Home / DAERAH / Jakarta

Selasa, 6 Desember 2022 - 22:48 WIB

Pada Rakor TP-PKK Tahun 2022, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Jelaskan Penganggaran Kegiatan PKK di Daerah

Jakarta : Jarilampung.com– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan, penganggaran Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) di daerah dapat melalui kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) provinsi maupun kabupaten/kota, atau melalui dana hibah pemerintah daerah (Pemda). Penjelasan itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) TP PKK 2022 yang berlangsung di Grand Ballroom JIEXPO Convention Centre, Jakarta, Senin (28/11/2022).

Fatoni membeberkan sejumlah dasar hukum yang mendukung pendanaan sepuluh program PKK melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Regulasi itu di antaranya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan PKK, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres Nomor 99 Tahun 2017, serta Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga :  Pastikan Keamanan Malam Natal, Pemda Tubaba Tinjau Sejumlah Gereja

Lebih lanjut, Fatoni menyebutkan sumber pendanaan yang dapat digunakan untuk mendukung program PKK. Hal itu di antaranya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dia mengatakan, kegiatan TP PKK dapat dianggarkan dan dibiayai OPD dengan pertanggungjawaban keuangan pada masing-masing OPD. Namun, bila dianggarkan melalui hibah Pemda, pertanggungjawaban keuangan dilakukan oleh PKK sebagai penerima hibah.

“Selain kedua skema tersebut, pendanaan PKK dapat dianggarkan dari sumber lainnya sesuai peraturan perundang-undangan, di antaranya dengan kerja sama dengan pihak lain atau melalui Corporate Social Responsibility (CSR),” terang Fatoni.

Menurutnya, penganggaran hibah kepada PKK dapat dilakukan setiap tahun sesuai ketentuan dan harus memperhatikan kapasitas sumber daya manusia (SDM) penerima hibah. Ini terutama kemampuan dalam mengurus administrasi pertanggungjawaban keuangan.

Baca Juga :  For-WIN Mengadakan Lomba Penulisan Artikel dengan Tema : 81 Tahun RI Merdeka,Apakah Kita Sudah Merdeka?

“Faktor yang juga penting dalam penganggaran PKK adalah komitmen kepala daerah masing-masing,” pungkasnya.

Selain Fatoni, sejumlah narasumber lain juga ikut dilibatkan dalam Rakornas tersebut, yakni Dirjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri Eko Prasetyanto, Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Teguh Setyabudi, serta Psikolog Klinis Forensik Kasandra Putranto.

Rakornas ini dibuka oleh Ibu Negara Iriana Jokowi didampingi Ketua Umum TP PKK Tri Tito Karnavian dan Pengurus Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Indonesia Maju (OASE KIM). Hadir pula pengurus TP PKK Pusat serta pejabat eselon II Kemendagri dan kementerian/lembaga lainnya. Rakornas ini diikuti oleh ketua dan pengurus TP PKK Provinsi dan Kabupaten/Kota. (*)

Berita ini 37 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

151 Bacaleg DPR RI Dapil Lampung Berdomisili Luar Daerah, Aminudin : Pemilih Harus Cerdas

DAERAH

Pemkab Lampung Selatan Gelar Musrenbang RKPD 2026 dan Konsultasi Publik RPJMD Tahun 2025-2029

Bandar Lampung

Presiden RI Pantau Langsung Pelaksanaan Vaksinasi Di Beberapa Titik Wilayah Bandar Lampung

DAERAH

Menteri Perdagangan Sambut Baik Lokasi Pembangunan Pasar Wisata Jelajah Danau Ranau

DAERAH

Perkuat Pendidikan Sepanjang Hayat, 60 Lansia Diwisuda di Sekolah Lansia Salimah

Bandar Lampung

Dugaan Korupsi Dana MTQ di Kabag Kesra Pemkot Bandar Lampung Dilaporkan DPP KAMPUD Ke KEJATI

DAERAH

Entry Meeting Bersama BPK RI, Bupati Lambar Parosil Mabsus Minta Perangkat Daerah Kooperatif

DAERAH

Profil Ichsan Videografer dan Fotografer Asal Sleman Yogyakarta