Home / DAERAH / Lampung Selatan

Jumat, 20 Juni 2025 - 08:38 WIB

PJ.Sekda Ajak Masyarakat Lampung Selatan Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Mei 2025

LAMSEL: jarilampung.com–– Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan, Intji Indriati, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan dilaksanakan mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025 mendatang.

Hal itu disampaikan Intji Indriati dalam rapat persiapan pelaksanaan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), di ruang kerja Sekda Lampung Selatan, Senin (28/4/2025).

Seperti diketahui, program pemutihan PKB tersebut merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Lampung yang bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak kendaraan bermotor serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar kewajiban pajaknya.

Melalui program itu, masyarakat akan mendapatkan berbagai keringanan, antara lain, pembebasan seluruh tunggakan PKB, baik pokok pajak maupun denda. Masyarakat yang menunggak PKB cukup dengan membayar satu tahun pajak berjalan.

Baca Juga :  Danramil Mayor Sutoto Pimpin Apel Persada Pemakaman Kopka Purn Endang Susanto

Selain itu, ada juga pembebasan tarif progresif untuk kepemilikan kendaraan lebih dari satu unit dan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

 

Untuk menyukseskan program pemutihan pajak tersebut, Pj Sekda Intji Indriati menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor sehingga program provinsi itu berjalan optimal.

Oleh karena itu, Intji Indriati meminta seluruh jajaran terkait untuk aktif menyosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan tersebut hingga ke tingkat desa

“Kita harus memastikan seluruh masyarakat mengetahui informasi ini dengan jelas. Ini kesempatan besar bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa beban denda,” ujar Intji Indriati saat memberikan arahannya.

Baca Juga :  Bupati Lamsel Raih Top Regional Leader Awards 2026: Sukses Dongkrak Pariwisata Jadi Penggerak Ekonomi

Intji Indriati juga berharap, program tersebut tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah.

“Dengan suksesnya program pemutihan ini, kita optimis realisasi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor dapat meningkat. Yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” kata Intji Indriati.

Pemkab Lampung Selatan pun mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Lampung Selatan untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Lampung Selatan akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Selama program berlangsung, pelayanan di kantor Samsat Kalianda akan dibuka mulai pukul 07.45 WIB hingga selesai. (*)

Berita ini 13 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polsek Gunung Agung Gelar Bhayangkara Grasstrack Kapolres Cup Tahun 2025 Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke -79

DAERAH

Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur Di Ringkus Polsek Dente Teladas

DAERAH

Brimobda Lampung Bersama Aparatur Tiyuh Penumangan Bersihkan Lingkungan.

DAERAH

Jelang Nataru, Pj Gubernur Sumsel bersama Pangdam II/ Sriwijaya dan Pj Walikota Lubuklinggau Sidak Pasar

DAERAH

Disnakkeswan Kab Tubaba Pantau Kesehatan Hewan Qurban

DAERAH

Menuju HUT Bhayangkara Ke-76, Polres Tubaba Gelar Bansos Serentak

DAERAH

PENGADAAN NASI KOTAK DAN SNACK KOTAK 2024 BAGIAN UMUM SETDAKAB DIDUGA DIKERJAKAN OLEH KABAG KESRA

DAERAH

Polres Tubaba Siagakan Ratusan Personel Amankan Rapat Pleno Pilkada Tingkat Kabupaten