Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBABA

Senin, 20 Juni 2022 - 22:27 WIB

Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Amankan Perempuan Penyalahgunaan Narkotika

Jarilampung.com-Tubaba:
Tim Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung kembali berhasil  mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tersangka perempuan Berinisial RO(30), IRT, warga alamat tempat tinggal Tiyuh Menggala Mas Rt 002 Rw 002 Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat, Senin (20/6/2022) pukul 14.30 wib.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M yang diwakili Kasat Narkoba IPTU Yopi Haryadi, S.H, mengatakan, ”Bermula Anggota Sat Narkoba Tulang Bawang Barat adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga akan melakukan transaksi diduga narkotika jenis shabu dijalan raya Kecamatan Tulang Bawang Tengah berdasarkan informasi masyarakat tersebut sekira jam 13.30 WIB anggota opsnal satuan Reserse Narkoba polres Tulang Bawang Barat melaksanakan hunting di jalan raya Kecamatan Tulang Bawang Bengah. kemudian sekira jam 14.30 WIB anggota opsnal memberhentikan/menghadang 1 (satu) orang perempuan yang mengaku bernama RO di jalan raya Tiyuh tirta makmur Kecamatan Bulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat lalu ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu yang di bungkus tissu dengan cara RO menyerahkan langsung narkotika jenis shabu tersebut dari kantong celananya bagian kanan yang digunakan nya setelah diinterogasi oleh anggota opsnal satresnarkoba polres tulang bawang barat dan barang bukti lainnya turut diamankan berupa 1(satu) buah kaca pirek, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha vega ZR berwarna merah dan 1 (satu) unit handphone merek strobery warna hitam. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa serta diamankan ke Mapolres Tuba barat untuk penyelidikan lanjut .

Baca Juga :  Cegah Karhutla, Polsek Lambu Kibang Gencar Lakukan Sosialisasi ke Masyarakat Ingatkan Warga Untuk Waspada

Lanjut kasat “Hasil keterangan awal bahwa tersangka mendapatkan barang tersebut dari sdr. Mr. X (DPO) yang kemudian saat akan dilakukan pengembangan diketahui sudah meninggalkan rumahnya di tiyuh Menggala Mas.

Baca Juga :  Polres Kab Tubaba Sosialisasikan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Barang Bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu yang di bungkus tissu dengan berat bruto 0,16 gram, 1(satu) buah kaca pirek,1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha vega ZR warna merah dan 1 (satu) buah handphone merk strowbery warna hitam.

Atas Kejadian ini tersangka melanggar Pasal 114 jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Selanjutnya, ” Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.*(mrs/humas_tbb)

Berita ini 144 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polres Tubaba Terima Kunker Kapolda Lampung Tekankan kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

Bandar Lampung

Event Justice Run 2026, Pemprov Lampung Gaungkan Pembangunan Berkeadilan dan Akses Infrastruktur

DAERAH

Pada Rakor TP-PKK Tahun 2022, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Jelaskan Penganggaran Kegiatan PKK di Daerah

Bandar Lampung

Perkokoh Sinergitas dan Ukir Prestasi Terbaik di Hari Kemerdekaan, Dandim 0410/KBL Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Pemkot Bandar Lampung

Bandar Lampung

Pemkot Beri Penghargaan dan Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama Kejari Bandar Lampung

DAERAH

Mengenal Riri Maryanto, Content Creator Asal Palembang

DAERAH

Kapolda Lampung Tinjau Pengamanan Malam Imlek

DAERAH

Pj.Bupati Lambar Berserta Jajaran Menghadiri Rakor Penguatan Implementasi MPP