Home / DAERAH / TUBA

Jumat, 1 Juli 2022 - 21:55 WIB

Warga dan Tokoh-tokoh Besuk Tahanan Chandra Hartono dan Untuk Memberikan Dukungan Moral

Jarilampung.com-Tuba: Rombongan warga masyarakat dan tokoh-tokoh dari Kampung Suka Bhakti dan dari Kampung lain tiba di rumah tahanan Polres Tulang Bawang sekira pukul 10.30 WIB, mereka bertemu langsung dengan Hartono Alias Chandra Hartono dan menyampaikan pernyataan sikap siap memberikan bantuan dan dukungan baik moril dan materil terhadap proses hukum yang sedang dihadapinya maupun upaya hukum yang akan dilakukan Chandra baik melalui pengadilan atau diluar pengadilan dalam rangka berjuang mencari keadilan dan melawan ketidak adilan, di lansir dari laman Sumaterapost.co (1/7/2022)

Sebagaimana pernyataan sebelumnya Hartono Alias Chandra Hartono ditangkap oleh penyidik Polres Tulang Bawang dengan sangkaan perbuatan tidak menyenangkan atas dasar Laporan Polisi Nomor :LP/B/142/VI/2022/SPKT/POLRESTULANGBAWANG/POLDA LAMPUNG tanggal 28 April 2022 disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPIDANA,yang menurut tersangka Hartono Alias Chandra Hartono upaya paksa terhadap dirinya patut diduga merupakan tindakan sewenang-wenang oleh penyidik.

Baca Juga :  Kab Tubaba Melaksanakan Pilkati Serentak Tahun 2021 Sukses

Maka oleh karena itu tersangka Hartono Alias Chandra Hartono dan keluarga meminta jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang meneliti dan menelaah berkas perkara atas nama Hartono Alias Chandra Hartono dengan teliti dan cermat memeriksa BAP

Keterangan saksi-saksi dan BAP tersangka Aquo dikarenakan pihak tersangka dan keluarga memiliki bukti-bukti yang kuat dan sah penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap dirinya tidak berdasarkan hukum melanggar dan bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP (Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana) Undang -Undang Nomor 8 Tahun 1981 dan Perkab (Peraturan Kapolri), bahkan menurut Hartono Alias Chandra Hartono penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap dirinya tanpa 2 alat bukti yang sah, dikarenakan saksi-saksi yang dihadirkan dan mengalami langsung peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor belum dimintai keterangan penyidik sudah melakukan upaya paksa dan tanpa diawali proses penyelidikan serta bukti Video belum diuji keabsahan oleh ahli.

Baca Juga :  Mad Hasnurin Minta Masyarakat Manfaatkan GPM

Masih di Polres Tulang Bawang masyarakat menyampaikan Surat Pernyataan yang berisi mengklarifikasi pemberitaan yang beredar sebelumnya dan sekaligus menyampaikan fakta-fakta hukum yang sebenarnya kepada Penyidik Reskrim Polres Tulang Bawang.tutupannya( red)

Berita ini 47 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

PATROLI KOTA PRESISI SAMAPTA POLRES TULANG BAWANG: GEMPUR KRIMINALITAS DAN KONFLIK SOSIAL

DAERAH

Seusai MPP Diresmikan, Pemkab Tubaba Gelar Syukuran

DAERAH

Tekab 308 Polres Kab Tuba Tangkap Pelaku Curat Yang Beraksi di Kampung Sendiri

Bandar Lampung

Lembaga KAMPUD Dukung Kejari Lampung Tengah Tuntaskan Laporan Dugaan Korupsi Dana Bantuan Covid-19

DAERAH

Pemkab Tubaba Dukung Penuh Pemberantasan Judi Online

DAERAH

Tingkatkan Ekonomi Masyarakat di Wilayah Binaan, Babinsa Manahan Komsos Dengan Pelaku UMKM

DAERAH

Polres Tubaba Laksanakan Pengamanan Aksi Damai Penyampaian Aspirasi Forum Masyarakat Bandar Dewa Bersatu

DAERAH

Kisah Inspiratif Tri suganda MC Sekaligus Pengusaha Kopi