Home / DAERAH / TUBABA

Selasa, 11 Februari 2025 - 19:14 WIB

Kedapatan Miliki Sabu, Dua Orang Pria Dewasa Diringkus Unit Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tubaba

Tubaba: jarilampung.com–
Tim Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung kembali menangkap dua orang Pria Dewasa miliki narkoba jenis Sabu di sebuah di jalan poros tiyuh Mulyo jadi Kec. Gunung agung Kab.Tulang Bawang Barat, Pada Hari sabtu tanggal 8 Februari 2025 sekira jam 22.00 WIB.

Terduga Pelaku berinisial G (46) pria asal Tiyuh Sido makmur Kec. Gunung agung Kab. Tulang Bawang Barat dan GW (34) pria asal Tiyuh Sido makmur Kec. Gunung agung Kab.Tulang Bawang Barat, kata Plh Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Hamid Andri Soemantri, S.I.K, MM melalui Kasat Res Narkoba Tubaba Akp Jepri Syaifullah, S.H., M.H, Selasa (11/02/2025).

Baca Juga :  OHT KAMPUD Lamsel Membedah Buku Tata Kelola dan Dinamika Penanganan Pelanggaran Pilkada

“Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis Shabu yang dilapisi kertas aluminium foil, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A3x warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A16 warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam, 1 (satu) buah senjata tajam, 1 (satu) buah tas selempang merk young warna hitam.” ujar Jepri.

Penangkapan terhadap terduga Pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli Sabu, atas dasar informasi tersebut, tim opsnal Sat Res Narkoba mendalami dan melakukan penyelidikan.

Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga Pelaku tim opsnal langsung menyergap di jalan tiyuh Mulyo jadi Kec.Gunung agung Kab. Tulang Bawang Barat, Pelaku kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatas.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp.Rp272.499.664 Juta, Polres Tubaba Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Korupsi

“Terduga Pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Akp Jepri.

“Terduga Pelaku G dan GW dikenakan sebagaimana dimaksud dalam 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951”. *(A)

Berita ini 69 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Wujud Nyata TNI Dukung Program Pemerintah Dibidang Ketahanan Pangan

DAERAH

Koperasi Merah Putih Tiyuh Penumangan Telah Terbentuk

Bandar Lampung

Dukung Pemerintah Capai Herd Immunity, Kodim 0410/KBL Terus Menggelar Vaksinasi Bagi Pelajar dan Warga

DAERAH

Presiden Pemuda Asia Afrika Temui Ketua Umum SMSI

DAERAH

Startup Lokal Luncurkan FIND, Super App Yang Hubungkan Masyarakat Untuk Mencari Bantuan dengan Masyarakat Lain

DAERAH

Pohon Raksasa Tumbang Di Jalintim, Arus Lalu Lintas Lumpuh! Polisi Gerak Cepat Selamatkan Situasi

DAERAH

Aksi Peduli Ramadan, Polres Tulang Bawang Barat Berbagi Takjil Kepada Pengguna Jalan

DAERAH

Serda Eko Gencar Laksanakan pengecekan Prokes Dan Bagikan Masker