Home / DAERAH / Hukum & Kriminal

Senin, 24 Januari 2022 - 21:12 WIB

Tiga Orang Pelajar Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Jarilampung.com-Tuba:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap tiga orang pelajar yang sedang menyalahgunakan narkotika.

Ketiga pelajar tersebut ditangkap hari Rabu (19/01/2022), pukul 12.30 WIB, di samping warung yang berada di depan Pasar Putri Agung Menggala (Pasar Baru), Kelurahan Menggala Tengah.

“Para pelajar yang berhasil ditangkap oleh petugas kami yakni berinisial YS (19) dan AF (19), warga Kelurahan Menggala Kota, serta NY (18), warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Senin (24/01/2022).

Baca Juga :  Sah, 21 Advokat Persadin di Ambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Banten

Dari tangan para pelajar ini, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu, handphone (HP) Strawberry warna hitam, HP Xiaomi warna putih, HP Oppo warna biru, dan HP Vivo warna hitam.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap tiga orang pelajar ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di samping warung yang berada di depan Pasar Putri Agung Menggala (Pasar Baru), Kelurahan Menggala Tengah, sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  DPP KAMPUD Dukung KEJATI Lampung Usut Dugaan Korupsi Bansos 60 Milyar Koperasi Produsen Tebu Rakyat RPM Way Kanan

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana berhasil ditangkap tiga orang pelajar dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini tiga orang pelajar tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (R)

Berita ini 33 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Cegah Penyebaran Covid 19, Babinsa Koramil TBU Laksanakan Pantauan Prokes di Hajatan Warga

DAERAH

WAHID & ZUMROH PENGUSAHA SUKSES PASANGAN MUDA

DAERAH

Ini Nama Sembilan PJ Kepala Tiyuh di Tubaba Resmi Dilantik

Agama

Satlantas Polres Tulang Bawang Gelar Jumat Berkah, Berikut Lokasinya

DAERAH

Penataan Lingkungan dan Bangunan SDN 2 Rangai Tritunggal Jauh Lebih Baik dan Asri

DAERAH

Danrem 074/Warastratama Hadiri Rapim Kodam IV/Diponegoro

DAERAH

Asah Kemampuan Anggotanya, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Latihan Beladiri Polri

DAERAH

Inspektorat Tubaba Lakukan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI Pada Dinas Kesehatan