Home / DAERAH / Hukum & Kriminal / TUBA

Minggu, 8 Agustus 2021 - 13:00 WIB

Bandar Narkotika Ditangkap Polisi Tanpa Perlawanan

Jarilampung.com-Tulang Bawang:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu yang beraksi di wilayah hukumnya.

Bandar narkotika ini ditangkap hari Jumat (06/08/2021), pukul 14.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Agung Jaya.

“Bandar narkotika yang berhasil ditangkap oleh petugas kami ini berinisial MA (36), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Minggu (08/08/2021).

Baca Juga :  Sinergi TNI-Masyarakat: Babinsa Gerakkan Multi-Komponen Wujudkan Kamtibmas di Bandar Lampung

Lanjut AKP Anton, dari lokasi penangkapan petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 6 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,16 gram, 6 bungkus plastik klip kosong, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), dan handphone (HP) merk Oppo warna merah.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo.

Informasi yang didapat bahwa sebuah rumah yang ada di Kampung Agung Jaya, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu oleh pelaku.

“Petugas kami langsung menuju ke rumah tersebut dan setelah dipastikan ada penghuninya langsung dilakukan penggerbekan. Hasilnya petugas kami menangkap seorang laki-laki dengan BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :  Pemkab Lambar Menggelar Rapat Persiapan Kehadiran Presiden RI

Bandar narkotika tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(red)

Berita ini 45 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Selain Penyelesaian Konflik Pertanahan 5 Keturunan Bandardewa DPRD Tubaba Minta PT HIM Ditertibkan

Bandar Lampung

Dukung Ketahanan Pangan Koramil 410-05/TKP Manfaatkan Lahan Tidur Dengan Bertani Jagung

DAERAH

Kabag Ops Bersama PJU Polres Tubaba Kunjungan Pos Pam exit Tol Lambu Kibang

DAERAH

Sipropam Polres Tubaba Gelar Podcast, Kupas Layanan Dumas Propam Polri

DAERAH

Lantik 33 Fungsional, Nukman Minta Bekerja Sesuai Regulasi

DAERAH

Kapolres Tubaba Pimpin Upacara Sertijab Wakapolres, Kasat Lantas, Kapolsek Tuba Tengah dan Pelantikan Kasipropam

DAERAH

“Ratusan juta Dipertanyakan warga”, “Diduga Sarat mark-up dan kegiatan fiktif”, Serta “Desakan Audit APH”

Bandar Lampung

Dinilai Langgar Aturan, DPP KAMPUD Soroti Pengelolaan Lahan Parkir SMAN 1 Talang Padang Tanggamus