Home / DAERAH / TUBA

Jumat, 20 Januari 2023 - 07:37 WIB

Selama Tiga Pekan, Polres Tulang Bawang Ungkap 13 Kasus Narkotika

Tuba: Jarilampung.com–
Sejak awal bulan Januari 2023, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil mengungkap belasan kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Kurung waktu selama tiga pekan dari tanggal 01 s/d 19 Januari 2023, petugas kami berhasil mengungkap sebanyak 13 kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, yang diwakili oleh Wakapolres, Kompol Riki Ganjar Gumilar, SIK, MM, didampingi Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, KBO Satresnarkoba, Ipda Indra Setia Budi, SH, MH, dan Kanit 1 Satresnarkoba, Ipda Dian Panca Puspa S, SH, MH, saat menggelar konferensi pers hari Kamis (19/01/2023), sekitar pukul 14.50 WIB, di Mapolres setempat.

Baca Juga :  Kegiatan Fisik Dinas PUPR Tahun 2022 Berkurang

Lanjut Kompol Ganjar, dari 13 kasus tersebut telah ditetapkan sebanyak 7 kasus sebagai pengedar, dan 6 kasus sebagai penyalahguna narkotika.

Adapun jumlah pelaku yang berhasil ditangkap oleh petugas kami yakni sebanyak 14 orang yang semuanya berjenis kelamin laki-laki. Tiga pelaku diantaranya merupakan residivis kasus narkotika, dan satu pelaku berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Alumni Akpol 2007 ini menerangkan, untuk barang bukti (BB) yang berhasil disita oleh petugasnya dari para pelaku berupa narkotika jenis sabu dan pil extacy.

Baca Juga :  Bupati Lampung Selatan dan Baznas Kembali Serahkan Bantuan Bedah Rumah di Desa Sidoasih

“Untuk BB yang berhasil disita oleh petugas kami dari tangan para pelaku yakni berupa 33 bungkus paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 8,21 gram, dan 1/4 butir pil extacy dengan berat 0,08 gram,” terang Kompol Ganjar.

Orang nomor dua di Polres Tulang Bawang ini menambahkan, dari 13 kasus yang berhasil diungkap, 7 kasus dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1, sedangkan 6 kasus dikenakan Pasal 112 ayat 1 Sub Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Hi)

Berita ini 56 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Babinsa Kepatihan Wetan Terjun Ke Lapangan Cek Fasilitas Umum MCK di Wilayah Binaan

DAERAH

Pengda TP Sriwijaya Jabar Periode 2021-2026 Resmi Dilantik

DAERAH

Pemerintahan Lambar Menghadiri Kegiatan Doa Bersama

DAERAH

Kehadiran Babinsa Berikan Semangat Tersendiri Kepada Murid SD Terma Vaksin

DAERAH

Pj. Bupati Tubaba Resmikan Gedung Baru Kantor Dpmptsp dan Disdukcapil

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Menghadiri Acara Nominasi Paritrana Award Tingkat provinsi Lampung Tahun 2022

DAERAH

DPD KAMPUD Lampung Timur Tandatangani Kerjasama Dengan Bawaslu Terkait Pengawasan Pemilu

Bandar Lampung

Anggota Koramil 410-03/TBU Bersama Warga Gotong Royong Mendirikan Gapura Kampung Pancasila