Home / DAERAH / Wonogiri

Minggu, 18 September 2022 - 17:39 WIB

Sejahterakan Peternak, Babinsa Berkeliling Mendampingi Pemberian Vaksinasi PMK Hewan Ternak

Jarilampung.com-Wonogiri :
Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 23/Karangtengah Serda Suyanto, bersama Tim dari Dinas Peternakan Kecamatan, melaksanakan vaksinasi PMK terhadap hewan ternak milik warga di wilayah binaan di Dusun Gading dan Dusun Ngumbul, Desa Purwoharjo Kecamatan. Karangtengah. Minggu (18/9/22).

Walaupun penyebaran (PMK) sudah mulai berkurang, namun Babinsa selalu memberikan pendampingan kepada dinas terkait saat melakukan vaksinasi terhadap hewan ternak, untuk memutus dan mencegah penyebaran wabah PMK.

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan Nasional Polres Tubaba Bekerjasama Pemda Tubaba Tanam Jagung di Lahan 276 Hektare

Serda Suyanto mengatakan bahwa, tim dari Dinas Peternakan tersebut melaksanakan vaksinasi PMK hewan ternak milik warga secara bergantian, guna meningkatkan imunitas terhadap hewan ternak.

” Semoga dengan adanya program vaksinasi dari pemerintah, hewan ternak dapat terjamin kesehatannya, sehingga dapat mensejahterakan para peternak “, harap Babinsa.

Selain memberikan suntikan vaksinasi, petugas juga memberikan himbauan kepada warga yang mempunyai hewan ternak, agar senantiasa rutin menjaga kebersihan lingkungan, sarana prasarana kandang ternak, serta memberikan pengertian agar tetap tenang dan selalu waspada dan berhati-hati dalam memelihara hewan ternak.

Baca Juga :  *Tulang Bawang Barat*----Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial AGS (24) warga Kelurahan Mulya Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat. AGS diamankan polisi karena diduga kuat melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu . Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan.S.IK, melalui Kasat Res Narkoba AKP Yopi Hariyadi, SH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada hari Kamis , 29 Februari 2024.sekira Pukul 13.00 Wib. Pelaku ditangkap saat berada dikediamannya diKelurahan Mulya Asri Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah di Kelurahan Mulya asri sering terjadi transaksi Jual beli narkoba jenis Sabu Menindak lanjuti informasi tersebut, personil Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seseorang Pria berinisial AGS yang saat itu sudah di perhatikan petugas gerak geriknya, pungkas Kasat Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaiannya, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis Shabu dari genggaman tangan kiri AGS. Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan didalam rumah AGS dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis shabu diatas meja belajar yang terdapat didalam kamar AGS yang diakui merupakan hasil Betrix (menyisihkan sebagian) dari narkotika jenis Shabu yang dibeli dari temannya an.DR (DPO), Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan petugas dari penangkapan itu antara lain : 1 (satu) bungkus plastik klip kecil didalamnya berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,18 Gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil didalamnya berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,17 Gram ,1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa plat nopol, berikut kunci kontak, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil bekas pakai dan 1 (satu) unit HP android merk OPPO A16 warna biru yang terdapat skotlet warna hitam pada cassing bagian belakang dan satu perangkat alat shabu, Terang AKP Yopi. Saat di introgasi Tambah kasat tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial DR yang sudah melarikan diri dan saat ini petugas masih melakukan pengejaran kepada yang bersangkutan Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” Jelas Kasat Narkoba. AKP Yopi menegaskan, Polres Tulang Bawang Barat akan terus memburu para pelaku narkotika dan melancarkan operasi pemberantasan narkoba secara intensif. ‘’Kami tidak akan berhenti sampai peredaran narkotika di Kabupaten Tulang Bawang Barat benar-benar teratasi. Para pelaku narkoba harus tahu bahwa tidak ada tempat bagi mereka di wilayah kami,’’ tegasnya.*(humas_tubaba).*

” Kami selalu menghimbau kepada peternak agar tenang, namun agar tetap waspada dan berhati-hati dalam memelihara hewan ternak. Selalu jaga kebersihan kandang guna menghindari penyakit menular pada hewan ternak terutama (PMK)”, pungkas Babinsa.

(Arda 72)

Berita ini 18 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Satlantas Polres Tubaba Lakukan Giat KRYD Patroli Hunting, Ini Sasarannya

DAERAH

Polres Tubaba Gelar Apel Pemeriksaan Berkala Senpi Dinas, Pastikan Penggunaan Senjata Sesuai Prosedur

DAERAH

Kasat Res Narkoba Polres Tubaba Sampaikan Materi Terkait Penyuluhan Narkoba

DAERAH

Dengan Santun, Babinsa Koramil 13/Pracimantoro Himbau Warga Selalu Memakai Masker

DAERAH

Patut Dicontoh, Anggota Polsek Tumijajar Polres Tulang Bawang Barat Ikut Gotong Keranda Jenazah Warga ke Lokasi Pemakaman

DAERAH

Pemkab Lamsel Gelar Sosialisasi Penempatan Tenaga Kerja Disabilitas

DAERAH

2 Orang Pelaku Pembobolan Konter HP di Lambu Kibang Berhasil Ditangkap

DAERAH

Polsek Banjar Agung Siapkan Doorprize Untuk Warga di Gerai Vaksinasi