Home / DAERAH / TUBA

Kamis, 9 Februari 2023 - 17:57 WIB

Bawa Narkotika, Pemuda Asal Gunung Agung Ditangkap Polres Tulang Bawang

Tuba: Jarilampung.com–
Seorang pemuda yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Pemuda yang ditangkap ini berinisial RH (19), berstatus pengangguran, warga Tiyuh Mekar Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Hari Jum’at (03/02/2023), sekitar pukul 18.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Pemuda tersebut ditangkap saat sedang berada di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (09/02/2023).

Baca Juga :  Kunker di Koramil Jajaran, Dandim 0410/KBL Tegaskan Prajurit Jaga Netralitas TNI

Dari tangan pemuda ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram, bungkus plastik klip kosong, pyrex, dan dua buah korek api gas.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa di Kampung Tunggal Warga sedang ada transaksi narkotika.

Baca Juga :  PJ.Sekda Ajak Masyarakat Lampung Selatan Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Mei 2025

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu,” papar Alumni Akpol 2013.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hi)

Berita ini 74 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

DPP KAMPUD Siap Dampingi Ketua DPD Tubaba Laporkan Temuan ke APH

DAERAH

Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Gondang Dampingi Nakes Berikan Vaksinasi

DAERAH

Polisi Temukan Senpi Rakitan dari Pengguna Sabu di Tulang Bawang Barat

DAERAH

Kapolres Tulang Bawang Barat Laksanakan Sholat Idul Fitri bersama Warga

DAERAH

Polres Tubaba Maksimalkan Pengamanan Perayaan Paskah 2025, Pastikan Aman Kondusif

DAERAH

Koneksi Terputus GM PT. Darap Haturkan Permohon Maaf Koneksi Terputus GM PT. Darap Haturkan Permohon Maaf

DAERAH

Bupati Lambar Hadiri Pengajian Tabligh Akbar di Pekon Pura Mekar

DAERAH

Babinsa Kelurahan Jebres Bantu Evakuasi Jenazah Yang Ditemukan di Sungai Bengawan Solo