Home / DAERAH / TUBA

Rabu, 1 Maret 2023 - 19:02 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkotika Asal Terbanggi Besar

Tuba: Jarilampung.com–
Seorang bandar narkotika berhasil ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat sedang membawa narkotika jenis sabu.

Bandar narkotika yang ditangkap ini seorang pria berinisial MT (50), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

“Hari Selasa (28/02/2023), sekitar pukul 16.00 WIB, saya bersama personel Satresnarkoba berhasil menangkap seorang bandar narkotika asal Kampung Terbanggi Besar. Ia ditangkap saat sedang membawa narkotika di Jalan Talang Tembesu, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (01/03/2023).

Baca Juga :  Kodim 0410/KBL Gelar Tehnikal Meeting Liga Santri Piala Kasad Tahun 2022

Lanjut AKP Aris, ketika mengetahui kedatangan kami, bandar narkotika ini sempat membuang barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,76 gram yang dimasukkan ke dalam kotak rokok merek gudang garam surya. Namun akhirnya BB tersebut berhasil ditemukan di semak-semak yang ada di pinggir jalan tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Menurutnya, keberhasilan dalam menangkap bandar narkotika asal Kampung Terbanggi Besar ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa ada seorang pria yang membawa narkotika jenis sabu dalam jumlah cukup banyak.

Baca Juga :  Pj. Bupati Nukman Saksikan Serah Terima Jabatan Camat Sukau

“Setelah dipastikan orang dengan ciri-ciri yang sudah ketahui berada di lokasi, kami langsung melakukan penangkapan dan turut disita BB berupa narkotika jenis sabu,” papar perwira lulusan Akpol 2013.

Kasatres Narkoba menambahkan, saat ini bandar narkotika tersebut masih dalam pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga). (Hi)

Berita ini 53 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Dandim 0410/KBL Menghadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung RSUD

Bandar Lampung

Renovasi Mushola Baitul Saudah Dikebut, Satgas TMMD ke-129 Kodim 0410/KBL Tingkatkan Fasilitas Ibadah dan Sanitasi

DAERAH

Pemkab Lambar Menggelar Senam Bersama Dalam Rangka Memperingati HUT YJI ke -41

DAERAH

Polres Kab Tubaba Dan Dinkes Berikan Vaksinasi Dosis Ke 2 Secara Serentak

DAERAH

Bupati Lambar Nikmati Olahan Lokal Pada Kegiatan LCM

DAERAH

Pj Bupati Nukman Ikuti Rakor Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2024

Bandar Lampung

“Kehadiran Ratusan Prajurit Kodam XXI Radin Inten adalah Anugerah Tuhan bagi Warga Bandar Lampung”

DAERAH

Polsek Gunung Agung Laksanakan Pengamanan Minggu Kasih Ibadah Gereja Berikan Rasa Aman saat Ibadah