Home / DAERAH / TUBABA

Kamis, 10 November 2022 - 19:27 WIB

Tower Bersama Realisasikan CSR Berbasis Sembako Kepada Masyarakat Sekitarnya

Jarilampung.com– Tubaba:
PT. Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) merealisasikan inisiatif tanggung jawab sosial (Corporate Social Responsibility/CSR) berupa Sembako untuk membantu masyarakat di wilayah Tower 1 Kelurahan Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat Di Kediaman Bapak Budiman.

Menandai implementasi CSR berbasis Sembako guna meringankan beban masyarakat Radius ketinggian Tower,Tower Bersama meluncurkan dua platform aplikasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang dijalankan perusahaan maupun oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama dan platform aplikasi UKM yang difokuskan untuk membantu operasional Koperasi Bangun Bersama yang merupakan koperasi binaan Tower Bersama selain itu untuk wilayah kelurahan panaragan jaya Tower Bersama memprioritaskan untuk pangan berupa sembako guna kebutuhan warga sekitar Radius Tower Kelurahan panaragan jaya,Kamis.10/11/2022

Baca Juga :  Sinergitas TNI-Polri di Wilayah Kecamatan Jebres Dalam Renovasi Rumah Tidak Layak Huni

Bertepatan Dengan Hari ulang tahun ke 18 pihak tower bersama sengaja menyambangi kediaman bapak Budiman sebagai pemilik lahan yang di sewakan kepada pihak Tower bersama guna memberikan tali asih kepada masyarakat.

Baca Juga :  M. Firsada Hadiri Kegiatan Gerakan Sinergi Reforma Agraria (GSRA)

“Pemberian CSR berupa sembako mengurangi beban masyarakat dan kepada pihak Tower bersama semakin maju di ulang tahunnya ke.18”.Ucap,Joni

Saya Selaku Kepala Rt.01. Kelurahan Panaragan Jaya Mewakili Lurah Panaragan Jaya Rilman Berharap kepada Pihak Tower Bersama agar kegiatan seperti ini dapat berlangsung setiap tahun dan bantuan dapat berubah Temanya.(Mebu/red)

Berita ini 73 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

*Tulang Bawang Barat*—-Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial AGS (24) warga Kelurahan Mulya Asri Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat. AGS diamankan polisi karena diduga kuat melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu . Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan.S.IK, melalui Kasat Res Narkoba AKP Yopi Hariyadi, SH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada hari Kamis , 29 Februari 2024.sekira Pukul 13.00 Wib. Pelaku ditangkap saat berada dikediamannya diKelurahan Mulya Asri Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah di Kelurahan Mulya asri sering terjadi transaksi Jual beli narkoba jenis Sabu Menindak lanjuti informasi tersebut, personil Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seseorang Pria berinisial AGS yang saat itu sudah di perhatikan petugas gerak geriknya, pungkas Kasat Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaiannya, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis Shabu dari genggaman tangan kiri AGS. Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan didalam rumah AGS dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis shabu diatas meja belajar yang terdapat didalam kamar AGS yang diakui merupakan hasil Betrix (menyisihkan sebagian) dari narkotika jenis Shabu yang dibeli dari temannya an.DR (DPO), Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan petugas dari penangkapan itu antara lain : 1 (satu) bungkus plastik klip kecil didalamnya berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,18 Gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil didalamnya berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,17 Gram ,1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tanpa plat nopol, berikut kunci kontak, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil bekas pakai dan 1 (satu) unit HP android merk OPPO A16 warna biru yang terdapat skotlet warna hitam pada cassing bagian belakang dan satu perangkat alat shabu, Terang AKP Yopi. Saat di introgasi Tambah kasat tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial DR yang sudah melarikan diri dan saat ini petugas masih melakukan pengejaran kepada yang bersangkutan Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Satnarkoba Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” Jelas Kasat Narkoba. AKP Yopi menegaskan, Polres Tulang Bawang Barat akan terus memburu para pelaku narkotika dan melancarkan operasi pemberantasan narkoba secara intensif. ‘’Kami tidak akan berhenti sampai peredaran narkotika di Kabupaten Tulang Bawang Barat benar-benar teratasi. Para pelaku narkoba harus tahu bahwa tidak ada tempat bagi mereka di wilayah kami,’’ tegasnya.*(humas_tubaba).*

DAERAH

Begini Cara Babinsa Sudiroprajan Dalam Membina Tali Silaturahmi Bersama Lurah Dan Staf Kelurahan

DAERAH

Resmi Nahkodai KONI, Irfan Fadillah Targetkan Porprov 2026 Lambar Peringkat Lima: Bupati Parosil Ukir Prestasi, Gerakkan Pengca.

DAERAH

Pj Bupati Tubaba Pimpin Upacara Peringatan HUT Ke-105 Damkar

DAERAH

Bupati Lampura Tinjau Sejumlah Sekolah Pastikan Penerapan Prokes

DAERAH

Pemkab Tubaba Uji Coba Spot Wisata Camping

DAERAH

Kapolres Tubaba Lepas Pendistribusian Bansos Bantuan Sosial Nusantara Cooling System

DAERAH

Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Lampura Hadiri Karnaval di kecamatan Sungkai Tengah