Anggota Paskibraka Kabupaten Lampung Barat Tahun 2024 Dikukuhkan Pj. Bupati Nukman

“AS” mengakui bahwa narkotika diduga jenis shabu tersebut didapat dari seseorang yang berinisial SM dengan cara membeli lalu narkotika jenis shabu tersebut akan dijual kembali kepada rekan-rekannya, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat, dan akan dikenakan dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.*(humas_tubaba)

Berita ini 66 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Peringati HUT TNI Ke-77, TNI-POLRI Dan Masyarakat Laksanakan Pembersihan Rumah Ibadah

DAERAH

Tim Komisi Hukum ALPBD Lampung Segera Laporkan Dugaan Anggaran Fiktif Dinkes Ke Kajati Lampung

DAERAH

Polres Berkerja Sama Dengan Dinkes kab Tubaba Gelar Gerai Vaksin

DAERAH

Parosil Mabsus Sebut Kebudayaan Pendorong Utama Pembangunan Suatu Daerah

DAERAH

Pasutri Penyalahguna Narkoba Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polres Tubaba

DAERAH

Plt Kadis Pertanian Tulang Bawang Siap Tindaklanjuti Dugaan Oknum P3K Mesum

DAERAH

Pemkab Lambar Akan Melakukan Kesepakatan Kerja UMP

Bandar Lampung

Pimpin Upacara Di Sekolah Dasar, Babinsa Tanamkan Kedisiplinan Dan Cinta Tanah Air