Home / DAERAH / TUBA

Minggu, 12 Maret 2023 - 20:45 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Narkotika di Dermaga Penyeberangan

Tubaba: jarilampung.com–
Seorang bandar narkotika jenis sabu ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, saat sedang berada di dermaga penyeberangan.

Bandar narkotika yang ditangkap ini seorang pria berinisial DI (43), berprofesi nelayan, warga Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

“Hari Rabu (08/03/2023), sekitar pukul 10.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di dermaga penyeberangan, Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Minggu (12/03/2023).

Baca Juga :  Anggota Koramil Wuryantoro Selalu Ingatkan Pentingnya Protokol Kesehatan Kepada Warga

Dari tangan bandar narkotika ini, lanjut AKP Aris, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa empat bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,93 gram, plastik klip yang berisi beberapa plastik klip kosong, handphone (HP) merek nokia warna hitam.

Menurut perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya, keberhasilan petugas dalam menangkap bandar narkotika ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Rawa Jitu Selatan. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika di dermaga penyeberangan.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu dalam jumlah cukup banyak,” ungkap AKP Aris.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 06/Batuwarno Dikerahkan Dampingi Vaksinasi PMK Di Desa Binaan

Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, saat ini bandar narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga). (Hi)

Berita ini 23 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polres Tubaba Laksanakan Latihan Sispam Mako,Tingkatkan Kesiapsiagaan Personil

DAERAH

Pupuk Jiwa Juang Dan Patriotisme Prajurit, Kodim 0735/Surakarta Gelar Upacara Bendera

Bandar Lampung

Cegah Penyebaran Virus Corona Kodim 0410/KBL Bersama Satgas Covid 19 Imbau Warga Taati Prokes

DAERAH

Selama Kurang Lebih Setahun Bertugas, Dandim 0728/Wonogiri Sambut Kepulangan Dua Anggota Kembali Dari Papua

DAERAH

Pihak Dinas PUPR Tubaba Beri Ucapan Selamat Kepada Puluhan Peserta UKW

DAERAH

Pelantikan Pengurus DPC- GRANAT Kab Lambar

DAERAH

Pemkab Lampung Selatan Gelar Konsultasi Publik Awal RKPD Tahun 2027

Bandar Lampung

Ayo!!! Luangkan Waktu Sejenak Untuk SEMSI Dapat Membuai Kita