Home / DAERAH / Lampung Selatan

Kamis, 7 September 2023 - 16:50 WIB

Wah !! 8 September Besok Batas Akhir Juwanto Mengembalikan Dugaan Penyimpangan DD

Gambar ilustrasi

Lampung Selatan : jarilampung.com–
Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa(DD) oleh Juwanto pada saat dirinya menjabat kepala desa Rangai Tritunggal Kecamatan Ketibung memasuki babak baru.
Menurut Aminudin S.P salah satu pihak pengadu yang dimintai keterangannya usai menghadap inspektorat rabu (07-08-2023), menyampaikan berdasarkan keterangan dari Kepala Inspektorat Anton Carmana S.E melalui Khaerul Anwar selaku Irban 5 kepadanya bahwa Juwanto minta waktu sampai tanggal 8 September besok untuk mengembalikan dugaan penyimpangan DD sesuai LHP dari Inspektorat yang diperkirakan mencapai 170 juta.

Keterangan Aminudin dibenarkan oleh Khaerul Anwar. Menurut Irban 5 itu, pihaknya sudah mengingatkan Juwanto bahwa batas waktu yang sudah ditanda tangani Juwanto sampai tanggal 8 september 2023 besok.

Baca Juga :  BUPATI TUBABA UMAR AHMAD TOKOH POPULER PROVINSI LAMPUNG

“Iya kita tadi pagi sudah menelpon yang bersangkutan, agar dia tidak lupa bahwa batas waktu yang dia janjikan sesuai pernyataan, paling lambat tanggal 8 September 2023. Kita tunggu saja, kalau sampai ga ditepati oleh yang bersangkutan, maka kita tidak akan mengingatkan yang bersangkutan lagi. Sesuai dengan ketentuan kita akan langsung limpahkan ke APH dalam hal Kejaksaan Negeri Kalianda untuk dilakukan prose hukum. Kita tidak ingin disalahkan dalam hal ini, jadi kita harus tegas.” jelas Khaerul Anwar.

Baca Juga :  PT DALIMA Ngeyel Lanjutkan Pengerjaan SUTET, Komisi I : Harus Stop, Segera Kita Gelar Hearing

Sementara Aminudin S.P ( FPII) Sukardi (LSM PRL) dan Hermawan (LPAKN-RI) selaku pihak pelapor mengapresiasi ketegasan pemerintah Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto melalu Inspektorat. Menurut Aminudin ini merupakan langkah positif yang dilakukan pemerintah untuk mencegah penyimpangan DD oleh oknum-oknum kepala desa yang nakal.

Sementara menurut Aminudin, pihaknya berjanji akan terus mengawal kasus Juwanto sampai tuntas. Kepada masyarakat Rangai Tritunggal, Aminudin berharap agar bersabar sampai batas waktu yang dibuat Juwanto. Masyarakat diminta tidak membuat gerakan-rekan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan masyarakat desa Rangai Tritunggal. Pihaknya mempercayakan sepenuhnya pada proses yang sedang berjalan. (A)

Berita ini 38 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Hadiri Doa dan Buka Bersama, M.Firsada Ajak Renungi 15 Tahun Perjalanan Tubaba.

DAERAH

3 Ruko Di Kecamatan Gedong Tataan Di Lahap Sijago Merah

Bandar Lampung

Andi Surya; Peresmian GSG UMITRA Kampus B Ditandai Anugerah Award Pendidikan, Wanita Berprestasi dan Bazaar

DAERAH

penandatanganan komitmen Bersama Penetapan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak

DAERAH

Bupati Lambar Hadiri Pengajian Tabligh Akbar di Pekon Pura Mekar

DAERAH

Begini Cara Kodim 0728/Wonogiri Mengukur Kemapuan Perorangan Prajuritnya

Bandar Lampung

TMMD Ke-116 Hadirkan Pasar Murah Hingga Pengobatan Gratis Untuk Masyarakat

DAERAH

DPC LBH Bintang Sembilan Nusantara Tulang Bawang Lampung Resmi Di Kukuhkan