Home / DAERAH / TUBABA

Minggu, 13 Agustus 2023 - 22:30 WIB

Sopir Truk Sawit Ditangkap Polisi Karena Menyimpan dan Pakai Sabu-Sabu

Tubaba: jarilampung.com–
Seorang sopir truk dan kernet pengangkut buah sawit, HS (31 th) warga Negara Tulang Bawang Kec. Bunga Mayang Kab. Lampung Utara dan SP (27 th) warga Tiyuh Tulang Bawang Baru Kec. Bunga Mayang Kab. Lampung Utara ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Jalan poros yang terletak di Tiyuh Panaragan Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, minggu (13/8/23) karena kedapatan menggunakan dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,24 gram.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, melalui Kasat Narkoba, IPTU Yopi Hariyadi, S.H, menjelaskan, tersangka diamankan ketika sedang mengendarai kendaraan truck merk mitsubishi canter warna abu-abu dengan nomor polisi BE 8746 GD yang melintas dari tiyuh panaragan menuju tiyuh penumangan kecamatan tulang bawang tengah kabupaten tulang bawang barat

Baca Juga :  Bantu Ketahanan Pangan Babinsa Banyuanyar Aktif Turun Ke Sawah Bantu Petani

Lebih lanjut kata kasat “sekira jam 01.30 Wib anggota opsnal narkoba mendapatkan informasi adanya mobil truck yang sering membawa Narkoba melintas di jalan raya tiyuh panaragan penumangan kemudian tidak lama melintas mobil truck yang dicurigai kemudian anggota opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan mobil merk mitsubishi canter warna abu-abu dengan nomor polisi BE 8746 GD tersebut.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua orang tersebut tidak ditemukan barang bukti namun dilakukan penggeledahan di dalam kendaraan mobil ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu ditemukan didalam dashboard tengah lalu barang bukti lainnya yang diamankan berupa 1 (satu) unit handphone android merk VIVO Y12 warna biru, 1 (satu) unit handphone android merk VIVO Y12 warna biru.” jelasnya.

Baca Juga :  Jum'at bersih, Babinsa Bersama Komponen Lainnya Gotong-royong Bersihkan Sungai Dari Tumpukan Sampah

tersangka menurut pengakuannya adalah pemakai yang mendapatkan barang dengan membeli dari seseorang seharga 150 ribu rupiah.” ungkapnya.

tersangka akan dijerat dengan pasal 112 undang-undang narkotika nomor 35 Tahun 2009 yang ancamannya 12 tahun penjara.” Pungkasnya.*(s)

Berita ini 17 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Babinsa Kelurahan Gilingan Awasi Prokes Dan Pengecekan PPKM di Terminal Tirtonadi

DAERAH

Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota Se-Sumsel Serentak Tandatangani NPHD Dana Pilkada

DAERAH

M. Firsada Harap Pengurus Masjid Lebih Memahami Digitalisasi Masjid dan Pentingnya BPJS-K

Bandar Lampung

SMSI Muba Berkunjung ke SMSI Lampung

DAERAH

Pelaku Curas Asal Tumijajar ,Sempat Dihajar Massa sebelum Diamankan Polisi

DAERAH

Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Berikan Pelatihan PBB Kepada Linmas, Ini Tujuannya

Bandar Lampung

Dukung KBM di Wilayahnya, Koramil 410-02/TBS Gelar Vaksinasi Untuk Pelajar SD

DAERAH

Jaga Kamtibmas di Libur Panjang, Polres Tulang Bawang Barat Lakukan Patroli Hunting di Tempat Wisata