Home / DAERAH / TUBA

Jumat, 13 Januari 2023 - 22:40 WIB

Penangkapan Pengedar Narkotika di Mengala Kota Berlangsung Dramatis

Tuba: Jarilampung.com–
Sempat melarikan diri ke sungai Tulang Bawang, akhirnya pengedar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Proses penangkapan terhadap pengedar narkotika jenis sabu berinisial WR (29), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, berlangsung dramatis karena ia berusaha melarikan diri dengan cara menyeburkan badan ke sungai.

“Hari Sabtu (07/01/2023), sekitar pukul 14.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap salah satu pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap saat sedang berada di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Jumat (13/01/2023).

Baca Juga :  Pengajian Akbar Baitul Mukhlisin Al-Islamiyah Lampung Barat

Dari tangan pelaku, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,63 gram, dua plastik klip kosong, dan dompet warna merah untuk menyimpan narkotika jenis sabu.

Menurut alumni Akpol 2013, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku peredaran narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota sedang ada transaksi narkotika.

Baca Juga :  Polres Kab Tubaba Ucapkan Terimakasih Kepada Masyarakat Telah Lakukan Vaksinasi Dosis Ke 2

“Saat petugas kami tiba disana, pelaku langsung melarikan diri dan sempat menyeburkan badannya ke sungai Tulang Bawang, namun akhirnya pelaku menyerahkan diri dan ditemukan BB narkotika jenis sabu,” papar AKP Aris.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hi)

Berita ini 133 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Tingkatkan Keamanan di Wilayah, Babinsa Kelurahan Nusukan Komsos Dengan Security Taman Cerdas Nusukan

DAERAH

Korem 074/Warastratama Gelar Pameran UMKM Dalam Rangka HUT TNI Ke 76

Bandar Lampung

Koramil 410-01/PJG Gotong Royong Bersama Masyarakat Bersihkan Sampah Drainase di Kampung Suka Indah 1

DAERAH

Ismet Inoni Apresiasi Kinerja KPU Lambar

DAERAH

Bupati Kab Tuba Berikan Bantuan Alsintan Kepada 20 Ketua Kelompok Tani

DAERAH

Diduga Tidak Terima Kegiatan Rehab Sekolah Dipantau Awak Media, Kepala SDN 1 Sidomekar Menyebar Fitnah dan Ancam Wartawan

Bandar Lampung

Ketua SMSI Lampung Diskusi Produk Jurnalistik

DAERAH

Kemendagri Gelar BUMD Awards 2023, Ini Pemenangnya