Home / DAERAH / TUBA

Selasa, 3 Januari 2023 - 19:27 WIB

Lakukan Pengeroyokan di Lapangan Badminton, Seorang Pemuda Ditangkap Polsek Banjar Agung

Tuba: Jarilampung.com–
Salah satu pelaku tindak pidana pengeroyokan berhasil ditangkap petugas dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pelaku yang ditangkap ini seorang pemuda berinisial DI (19), berstatus pengangguran, warga Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (02/01/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap salah satu pelaku pengeroyokan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Sumber Makmur,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (03/01/2023).

Dalam kasus ini, lanjut AKP Taufiq, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa baju kaos merek LGS warna hitam dalam keadaan sobek yang dikenakan oleh korban Bambang Purnawan (43), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, saat terjadinya pengeroyokan.

Baca Juga :  Telah Dibuka Pendaftaran Untuk Perangkat Tiyuh Penumangan

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, hari Sabtu (31/12/2022), sekitar pukul 02.00 WIB, saat ia sedang melaksanakan ronda malam di lapangan badminton Kampung Penawar Rejo didatangi oleh tiga orang pemuda yang tidak dikenal.

Salah satu pemuda meminjam korek api kepada korban, setelah itu korek api milik korban tidak dikembalikan sehingga korban menegur dan menanyakan korek api miliknya.

“Bukannya mengembalikan korek api, malah ketiga pemuda tersebut langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban secara bersama-sama sehingga korban mengalami luka memar pada wajah, punggung, pinggang, dan baju kaos warna hitam yang sedang dipakai oleh korban sobek,” jelas AKP Taufiq.

Baca Juga :  Sinergitas TNI-Polri Nguntoronadi Dalam Pengamanan Kebaktian Paskah

Ia menambahkan, korban baru melaporkan kejadian ini, hari Senin (02/01/2023) pagi ke Mapolsek Banjar Agung. Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya salah satu pelaku berhasil ditangkap, sedangkan dua orang rekan pelaku lainnya melarikan diri dan sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Banjar Agung.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang pengeroyokan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (Hi)

Berita ini 61 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Ketua PWNU Provinsi Lampung Kunker Di Kab Tubaba

DAERAH

Polres Tulang Bawang Kenakan Dua Pasal Berlapis Untuk Pria 29 Tahun Asal Menggala Tengah

DAERAH

Satgas Pangan Polres Tubaba bersama Bulog subdrive Cek Stabilitas Harga dan Ketersediaan kebutuhan pokok di Pasar Panaragan Jaya

DAERAH

Ringankan Beban Samiyem, Personil Koramil Batuwarno Bersama Warga Bersihkan Sisa Longsoran

DAERAH

Polres Tubaba Mulai Verifikasi Berkas Penerimaan Anggota Polri 2025

DAERAH

Babinsa Beri Himbauan Prokes Kepada Pedagang Dan Pembeli Di Pasar Tradisional

DAERAH

Bupati dan Ketua TP-PKK Lampura Terima Penghargaan Dari BKKBN.RI

Bandar Lampung

Kejati Lampung Garap Laporan DPP KAMPUD Terkait Dugaan Korupsi Proyek Chromebook Dinas Pendidikan Lampung Tengah