Home / DAERAH / TUBA

Rabu, 5 April 2023 - 15:57 WIB

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Warga Asal Lambu Kibang

Tuba: jarilampung.com–
Dua warga asal Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.

Mereka yang ditangkap yakni berinisial EN (29), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Kibang Budi Jaya, dan WR (32), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Kibang Tri Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Hari Senin (03/04/2023), sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap dua orang warga asal Kecamatan Lambu Kibang, Tulang Bawang Barat, yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap saat sedang berada di Kampung Banjar Dewa, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Rabu (05/04/2023).

Baca Juga :  Mengenal Deni MV, MotoVlog Asal Sidoarjo

Lanjut AKP Aris, dari tangan para pelaku, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,24 gram, selembar tissue, handphone (HP) merek Vivo tipe Y20 warna silver dan HP merek Vivo tipe Y17 warna biru.

Menurut Alumni Akpol 2013 ini, keberhasilan petugasnya dalam menangkap dua pelaku yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada transaksi narkotika di Kampung Banjar Dewa.

Baca Juga :  PJ.Bupti Lambar Menjadi Pembina Upacara Peringatan Hari Statistik Nasional Tahun 2023

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada dua orang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan selembar tissue warna putih,” papar Kasatres Narkoba.

Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya menambahkan, saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (Hi)

Berita ini 30 kali dibaca

Share :

Baca Juga

DAERAH

Polsek Rawa Jitu Selatan Ungkap Kasus Pemerkosaan Terhadap Ibu Muda

DAERAH

Kritisi Pemerintah, Dua Organisasi AWI dan PPDI Tuba Demo, Tuntut Dinas Kominfo

DAERAH

Pj. Bupati Lantik dan Ambil Sumpah Jabatan Segenap Pejabat Aparatur Pemkab Tubaba

DAERAH

Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus dugaan Tindak pidana Pemerkosaan Seorang Bidan

DAERAH

Tekab 308 Polres Kab Tuba Tangkap Pelaku Curanmor

Bandar Lampung

Dugaan Korupsi Belanja Hibah Pilkakon, DPP KAMPUD Kirim Aduan Ke Kejari Tanggamus

DAERAH

Bupati Parosil dan Wakil Bupati Pesisir Barat Ramah Tamah Dengan Pangdam XXI Raden Inten, Bahas Sinergi Pembangunan

DAERAH

Pemkab Tubaba dan Baznas Salurkan Bantuan Beras Tekan Dampak El Nino