Jarilampung.com-Pesawaran : Dugaan pengeroyokan telah terjadi terhadap Mukarim warga desa Kedondong , kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, di Wilkum Polres Bumi Andan Jejama Polsek Kedondong, kisaran pukul 06 : 30 Wib, dan atas insiden ini telah di laporkan korban dengan Tanda Bukti Laporan nomor TBL / B – 623 /XI/2021/SPK/SEK KEDONDONG/RES PESAWARAN POLDA LAMPUNG, hal ini saat terkonfirmasi awak media, Senin (15/11/2021).
Disampaikan Korban, bermula dirinya bermaksud memutus gantungan bener berupa kayu balok yang kurang elok di lihat di halaman pekarangannya dengan membawa sebilah golok di pinggangnya, namun naas bagi korban yang hendak memutus tali kayu balok yang bergelayutan ini, di sambut oleh tetangganya dengan untaian sebilah golok.
” Saya berniat merapihkan pekarangan saya, yang selalu di jadikan ikon gantungan entah batu besar yang sudah saya singkirkan, dan pada ini hari saya akan merapihkan pekarangan saya, dengan akan memutus tali balok yang bergelayutan di pekarangan saya, namun tetangga saya (K) menguntaikan golok ke saya ” bebernya.
Lanjut korban, setelah itu ramai tetangga melerai namun tiba – tiba anak kandung (K) yang bernama ( D ) entah dari arah mana mencekik korban dari belakang dan membanting korban sehingga mengalami luka di tangan dan di kaki.
” Saya di cekik dari belakang oleh D dan di banting , sehingga tangan dan kaki saya terluka ” ungkap Mukarim ke awak Media.
Mukarim menambahkan, setelah dirinya tersungkur dan di duduki oleh D, secara tiba – tiba K menendangkan kakinya beberapa kali ke dada korban sehingga merasa sesak nafas.
” Dada saya dua kali di injak injak oleh K setelah saya di banting dan di duduki oleh D ” keluhnya.
Dia berharap, setelah dirinya mendapatkan pengeroyokan ini, semoga APH dapat memproses para pelaku secara hukum yang berasas berkeadilan tanpa pengecualian.
” Saya berharap kejadian ini dapat di proses hukum yang berkeadilan, karena atas kejadian ini saya masih Taruma dan takut terulang kembali, dan kalau hari ini saya hanya luka, saya khawatir di kemudian hari jika tidak di proses hukum yang berkeadilan, dapat kemungkinan akan terulang kembali perbuatan para pelaku ” pungkasnya.(red)