Home / DAERAH / TUBABA

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:14 WIB

Tekab 308 Satreskrim Polres Tubaba Berhasil Ungkap Kasus Amankan Tersangka Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

Tubaba: jarilampung.com—-
Tim Tekab Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah kontrakan yang terletak di Tiyuh Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, pada hari Senin Tanggal 20 April 2026 lalu.

Tersangka di ketahui berinisial HO (42) Warga Sinar Harapan Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara dan SE (43) Warga Desa Suko Sari Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni S.I.K, M.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi S.H, M.H menjelaskan tersangka di tangkap di dua tempat berbeda.

“Tersangka HO di tangkap di sebuah halte Sabuk Empat Kecamatan Abung Barat kabupaten Lampung Utara sedangkan tersangka SE di tangkap saat berada di Pubian Kabupaten Lampung Tengah.” Ucapnya. Selasa (05/05/26).

Baca Juga :  Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Penawartama, Berikut Pesan Yang Disampaikan Kapolres Tulang Bawang

Lebih lanjut, adapun kronologis kejadian awalnya pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 11.00 Wib korban memarkirkan sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam tahun 2016 miliknya didepan teras kontrakan dengan posisi terkunci ganda.

“Setelah itu Pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 07.00 Wib saat korban hendak berangkat kerja ia baru menyadari bahwa sepeda motornya sudah hilang dicuri. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah) dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang Barat.” Ungkap AKP Juherdi.

Kasat Reskrim menambahkan, mendapat laporan kemudian Anggota Sat Reskrim Polres Tubaba melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi dari Masyarakat terkait keberadaan tersangka.

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Tulangbawang Qudratul Ikhwan dan Hankam Hasan bungkam terkait Proyek Drainase 1,4 Milyar Pasar Unit II Tulang Bawang

Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya Team Tekab 308 Polres Tubaba mendatangi tempat yang dimaksud dan berhasil menangkap tersangka HO saat berada di sebuah halte. Lalu Team kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka SE di Pubian Kabupaten Lampung Tengah pada hari Sabtu Tanggal 02 Mei 2026. Kemudian kedua tersangka di bawa ke Mapolres Tubaba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya kedua tersangka akan di jerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Sub Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana. Dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Pungkasnya. (*)

Berita ini 16 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Nasi Gorang Jejama Ngelapahi Masakan Pj. Bupati Nukman Berhasil Menghipnotis Dewan Juri

DAERAH

PJ.Bupati Lambar: Pendidikan Tolak Ukur Kemajuan Suatu Bangsa

DAERAH

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tubaba Gelar Turnamen Sepak Bola Kapolres Cup Tahun 2025

DAERAH

Pemkab Lambar Menggelar Ngupi Mingguan Bebakhong

Bandar Lampung

Danramil 410-05/TKP Hadiri Loka Karya Mini Lintas Sektor Kecamatan Tanjungkarang Barat

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Hadiri Pembukaan Expo dan Begawi Bandar Lampung

DAERAH

Wakil Ketua TP-PKK Lampura Menghadiri Acara Maulid Nabi Muhammad Saw di Masjid Al-Misbah

DAERAH

Pemkab Lambar Mengucapkan Terimakasih UPT Samsat