Home / DAERAH / TUBABA

Rabu, 24 Agustus 2022 - 06:04 WIB

Satres Narkoba Polres Tubaba kembali menangkap Pemakai Narkotika

Jarilampung.com-Tubaba:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, kembali berhasil menangkap seorang laki-laki pemakai narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Pemakai narkotika yang ditangkap ini berinisial DI (34), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Hari Selasa (23/08/2022), pukul 06.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang laki-laki pemakai narkotika. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya,” kata Kasatres Narkoba, IPTU Yopi Hariyadi, S.H, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M, Selasa (23/08/2022).

Dari tangan terduga Pelaku pemakai Narkoba ini, lanjut IPTU Yopi, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 1 ( satu) buah plastik klip kosong berukuran besar, 1 (satu) buah plastik klip kosong berukuran sedang, 1 (satu) buah sumbu pembakar yang terbuat dari alumunium foil, 1 (satu) buah pembersih kaca pirex yang terbuat dari kertas tisu dan kayu, 2 (dua) buah plastik klip kosong berukuran kecil, 2 (dua) buah kaca pirex, 6 (enam) buah selang pipet terbuat dari bahan plastik yang sudah dibengkokkan, 6 (enam) buah sendok skop yang terbuat dari bahan plastik, 7 (tujuh) buah selang pipet, 7 (tujuh) buah tutup botol berbagai warna yang berulabang dibagian atas dan 9 (sembilan) buah korek api gas tanpa kepala.

Baca Juga :  Pemkab Lambar Menggelar Berbagai Perlombaan Meriahkan HUT ke 32

“Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pemakai narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Tulang Bawang Tengah. Informasi yang didapat, bahwa ada sebuah rumah di tiyuh Candra jaya sering dijadikan tempat pesta narkotika.

Baca Juga :  Kodim 0410/KBL Gelar Apel Pelepasan Cuti Lebaran 1446 H dan Bagikan Bingkisan

“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan di dalam rumah didapati seorang laki-laki yang berada didalam rumah tersebut yang mengaku bernama DI yang saat itu baru bangun tidur yang merupakan pemilik rumah dan langsung kita amankan.” jelas IPTU Yopi.

Pemakai narkotika tersebut, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat dan akan dikenakan Pasal 114 Jo 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Humas_tubaba)

Berita ini 17 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Antisipasi Penyebaran Covid-19 Disekolah, Babinsa Dan Babinkamtibmas Dampingi Nakes Gelar Tes Swab

Bandar Lampung

Cegah Penyebaran Virus Corona Kodim 0410/KBL Bersama Satgas Covid 19 Imbau Warga Taati Prokes

DAERAH

Diduga Mark-Up Realisasi Dana BOS 2025, Pengelolaan Anggaran SDN 1 Tugupapak Jadi Sorotan

DAERAH

Sertu Budi Surepno : Komsos Salah Satu Media Babinsa Untuk Menjalin Dan Mempererat Tali Silaturahmi

DAERAH

Melalui Forum Jumat Curhat, Kapolres Tulang Bawang Barat Tampung Keluhan Masyarakat

DAERAH

Humanis Dan Santun, Babinsa Himbau Warga Agar Selalu Pakai Masker

Bandar Lampung

Tingkatkan Keamanan Kodim 0410/ KBL Bersama Anggota FKPPI Melakukan Patroli di Sejumlah Titik Vital Kota

DAERAH

Angkutan Batubara Meresahkan, DPD KAMPUD Oku Timur Bersama Warga Martapura Geruduk Gedung DPRD Setempat