Home / DAERAH / Lampung Selatan

Kamis, 7 September 2023 - 16:50 WIB

Wah !! 8 September Besok Batas Akhir Juwanto Mengembalikan Dugaan Penyimpangan DD

Gambar ilustrasi

Lampung Selatan : jarilampung.com–
Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa(DD) oleh Juwanto pada saat dirinya menjabat kepala desa Rangai Tritunggal Kecamatan Ketibung memasuki babak baru.
Menurut Aminudin S.P salah satu pihak pengadu yang dimintai keterangannya usai menghadap inspektorat rabu (07-08-2023), menyampaikan berdasarkan keterangan dari Kepala Inspektorat Anton Carmana S.E melalui Khaerul Anwar selaku Irban 5 kepadanya bahwa Juwanto minta waktu sampai tanggal 8 September besok untuk mengembalikan dugaan penyimpangan DD sesuai LHP dari Inspektorat yang diperkirakan mencapai 170 juta.

Keterangan Aminudin dibenarkan oleh Khaerul Anwar. Menurut Irban 5 itu, pihaknya sudah mengingatkan Juwanto bahwa batas waktu yang sudah ditanda tangani Juwanto sampai tanggal 8 september 2023 besok.

Baca Juga :  Kecamatan Ketapang Menggelar Musrenbang RKPD Lamsel 2025

“Iya kita tadi pagi sudah menelpon yang bersangkutan, agar dia tidak lupa bahwa batas waktu yang dia janjikan sesuai pernyataan, paling lambat tanggal 8 September 2023. Kita tunggu saja, kalau sampai ga ditepati oleh yang bersangkutan, maka kita tidak akan mengingatkan yang bersangkutan lagi. Sesuai dengan ketentuan kita akan langsung limpahkan ke APH dalam hal Kejaksaan Negeri Kalianda untuk dilakukan prose hukum. Kita tidak ingin disalahkan dalam hal ini, jadi kita harus tegas.” jelas Khaerul Anwar.

Baca Juga :  Pengambilan Keputusan Keuangan yang Tepat: Kunci Sehatnya Keuangan Perusahaan

Sementara Aminudin S.P ( FPII) Sukardi (LSM PRL) dan Hermawan (LPAKN-RI) selaku pihak pelapor mengapresiasi ketegasan pemerintah Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto melalu Inspektorat. Menurut Aminudin ini merupakan langkah positif yang dilakukan pemerintah untuk mencegah penyimpangan DD oleh oknum-oknum kepala desa yang nakal.

Sementara menurut Aminudin, pihaknya berjanji akan terus mengawal kasus Juwanto sampai tuntas. Kepada masyarakat Rangai Tritunggal, Aminudin berharap agar bersabar sampai batas waktu yang dibuat Juwanto. Masyarakat diminta tidak membuat gerakan-rekan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan masyarakat desa Rangai Tritunggal. Pihaknya mempercayakan sepenuhnya pada proses yang sedang berjalan. (A)

Berita ini 38 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Kapolsek Lambu Kibang Meresmikan 1000 Kentongan Untuk Tiyuh Siaga

DAERAH

Puan: Jakarta PPKM Level 1, Prokes Juga Harus Tetap Nomor 1

DAERAH

Anggota Koramil 410-04/TKT Bersama Chandra Peduli dan PSMTI Berikan Bantuan Kursi Roda Untuk Warga Binaan

DAERAH

Bupati Lamsel H.Nanang Ermanto Sambut Kunker Menteri ATR/BPN Dalam Rangka Penyerahan Sertifikat Huntap Tahap ll

DAERAH

Ramadhan Tenang, Masyarakat Senang, Samapta Polres Tulang Bawang Intensifkan Patroli Preventif di Menggala

DAERAH

Sekda Nukman Lepas Karnaval Budaya Islam Sambut Tahun Baru Hijriah di Lampung Barat

DAERAH

Tim Relawan Kotak Kosong Menggelar Kuda Lumping di Tiyuh Penumangan Baru

DAERAH

Dirjen Keuangan Daerah: Penggunaan DAK Harus Tepat Sasaran