Home / DAERAH / TUBABA

Rabu, 16 April 2025 - 18:30 WIB

Polres Tubaba Tangkap Pelaku Persetubuhan/ Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

Tubaba: jarilampung.com–
Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung kembali mengungkap kasus persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Tiyuh Candra Kencana Kec. Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat IPTU H Tosira, S.H., M.H. mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. mengungkapkan, tersangka yang berhasil di amankan inisial RS (19), Mahasiswa, Tiyuh Candra Kencana Kec. Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/88/III/2025/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 25 Maret 2025.

“Kemudian Unit PPA Sat Reskrim bersama Tim Tekab 308 Presisi Setelah mendapat informasi Keberadaan Pelaku langsung menuju kediamannya di Tiyuh Candra Kencana Kec.Tuba Tengah, Kab Tubaba, Sesampai di Lokasi Pelaku RS sedang berada di rumahnya dan berhasil mengamankan Pelaku tanpa ada perlawanan, kemudian setelah di lakukan interogasi Pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya Pelaku di amankan ke Polres Tubaba untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.” Ujar Tosira, Rabu (16/04/2025).

Baca Juga :  Puncak Acara Peringatan HUT Dharma Wanita Persatuan Lambar ke -23

Kronologis kejadian pada Korban SV (17), Pelajar, Kec. Terusan Nunyai Kab.Lampung Tengah, Pada Hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekitar pukul 13.00 Wib korban di ajak kerumah pelaku, kemudian setelah sesampai di rumah, pelaku memaksa dan mengancam korban untuk melakukan persetubuhan.

Karena pelaku selalu memaksa korban untuk melakukan hal tersebut dan korban tidak mau dan selalu menolak, Pelaku mengancam Korban akan menyebarkan vidio Syur di sosial media, kemudian korban merasa takut dan menceritakan kepada orang tua nya, Atas kejadian tersebut kedua orang tua korban melaporkan ke polres tulang bawang barat untuk di tindak lanjuti.

Baca Juga :  Parosil Serahkan Salinan Keputusan Pelepasan Hutan 22.51 Hektare, Disambut Isak Tangis Bahagia Warga Sukapura

“Berdasarkan bukti penyelidikan dan alat bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan RS sebagai tersangka,” Pungkasnya.

“Kepada tersangka, Pasal yang di tetapkan Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dan atau Pencabulan terhadap Anak sebagaimana di maksud dalam pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (2) Jo 76E Perlindungan Anak Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang 17/2016 dengan ancaman 15 tahun penjara. *(A)

Berita ini 41 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Koramil 410-01/ Panjang Sigap Melakukan Pencegahan Kecelakaan

DAERAH

Jelang Ramadhan, Pj. Bupati Monitoring Pasar Tradisional

DAERAH

Pemkab Tubaba Terima Bantuan 30 Unit Bak Sampah dari Menteri Lingkungan Hidup

Bandar Lampung

Tumbuhkan Rasa Cinta Ideologi NKRI kepada Masyarakat, Koramil 410-02/Teluk Betung Selatan Bentuk Kampung Pancasila

DAERAH

Kisah Teguh Asal Malang yang Membangun Karier Sebagai Content Creator

DAERAH

Pj. Bupati Tubaba M. Firsada Hadiri Peringatan Hari Kontrasepsi Se Dunia

DAERAH

DPRD menggelar Rapat Paripurna Pengesahan Raperda APBD Tubaba TA 2025

DAERAH

Diduga Mark-Up Realisasi Dana BOS 2025, Pengelolaan Anggaran SDN 1 Tugupapak Jadi Sorotan