Home / DAERAH / Hukum & Kriminal

Senin, 24 Januari 2022 - 21:12 WIB

Tiga Orang Pelajar Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Jarilampung.com-Tuba:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap tiga orang pelajar yang sedang menyalahgunakan narkotika.

Ketiga pelajar tersebut ditangkap hari Rabu (19/01/2022), pukul 12.30 WIB, di samping warung yang berada di depan Pasar Putri Agung Menggala (Pasar Baru), Kelurahan Menggala Tengah.

“Para pelajar yang berhasil ditangkap oleh petugas kami yakni berinisial YS (19) dan AF (19), warga Kelurahan Menggala Kota, serta NY (18), warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Senin (24/01/2022).

Baca Juga :  Tingkatkan Motivasi, Dandim 0410/KBL Beri Penghargaan Kepada 7 Prajurit Teladan dan Anak Prajurit Berprestasi

Dari tangan para pelajar ini, lanjut AKP Anton, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu, handphone (HP) Strawberry warna hitam, HP Xiaomi warna putih, HP Oppo warna biru, dan HP Vivo warna hitam.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap tiga orang pelajar ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di samping warung yang berada di depan Pasar Putri Agung Menggala (Pasar Baru), Kelurahan Menggala Tengah, sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  Cegah Penyebaran PMK, Babinsa Temboro Berikan Pendampingan Vaksin Terhadap Hewan Ternak

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana berhasil ditangkap tiga orang pelajar dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini tiga orang pelajar tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (R)

Berita ini 35 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kapolres Tubaba Paparkan Capaian Kinerja Tahun 2025

DAERAH

Siap Siaga Amankan Mudik 2026 Kapolres Tulang Bawang : Jamin Mudik Aman, Nyaman, Dan Kondusif Bagi Seluruh Masyarakat

DAERAH

Babinsa Kepatihan Wetan Cek Prokes Pada PTM Dan Bagikan Masker Gratis di SMKN 8 Surakarta

DAERAH

Mengenal Muhamad Aliyudin (Bolo) Fotografer dan Videografer asal Bandung

DAERAH

Wakili Danramil, Pelda Rohmat Hadiri Musyawarah Antar Desa Dalam Penetapan Pendirian BUMDes

DAERAH

Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Longmarch Puluhan Kilometer

DAERAH

Sembari Monitorng Pembagian BLT, Babinsa Manahan Berikan Himbauan Protokol Kesehatan

Bandar Lampung

Cegah Banjir dan Penyakit DBD, Kodim 0410/KBL Menggelar Karya Bhakti Bersihkan Pasar Tugu