Home / DAERAH / TUBA

Jumat, 13 Januari 2023 - 22:40 WIB

Penangkapan Pengedar Narkotika di Mengala Kota Berlangsung Dramatis

Tuba: Jarilampung.com–
Sempat melarikan diri ke sungai Tulang Bawang, akhirnya pengedar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Proses penangkapan terhadap pengedar narkotika jenis sabu berinisial WR (29), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, berlangsung dramatis karena ia berusaha melarikan diri dengan cara menyeburkan badan ke sungai.

“Hari Sabtu (07/01/2023), sekitar pukul 14.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap salah satu pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap saat sedang berada di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Jumat (13/01/2023).

Baca Juga :  TMMD Ke-116 Hadirkan Pasar Murah Hingga Pengobatan Gratis Untuk Masyarakat

Dari tangan pelaku, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,63 gram, dua plastik klip kosong, dan dompet warna merah untuk menyimpan narkotika jenis sabu.

Menurut alumni Akpol 2013, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku peredaran narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota sedang ada transaksi narkotika.

Baca Juga :  PJ.Bupati Lambar Dapat Penghargaan dari Gubernur Lampung

“Saat petugas kami tiba disana, pelaku langsung melarikan diri dan sempat menyeburkan badannya ke sungai Tulang Bawang, namun akhirnya pelaku menyerahkan diri dan ditemukan BB narkotika jenis sabu,” papar AKP Aris.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hi)

Berita ini 133 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Juniardi Calon Ketua PWI Lampung Silahturahmi Ke Kab Tubaba

DAERAH

Pj.Bupati Lambar Melantik Pengurus Saka Adhyaksa Pemilu Tahun 2023

DAERAH

Satresnarkoba Polres Kab Tuba Tangkap 105 Orang Tersangka, Diantaranya Dua Orang PNS

DAERAH

Puan: PPKM Nataru Sesuai Kondisi Daerah Memenuhi Asas Keadilan

Bandar Lampung

Kodim 0410/KBL Menggelar Syukuran Peringati HUT Ke-79 Kodam II/Sriwijaya

DAERAH

Ringankan Beban Samiyem, Personil Koramil Batuwarno Bersama Warga Bersihkan Sisa Longsoran

DAERAH

Polres Kab Tulang Bawang Ringkus Pria Asal Lampung Utara

Bandar Lampung

Anggota Koramil 410-01/Panjang Siapkan Kampung Pancasila di Wilayah Binaan