Home / DAERAH / TUBA

Selasa, 7 Maret 2023 - 17:46 WIB

Gerebek Rumah Kontrakan, Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku Yang Bukan Pasutri

Tuba: jarilampung.com–
Sebuah rumah kontrakan yang dijadikan tempat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu digerebek petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Dari penggerbekan rumah kontrakan ini, berhasil ditangkap dua pelaku yakni pria berinisial AI (35), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, dan wanita berinisial FI (35), berprofesi wiraswasta, warga Desa Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.

“Hari Sabtu (04/03/2023), sekitar pukul 22.30 WIB, petugas kami menggerbek sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Kahuripan Jaya, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang. Disana berhasil ditangkap dua orang pelaku yakni seorang pria dan seorang wanita yang bukan merupakan pasangan suami istri (pasutri),” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Selasa (07/03/2023).

Baca Juga :  PW-MTB Lakukan Bakti Sosial Di Kecamatan Lambu Kibang

Dari lokasi penggerbekan, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, handphone (HP) android merek realme warna biru, pyrex, dua buah pipet berbentuk L, dan korek api gas.

Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Baru. Informasi yang didapat bahwa ada sebuah rumah kontrakan yang sering dijadikan tempat peredaran narkotika di Kampung Kahuripan Jaya.

Baca Juga :  Parosil Dorong Penguatan Sektor Dasar untuk Kedaulatan Daerah

“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan, dan berhasil ditangkap dua orang yang sedang ada di dalamnya. Selain itu turut disita BB berupa narkotika jenis sabu,” papar Kasatres Narkoba.

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hi)

Berita ini 53 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Cegah Pelanggaran Berlalu Lintas, Kodim 0410/KBL Bersama Polisi Militer Lakukan Pemeriksaan Kelengkapan Kendaraan Personil

DAERAH

Karyawan Toko Jadi Target Komsos Babinsa Kelurahan Sudiroprajan

DAERAH

TMMD Sengkuyung Tahap II Tahun 2022 Di Wilayah Kodim 0735/Surakarta Resmi Ditutup, Sasaran Selesi 100 %

DAERAH

Parosil Mabsus Ajak Warga Dukung dan Kawal Program Makan Bergizi Gratis

DAERAH

Gowes Bersama Jajaran, Danrem 074/Wrt Beri Pesan Akan Pentingnya Kesehatan Dan Pererat Tali Silaturahmi

DAERAH

Sidang Pledoi Ustadz ZR Ditunda, PH Sayangkan Hakim Tolak Menghadirkan Saksi Ahli

Bandar Lampung

DPP KAMPUD Kirim Aduan Dugaan Korupsi 4 Proyek Dinas PUPR Lampung Selatan Ke KEJATI

DAERAH

Siap Panen Tiga Kali Setahun, Petani Lamsel Dapat Senjata Baru dari Bupati Egi