Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Selasa, 5 Oktober 2021 - 22:51 WIB

Seorang Pemuda Bawa Narkotika Ditangkap Polres kab Tulang Bawang

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pemuda berinisial YU (21), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Cakat Nyenyek, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pemuda tersebut ditangkap hari Jumat (01/10/2021), pukul 21.30 WIB, di Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

“Jumat malam petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (05/10/2021).

Baca Juga :  Peringati HBA Ke-64, Danramil 410-01/Pjg bersama Forkopimcam Geruduk Cabjari Panjang Kasi Kejutan

Lanjut AKP Anton, dari tangan pemuda ini petugasnya berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram dan sepeda motor Suzuki Smash warna merah.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di Jalan Senayan, terlihat seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpannya di dalam kantong celana sebelah kiri,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Lampung Utara Terima Rekomendasi Validasi KLHS RPJPD Tahun 2025-2045

Saat ini pemuda tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (R)

Berita ini 22 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Menyikapi Berita dan Informasi Hoax, Firsada Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Pilkada 2024

DAERAH

Selain Patroli Keamanan, Anggota Koramil Dan Polsek Karangtengah Himbau Warga Terapkan Prokes

DAERAH

Pj Bupati Nukman Beserta Istri Sampaikan Bela Sungkawa Atas Meninggalnya Ronggur L Tobing

DAERAH

Kunjungan Silaturahmi, KAMPUD Beri Penghargaan Ke Bupati Lampung Timur Sebagai Bupati Responsif

Bandar Lampung

Cegah Penyebaran dan Penularan Covid 19, Babinsa Sertu Septianto dan Linmas Imbau Warga Patuhi Prokes

DAERAH

Upaya Penekanan Kenaikkan Angka Stunting Pemkab Tubaba Adakan Rembuk

DAERAH

POTENSI SENGKETA LELANG HOTEL INDOLUXE JOGJA, PEMBELI DIMINTA PIKIR ULANG

DAERAH

Mengenal Unggul Pengusaha asal Bekasi