Home / DAERAH / TUBABA

Minggu, 13 Agustus 2023 - 22:30 WIB

Sopir Truk Sawit Ditangkap Polisi Karena Menyimpan dan Pakai Sabu-Sabu

Tubaba: jarilampung.com–
Seorang sopir truk dan kernet pengangkut buah sawit, HS (31 th) warga Negara Tulang Bawang Kec. Bunga Mayang Kab. Lampung Utara dan SP (27 th) warga Tiyuh Tulang Bawang Baru Kec. Bunga Mayang Kab. Lampung Utara ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Jalan poros yang terletak di Tiyuh Panaragan Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, minggu (13/8/23) karena kedapatan menggunakan dan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,24 gram.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, melalui Kasat Narkoba, IPTU Yopi Hariyadi, S.H, menjelaskan, tersangka diamankan ketika sedang mengendarai kendaraan truck merk mitsubishi canter warna abu-abu dengan nomor polisi BE 8746 GD yang melintas dari tiyuh panaragan menuju tiyuh penumangan kecamatan tulang bawang tengah kabupaten tulang bawang barat

Baca Juga :  Pemkab Lambar Menghadiri Pengukuhan PWRI di Tingkat Kecamatan

Lebih lanjut kata kasat “sekira jam 01.30 Wib anggota opsnal narkoba mendapatkan informasi adanya mobil truck yang sering membawa Narkoba melintas di jalan raya tiyuh panaragan penumangan kemudian tidak lama melintas mobil truck yang dicurigai kemudian anggota opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan mobil merk mitsubishi canter warna abu-abu dengan nomor polisi BE 8746 GD tersebut.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua orang tersebut tidak ditemukan barang bukti namun dilakukan penggeledahan di dalam kendaraan mobil ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang didalamnya berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu ditemukan didalam dashboard tengah lalu barang bukti lainnya yang diamankan berupa 1 (satu) unit handphone android merk VIVO Y12 warna biru, 1 (satu) unit handphone android merk VIVO Y12 warna biru.” jelasnya.

Baca Juga :  Anggota Koramil 410-01/Panjang bersama Polsek Sukarame Sergap MAN I Bandar Lampung

tersangka menurut pengakuannya adalah pemakai yang mendapatkan barang dengan membeli dari seseorang seharga 150 ribu rupiah.” ungkapnya.

tersangka akan dijerat dengan pasal 112 undang-undang narkotika nomor 35 Tahun 2009 yang ancamannya 12 tahun penjara.” Pungkasnya.*(s)

Berita ini 12 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Bupati Lambar Hadiri Pengajian Akbar di Kecamatan Way Tenong

DAERAH

Masyarakat 5 Keturunan Bandar Dewa Minta PT HIM Kosongkan Lahan Diluar HGU 16

DAERAH

Wabub Lampura Hadiri Kegiatan Haornas ke 40 Tahun 2023

DAERAH

Wakapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Pemakaman Iptu Dr. Amir Hamzah,S.H.,M.H Kapolsek Gunung Agung

Bandar Lampung

Wujudkan Nelayan Maju, HNSI Lampung Silaturahmi ke Bacagub Hanan

DAERAH

Penutupan Karya Bakti TNI 2023 di Tiyuh Gunung Katun Tanjungan

DAERAH

Personel Kodim 0410/KBL Ikuti Upacara Peringatan Haornas Ke-39 Tahun 2022

DAERAH

Mengenal Ihsan.PNS dan Content Creator asal Bone