Home / DAERAH / TUBABA

Selasa, 11 Februari 2025 - 19:14 WIB

Kedapatan Miliki Sabu, Dua Orang Pria Dewasa Diringkus Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tubaba

Tubaba: jarilampung.com–
Tim Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung kembali menangkap dua orang Pria Dewasa miliki narkoba jenis Sabu di sebuah di jalan poros tiyuh Mulyo jadi Kec. Gunung agung Kab.Tulang Bawang Barat, Pada Hari sabtu tanggal 8 Februari 2025 sekira jam 22.00 WIB.

Terduga Pelaku berinisial G (46) pria asal Tiyuh Sido makmur Kec. Gunung agung Kab. Tulang Bawang Barat dan GW (34) pria asal Tiyuh Sido makmur Kec. Gunung agung Kab.Tulang Bawang Barat, kata Plh Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Hamid Andri Soemantri, S.I.K, MM melalui Kasat Res Narkoba Tubaba Akp Jepri Syaifullah, S.H., M.H, Selasa (11/02/2025).

Baca Juga :  Melihat Lansia Yang Kesusahan, Babinsa Beji Dengan Sigap Berikan Pertolongan

“Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis Shabu yang dilapisi kertas aluminium foil, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A3x warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A16 warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam, 1 (satu) buah senjata tajam, 1 (satu) buah tas selempang merk young warna hitam.” ujar Jepri.

Penangkapan terhadap terduga Pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli Sabu, atas dasar informasi tersebut, tim opsnal Sat Res Narkoba mendalami dan melakukan penyelidikan.

Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga Pelaku tim opsnal langsung menyergap di jalan tiyuh Mulyo jadi Kec.Gunung agung Kab. Tulang Bawang Barat, Pelaku kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatas.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Curat di Tiyuh Kagungan Ratu, Polisi Amankan Satu Pelaku

“Terduga Pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Akp Jepri.

“Terduga Pelaku G dan GW dikenakan sebagaimana dimaksud dalam 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951”. *(A)

Berita ini 35 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

PJ Bupati Tubaba Hadiri Wisuda Tahfidz Al-Qur’an Juz 30

DAERAH

Reuni Perak Komando Angkatan 70 Kita

DAERAH

Danrem 074/Warastratama Bersama Dandim 0728/Wonogiri Hadiri Penutupan Latihan Napak Tilas Taruna Akademi TNI Tingkat I

DAERAH

Melalui kegiatan Komsos , Babinsa Keprabon Laksanakan Pembinaan Teritorial (Binter) di Wilayah Binaan

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Menggelar Lounching Tungku Pembakaran Sampah

DAERAH

Begini Cara Serma Sujianto Dalam Menerapkan Prokes di Pasar Tradisional

DAERAH

Serka Suyadi : Dalam Latihan, Harus Terbangun Komunikasi Dan Emosional Antara Pelatih Dan Paskibra

DAERAH

Jelang Nataru, Pj Gubernur Sumsel bersama Pangdam II/ Sriwijaya dan Pj Walikota Lubuklinggau Sidak Pasar