Home / DAERAH / Jakarta

Selasa, 6 Desember 2022 - 22:48 WIB

Pada Rakor TP-PKK Tahun 2022, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Jelaskan Penganggaran Kegiatan PKK di Daerah

Jakarta : Jarilampung.com– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan, penganggaran Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) di daerah dapat melalui kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) provinsi maupun kabupaten/kota, atau melalui dana hibah pemerintah daerah (Pemda). Penjelasan itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) TP PKK 2022 yang berlangsung di Grand Ballroom JIEXPO Convention Centre, Jakarta, Senin (28/11/2022).

Fatoni membeberkan sejumlah dasar hukum yang mendukung pendanaan sepuluh program PKK melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Regulasi itu di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan PKK, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 99 Tahun 2017, serta Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga :  Tumbuhan Sikap Disiplin Serta Cinta Tanah Air, Prajurit Dan PNS Kodim 0410/KBL Laksanakan Upacara Bendera

Lebih lanjut, Fatoni menyebutkan sumber pendanaan yang dapat digunakan untuk mendukung program PKK. Hal itu di antaranya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dia mengatakan, kegiatan TP PKK dapat dianggarkan dan dibiayai OPD dengan pertanggungjawaban keuangan pada masing-masing OPD. Namun, bila dianggarkan melalui hibah Pemda, pertanggungjawaban keuangan dilakukan oleh PKK sebagai penerima hibah.

“Selain kedua skema tersebut, pendanaan PKK dapat dianggarkan dari sumber lainnya sesuai peraturan perundang-undangan, di antaranya dengan kerja sama dengan pihak lain atau melalui Corporate Social Responsibility (CSR),” terang Fatoni.

Menurutnya, penganggaran hibah kepada PKK dapat dilakukan setiap tahun sesuai ketentuan dan harus memperhatikan kapasitas sumber daya manusia (SDM) penerima hibah. Ini terutama kemampuan dalam mengurus administrasi pertanggungjawaban keuangan.

Baca Juga :  KPU Balam Gandeng Kodim 0410/KBL Untuk Ciptakan Pemilu Yang Demokratis Dan Profesional

“Faktor yang juga penting dalam penganggaran PKK adalah komitmen kepala daerah masing-masing,” pungkasnya.

Selain Fatoni, sejumlah narasumber lain juga ikut dilibatkan dalam Rakornas tersebut, yakni Dirjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri Eko Prasetyanto, Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Teguh Setyabudi, serta Psikolog Klinis Forensik Kasandra Putranto.

Rakornas ini dibuka oleh Ibu Negara Iriana Jokowi didampingi Ketua Umum TP PKK Tri Tito Karnavian dan Pengurus Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Indonesia Maju (OASE KIM). Hadir pula pengurus TP PKK Pusat serta pejabat eselon II Kemendagri dan kementerian/lembaga lainnya. Rakornas ini diikuti oleh ketua dan pengurus TP PKK Provinsi dan Kabupaten/Kota. (*)

Berita ini 35 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Pimpin Apel Bersama Pasca Libur Nataru, Ini Pesan Pj. Bupati Lambar

DAERAH

Terkait Dugaan Mar’Up Pembangunan Drainase Tiyuh Muni Jaya Inspektorat Siap Audit

DAERAH

Kodim 0728/Wonogiri dan HIPMI Gelar Bazar Sediakan 1000 L Minyak Goreng

DAERAH

Sekdakab Tubaba Adakan Rapat Pembahasan Draft Keputusan Bupati

DAERAH

Ketua FPII Kabupaten Mesuji Tagih Janji Kesepakatan PT SIP Dengan Masyarakat Desa Talang Batu

DAERAH

PJ.Bupati Lambar: Hari Pertama Masuk Kerja Pegawai Pemkab Setempat 100 persen Hadir

DAERAH

Kapolsek Tulang Bawang Tengah Pimpin Bagi Bagi Takjil di Bulan Ramadhan

DAERAH

Warga Tubaba Meminta kepada pihak CV Bangun Karya Sakti Hentikan Pekerjaan Sementara