Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Selasa, 5 Oktober 2021 - 22:51 WIB

Seorang Pemuda Bawa Narkotika Ditangkap Polres kab Tulang Bawang

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pemuda berinisial YU (21), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Cakat Nyenyek, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pemuda tersebut ditangkap hari Jumat (01/10/2021), pukul 21.30 WIB, di Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

“Jumat malam petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (05/10/2021).

Baca Juga :  Kwarcab Gerakan Pramuka Lambar Terima Bantuan Satu Unit Gerobak Usaha

Lanjut AKP Anton, dari tangan pemuda ini petugasnya berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram dan sepeda motor Suzuki Smash warna merah.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di Jalan Senayan, terlihat seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpannya di dalam kantong celana sebelah kiri,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  AKBP Hujra: Dua Hari Digelar, 14.529 Warga Berhasil Divaksinasi

Saat ini pemuda tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (R)

Berita ini 23 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Tubaba Raih Dua Penghargaan Paritrana Award Tingkat Provinsi Lampung

DAERAH

Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Keselamatan Krakatau 2022, Catat Tanggalnya

DAERAH

Perangkat Daerah di Lingkup Pemkab Tubaba Harus Fokus Pada Program Kerja dan Berkolaborasi

DAERAH

Bupati Lampung Barat Expose Rencana Penataan Kota Liwa, Sekolah Kopi, dan Rehabilitasi Wisma Sindalapai Tahun 2025

DAERAH

Berharap Keberkahan Di Bulan Ramadhan Koramil 20/Kismantoro Bagikan Takjil Gratis Kepada Warga

Bandar Lampung

Ketua SMSI Lampung Diskusi Produk Jurnalistik

DAERAH

Sigap..!! Babinsa Koramil 05/Pasar Kliwon Bantu Padamkan Api Kebakaran Rumah Warga

Bandar Lampung

Riana Sari Arinal Sampaikan Beberapa Kegiatan Yayasan Jantung Provinsi Lampung