Home / DAERAH / TUBA

Selasa, 3 Januari 2023 - 19:27 WIB

Lakukan Pengeroyokan di Lapangan Badminton, Seorang Pemuda Ditangkap Polsek Banjar Agung

Tuba: Jarilampung.com–
Salah satu pelaku tindak pidana pengeroyokan berhasil ditangkap petugas dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pelaku yang ditangkap ini seorang pemuda berinisial DI (19), berstatus pengangguran, warga Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Senin (02/01/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap salah satu pelaku pengeroyokan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Sumber Makmur,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Selasa (03/01/2023).

Dalam kasus ini, lanjut AKP Taufiq, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa baju kaos merek LGS warna hitam dalam keadaan sobek yang dikenakan oleh korban Bambang Purnawan (43), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, saat terjadinya pengeroyokan.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Curat, Satreskrim Polres Tubaba Amankan Tiga Orang Pelaku

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, hari Sabtu (31/12/2022), sekitar pukul 02.00 WIB, saat ia sedang melaksanakan ronda malam di lapangan badminton Kampung Penawar Rejo didatangi oleh tiga orang pemuda yang tidak dikenal.

Salah satu pemuda meminjam korek api kepada korban, setelah itu korek api milik korban tidak dikembalikan sehingga korban menegur dan menanyakan korek api miliknya.

“Bukannya mengembalikan korek api, malah ketiga pemuda tersebut langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban secara bersama-sama sehingga korban mengalami luka memar pada wajah, punggung, pinggang, dan baju kaos warna hitam yang sedang dipakai oleh korban sobek,” jelas AKP Taufiq.

Baca Juga :  Kapolres Tubaba Terima Audensi Pengurus Badan Kerja Sama Antar Gereja Kabupaten Tubaba

Ia menambahkan, korban baru melaporkan kejadian ini, hari Senin (02/01/2023) pagi ke Mapolsek Banjar Agung. Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya salah satu pelaku berhasil ditangkap, sedangkan dua orang rekan pelaku lainnya melarikan diri dan sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Banjar Agung.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang pengeroyokan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (Hi)

Berita ini 62 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Sinergi TNI-Polri Dan Nakes Datangi Warga Berikan Vaksin

DAERAH

Bersama Security, Sertu Kurniawan Bagikan Masker Gratis di Pasar Gedhe Solo

DAERAH

Cegah Penyalahgunaan Senpi, Wakapolres Tubaba Cek dan Riksa Langsung Senpi Dinas Inventaris

DAERAH

M.Firsada Tinjau Proses Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024

Bandar Lampung

Dr. H. Andi Surya Salurkan Beasiswa Kepada Awak Media Melalui FPII Lampung

DAERAH

Lomba Bhayangkara Mural Festival 2021 Berhadiah Puluhan Juta

DAERAH

Bupati Parosil Terima Audiensi Pengusaha Provinsi Lampung, Bahas Peluang Investasi di Lampung Barat

DAERAH

Pelantikan Perangkat Tiyuh Kasi Pelayanan Tiyuh Penumangan Baru