Home / DAERAH / TUBABA

Selasa, 11 Februari 2025 - 19:14 WIB

Kedapatan Miliki Sabu, Dua Orang Pria Dewasa Diringkus Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tubaba

Tubaba: jarilampung.com–
Tim Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung kembali menangkap dua orang Pria Dewasa miliki narkoba jenis Sabu di sebuah di jalan poros tiyuh Mulyo jadi Kec. Gunung agung Kab.Tulang Bawang Barat, Pada Hari sabtu tanggal 8 Februari 2025 sekira jam 22.00 WIB.

Terduga Pelaku berinisial G (46) pria asal Tiyuh Sido makmur Kec. Gunung agung Kab. Tulang Bawang Barat dan GW (34) pria asal Tiyuh Sido makmur Kec. Gunung agung Kab.Tulang Bawang Barat, kata Plh Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Hamid Andri Soemantri, S.I.K, MM melalui Kasat Res Narkoba Tubaba Akp Jepri Syaifullah, S.H., M.H, Selasa (11/02/2025).

Baca Juga :  Walikta Eva Dwiana Ajak Jajaran dan Warga Jadi Tuan Rumah yang Baik bagi Para Tamu Apeksi

“Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis Shabu yang dilapisi kertas aluminium foil, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A3x warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A16 warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam, 1 (satu) buah senjata tajam, 1 (satu) buah tas selempang merk young warna hitam.” ujar Jepri.

Penangkapan terhadap terduga Pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli Sabu, atas dasar informasi tersebut, tim opsnal Sat Res Narkoba mendalami dan melakukan penyelidikan.

Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga Pelaku tim opsnal langsung menyergap di jalan tiyuh Mulyo jadi Kec.Gunung agung Kab. Tulang Bawang Barat, Pelaku kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatas.

Baca Juga :  Semangat Nasionalisme, Polres Tubaba Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke 117

“Terduga Pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Akp Jepri.

“Terduga Pelaku G dan GW dikenakan sebagaimana dimaksud dalam 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951”. *(A)

Berita ini 65 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

DPW Lambar Dukung Target Pemerintah Pusat Tekan Angka Stunting

DAERAH

Sat Intelkam Polres Tubaba Gelar Zikir dan Doa Bersama Sambut Hari Bhayangkara Ke-79

DAERAH

Kebersamaan Babinsa Dan Warga Saat Perbaiki Tanggul Yang Rusak

DAERAH

Perdana, Advokat Persadin Disumpah di Pengadilan Tinggi Jawa Barat

Bandar Lampung

Resmi, Dandim 0410/KBL Dijabat Oleh Letkol Arm Tri Arto Subagio

DAERAH

Buka Sukapura Cup 2025, Parosil Mabsus Apresiasi Kolaborasi Olahraga dan Seni Budaya

DAERAH

Door To Door, Dandim 0735/Surakarta Berikan Bantuan Paket Sembako Kepada Masyarakat Kurang Mampu

DAERAH

TEKAB 308 PRESISI POLRES TULANG BAWANG BARAT UNGKAP PENCURIAN HP DENGAN MODUS CONGKEL JENDELA