Home / DAERAH / Lampung Barat

Kamis, 2 April 2026 - 19:43 WIB

70 Ribu Ton Kopi, PAD Nyaris Kosong: Bupati Parosil “Bedah” Kebocoran Pajak, Pengusaha Buka Suara

Lambar: jarilampung.com — Pemerintah Kabupaten Lampung Barat membedah minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor kopi, meski produksi mencapai sekitar 70 ribu ton per tahun.

Persoalan itu mengemuka dalam diskusi bersama pengusaha, pengepul, dan eksportir kopi di Sabah Bekhak, Pekon Sebarus, Kecamatan Balik Bukit, Kamis (2/4/2026), yang dipimpin Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus, didampingi Wakil Bupati Mad Hasnurin dan jajaran perangkat daerah.

Parosil menegaskan, forum tersebut difokuskan untuk mencari titik persoalan utama mengapa kontribusi kopi terhadap PAD masih rendah.

“Produksi kopi kita hampir 70 ribu ton per tahun, tapi pendapatan daerah masih sangat minim. Ini yang kita bedah bersama,” tegasnya.

Ia menyebut, hasil diskusi akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak, guna membuka peluang skema bagi hasil atau formulasi lain yang lebih berpihak ke daerah.

“Ini jadi PR. Kita ingin ada kontribusi nyata ke PAD dari sektor kopi,” kata Parosil.

Dalam forum tersebut, terungkap pola transaksi yang selama ini berjalan di lapangan.

Pengepul menyebut pembayaran pajak tidak dilakukan secara langsung ke daerah, melainkan sudah dipotong oleh perusahaan saat transaksi penjualan.

Juhartono, pengepul dari Kecamatan Kebun Tebu, menjelaskan bahwa kopi dari Lampung Barat disuplai ke perusahaan di Bandar Lampung, dan dari setiap transaksi, kewajiban pajak sudah otomatis dipenuhi melalui sistem perusahaan.

Baca Juga :  Ada Apa Peltu Haryanto Sambangi Terminal Tirtonadi, Ini Jawabannya

“Jadi saat kami jual, pajak itu langsung terpotong. Artinya kewajiban kami sudah ditunaikan, tapi daerah belum merasakan dampaknya,” ujarnya.

Ia menilai kondisi ini perlu disikapi serius agar ada mekanisme yang memastikan sebagian nilai ekonomi kopi kembali ke daerah, terutama untuk infrastruktur dan kepentingan petani.

Sorotan lebih tajam disampaikan Rusman. Ia menegaskan bahwa pelaku usaha tidak menghindari pajak, justru membayar dalam jumlah besar melalui berbagai skema yang berlaku.

Menurutnya, setiap transaksi penjualan kopi sudah dipotong langsung sekitar 0,25 persen oleh perusahaan.

Selain itu, pelaku usaha juga menanggung pajak lain seperti PPN, PPh, hingga pajak tahunan.

“Jadi kami setiap menjual barang, dari jumlah nilai uang yang kami dapat hasil transaksi langsung dipotong 0,25 persen oleh perusahaan. Jadi uang yang kami terima adalah uang bersih yang sudah dipotong pajak. Uang itu tidak akan mungkin cair kalau pajaknya belum dibayar,” paparnya.

Namun, ia menilai besarnya pajak yang keluar tidak sebanding dengan PAD yang kembali ke Lampung Barat.

“Harapan kami ke depan kepada pemerintah, minta tolong pikirkan kami, dari sekian banyak triliun yang keluar dari Lampung Barat ini, masa iya cuma 34 juta yang masuk ke PAD. Itu kan tidak mungkin,” katanya.

Baca Juga :  Pemkab Lambar melalui Dinsos dan Dinkes Serahkan Bantuan Sembako

“Ini yang jadi pertanyaan. Pajak besar, tapi PAD kecil. Artinya ada yang harus dibenahi di sistemnya,” tambahnya.

Rusman juga meminta percepatan sertifikasi lahan sebagai syarat ekspor, agar rantai bisnis kopi dari hulu ke hilir lebih tertata.

Dukungan terhadap langkah pemerintah disampaikan Haidar. Ia berharap koordinasi dengan pemerintah pusat bisa membuka kejelasan aliran dana pajak yang selama ini disetor melalui perusahaan.

“Kami mendukung agar pajak yang dibayarkan melalui perusahaan itu bisa ada bagi hasilnya untuk daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Lampung Barat Yudha Setiawan menyampaikan progres sertifikasi kebun melalui program Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB).

Pada 2025, sebanyak 600 persil telah diproses, dengan 200 persil sudah diserahkan ke petani dan sisanya masih dalam verifikasi. Tahun 2026, tambahan 500 persil dialokasikan untuk Kecamatan Kebun Tebu.

“Ke depan kita integrasikan data dengan eksportir agar lebih tertib dan mendukung peningkatan kesejahteraan petani,” jelasnya.

Diskusi ini mengerucut pada satu hal: persoalan bukan pada produksi atau kepatuhan pajak pelaku usaha, tetapi pada aliran dan distribusi penerimaan.(*)

Berita ini 13 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Giatkan Komsos, Babinsa Mojo Berikan Motivasi Pelaku UMKM Warga Binaan

DAERAH

Satuan Binmas Polres Tubaba Laksanakan Pembinaan dan Penyuluhan di Tiyuh Candra Kencana

Bandar Lampung

FPII Lampung Menolak Rancangan Undang-Undang Penyiaran

DAERAH

Kapolres Tubaba Terima Audiensi dari Kepala Kantor Pertanahan Setempat

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Membuka Pelatihan dan Pembinaan KKRI Gelombang IV Tahun 2026

DAERAH

Tim Mobile Vaksinasi Polres Kab Tubaba Targetkan Vaksin Untuk Masyarakat Tumijajar

DAERAH

PJ.Bupati Lambar Melakukan Peletakan Batu Permata Pembangunan Masjid Al Furqon

DAERAH

Demi Kelancaran Dan Keamanan, Babinsa Hadiri Pagelaran Wayang Kulit Desa Semin