Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Selasa, 5 Oktober 2021 - 22:51 WIB

Seorang Pemuda Bawa Narkotika Ditangkap Polres kab Tulang Bawang

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pemuda berinisial YU (21), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Cakat Nyenyek, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pemuda tersebut ditangkap hari Jumat (01/10/2021), pukul 21.30 WIB, di Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

“Jumat malam petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (05/10/2021).

Baca Juga :  Pj Bupati Firsada Tinjau Lokasi Banjir Akibat Hujan Deras

Lanjut AKP Anton, dari tangan pemuda ini petugasnya berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram dan sepeda motor Suzuki Smash warna merah.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di Jalan Senayan, terlihat seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpannya di dalam kantong celana sebelah kiri,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Polsek Tumijajar Melaksankan kegiatan Masa Dasar Bimbingan Fisik dan Mental Dalam Pengenalan Lingkungan di SMAN 3 Tumijajar

Saat ini pemuda tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (R)

Berita ini 21 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

KOALISI ORGANISASI AWI,PPDI ,LSM TRINUSA LAKUKAN KEGIATAN BAKSOS

DAERAH

Ketua Bawaslu Lamsel: Tidak Mudah Buka Ulang Kotak Suara

DAERAH

Sambangi Pasar Cinderamata, Babinsa Kelurahan Kauman Bagikan Masker Gratis

DAERAH

Kapolres Tubaba Pimpin Upacara Sertijab Kabag SDM, Kasat Narkoba dan Kasat Lantas

DAERAH

1.368 Orang Anggota Linmas Pengamanan Pemilukada Diserahkan Pemkab Lambar Kepada KPU

Bandar Lampung

Kunjungan di Kodim 0410/KBL, Danrem 043/Gatam Ingatkan Prajurit Untuk Hindari Pelanggaran

DAERAH

PT Bening Net Tubaba Tanggapi Keluhan Konsumen

DAERAH

Babinsa Jajar Laksanakan Pembinaan Pada Satuan Pengamanan di Wilayah Binaan