Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Selasa, 5 Oktober 2021 - 22:51 WIB

Seorang Pemuda Bawa Narkotika Ditangkap Polres kab Tulang Bawang

Jarilampung.com-Tuba:
Seorang pemuda berinisial YU (21), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Cakat Nyenyek, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pemuda tersebut ditangkap hari Jumat (01/10/2021), pukul 21.30 WIB, di Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

“Jumat malam petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (05/10/2021).

Baca Juga :  Kunker Perdana, AKBP Jibrael: Polsek Banjar Agung Adalah Barometer

Lanjut AKP Anton, dari tangan pemuda ini petugasnya berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram dan sepeda motor Suzuki Smash warna merah.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di Jalan Senayan, terlihat seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpannya di dalam kantong celana sebelah kiri,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Letkol Tri Arto Resmi Di Kukuhkan Sebagai Ketua Umum Komunitas Mobil dan Motor Klasik Lampung

Saat ini pemuda tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (R)

Berita ini 25 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

DPP KAMPUD Siap Dampingi Ketua DPD Tubaba Laporkan Temuan ke APH

Bandar Lampung

Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat, Dandim 0410/KBL : Pangkat Ini Penghargaan Dari Negara

DAERAH

Kapolres Tubaba Bersilaturahmi dengan Insan Pers, Jalin Sinergi dan Kolaborasi

DAERAH

Jelang Nataru, Pj Gubernur Sumsel bersama Pangdam II/ Sriwijaya dan Pj Walikota Lubuklinggau Sidak Pasar

DAERAH

Pemerintah Tiyuh Penumangan Baru Salurkan Bantuan Pangan ke 786 KPM

DAERAH

DPD IWAPI Lampung Raih Prestasi Tingkat Nasional Juara 1 Perempuan Pengusaha Berprestasi

DAERAH

Kapolres Tubaba Pantau Verifikasi Berkas Penerimaan Calon Anggota Polri 2025

DAERAH

Anggota koramil Nguntoronadi Gelar Gakplin Protekes Malam Hari, Ini Tujuannya