Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Selasa, 5 Oktober 2021 - 22:51 WIB

Seorang Pemuda Bawa Narkotika Ditangkap Polres kab Tulang Bawang

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pemuda berinisial YU (21), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Cakat Nyenyek, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pemuda tersebut ditangkap hari Jumat (01/10/2021), pukul 21.30 WIB, di Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

“Jumat malam petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (05/10/2021).

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Babinsa Kelurahan Jajar Sambangi Indomaret Cek Ketersediaan Bahan Sembako

Lanjut AKP Anton, dari tangan pemuda ini petugasnya berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram dan sepeda motor Suzuki Smash warna merah.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di Jalan Senayan, terlihat seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpannya di dalam kantong celana sebelah kiri,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  PJ Bupati Lambar Terima Kunjungan Audensi Bersama BPJS

Saat ini pemuda tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (R)

Berita ini 23 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Upaya Cegah Stunting Tiyuh Mulya Jaya Berikan Makanan Tambahan ke Masyarakat

DAERAH

Cegah Penyebaran Covid-19 di Pasar Tradisional, Babinsa Mangkubumen Perketat Pengawasan PPKM

DAERAH

Pimpin Langsung Pelaksanaan Gelar Operasional Bulanan Dan Anev Situasi Kamtibmas

DAERAH

Kapolres Kab Tuba Berikan Reward Kepada 29 Personelnya

DAERAH

Bendahara Tiyuh Kibang Tri Jaya Setelah Viral Mendadak Berikan Insentif Guru Ngaji

DAERAH

Tim Kemendagri Turun ke Jawa Timur, Monev dan Asistensi Percepatan Realisasi APBD

DAERAH

Mengenal Mochammad Syahroni (Roni) Content Creator asal Lumajang

Bandar Lampung

ORGANISASI ADVOKAT PERSADIN LAMPUNG SIAP GELAR MUSWIL