Home / DAERAH / TUBA

Kamis, 16 Februari 2023 - 17:52 WIB

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Warga Menggala Kota

Tuba: Jarilampung.com–
Dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Mereka yang ditangkap ini berinisial AI (38), berprofesi wiraswasta, dan HN (32), berprofesi buruh. Keduanya merupakan warga Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Selasa (14/02/2023), sekitar pukul 18.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap di wilayah Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (16/02/2023).

Baca Juga :  Wakapolres Tubaba Dalam Semarak Ramadhan 1446 H Berbagi Takjil gratis

Dari tangan para pelaku, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 7 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu sisa pakai, 4 buah korek api gas, kaca pyrex, dan alat hisap sabu (bong).

Menurut Alumni Akpol 2013, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa di wilayah Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, sedang ada transaksi narkotika.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada dua pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB narkotika serta alat hisap sabu,” papar AKP Aris.

Baca Juga :  Diduga Kuat Indikasi Persekongkolan Oknum PPK Dinkes Tuba dengan Pemenang Tender / Non Tender

Kasatres Narkoba menambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hi)

Berita ini 22 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Promotor Combat Sport Kalbar, Alex Kristian, Raih Gelar Magister di Universitas Tanjungpura

DAERAH

Satlantas Polres Tulang Bawang Berikan Hadiah Untuk Pengendara Pada Operasi Keselamatan Krakatau 2022

DAERAH

Profil Naharalexie Content Creator Asal Bogor

Bandar Lampung

Babinsa Koramil 410/06 KDT Respon Cepat Informasi Insiden Penembakan

Bandar Lampung

Peringati Isra’ Mi’raj, Dandim 0410/KBL : Eratkan Persatuan Bangsa, Wujudkan Pemilu Damai

DAERAH

Kapolres Tubaba jadi irup di SMPN 9 dalam program “Muspida Road to School”

DAERAH

Jalan Santai Berhadiah Doorprize Menarik, Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Sambirejo Amankan Kegiatan

DAERAH

Danramil 02/Banjarsari Silaturahmi Dengan Tokoh Adat di Puro Mangkunegaran, Ini Tujuannya